Prof. Hikmahanto: ART RI–AS Rugikan Indonesia
MediaUmat – Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana menilai Perjanjian Dagan Resiprokal (Agreement Resiprocal Trade/ART) Republik Indonesia-Amerika Serikat berpotensi menyeret Indonesia pada posisi yang merugikan hingga terkesan menyerahkan sebagian kedaulatan ekonominya.
“Perjanjian ini menurut saya, banyak anomalinya. Pertanyaannya ini karena kebodohan, atau kita menyerahkan kedaulatan kita ke trump?” ujarnya dalam Perjanjian Indonesia-Amerika: Siapa Untung, Siapa Buntung? di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Ahad (1/3/2026).
Prof. Hikmahanto menjelaskan, substansi kesepakatan justru perlu dicermati secara serius karena respons di kedua negara menunjukkan perbedaan yang mencolok. Di Amerika Serikat, kata dia, perjanjian tersebut disambut positif.
“Di sana reaksinya jempol untuk Trump. Dibilang sekarang akses pasar ke Indonesia terbuka luas,” kata Hikmahanto.
Sebaliknya, di dalam negeri muncul kekhawatiran terhadap dampaknya bagi pelaku usaha nasional. “Kalau di kita nadanya pesimis, gemeteran. Daya saing pelaku usaha Indonesia bagaimana? Tanpa ada putusan pengadilan pun kita bisa lihat, pasti ada yang merasa sangat diuntungkan dan ada yang dirugikan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan implikasi perjanjian tersebut tidak hanya terbatas pada hubungan bilateral RI–AS, tetapi bisa merembet ke kerja sama lain, termasuk di kawasan ASEAN.
Hikmahanto menyinggung klausul most favoured nation dalam perjanjian perdagangan ASEAN yang membuka ruang bagi negara anggota lain untuk meminta perlakuan serupa jika Indonesia memberikan konsesi lebih kepada negara nonanggota.
“Jadi ini implikasinya bukan cuma untuk di Indonesia aja, antara Indonesia dengan Amerika. Tapi juga bagaimana Indonesia dengan negara-negara lain. Dan kita sudah ada nih, CEPT dengan Kanada, CEPT dengan Uni Eropa, selain ASEAN ya,” ujarnya.
Ia pun menilai sejumlah konsesi, baik tarif maupun nontarif, perlu dikaji hati-hati agar tidak bertentangan dengan agenda nasional seperti swasembada pangan dan perlindungan industri dalam negeri.
“Kalau kedelai masuk nol persen, bagaimana dengan petani kita? Sementara di Amerika sudah didukung teknologi dan efisiensi tinggi. Kalau seperti ini, pertanyaan saya dimana letak swasembada pangannya?” ujarnya.
Karena itu, Hikmahanto menilai masih terbuka ruang bagi DPR untuk tidak menyetujui perjanjian tersebut apabila dinilai merugikan kepentingan nasional mumpung hingga kini kesepakatan itu belum mengikat secara hukum.
“Jadi kita masih belum terlalu panik, masih ada opsi kemungkinan tidak disetujui oleh DPR. Mudah-mudahan begitu,” pungkasnya.[] Ikbal
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat