Genosida di Palestina Penuhi Syarat Hukum Internasional

 Genosida di Palestina Penuhi Syarat Hukum Internasional

MediaUmat – Direktur Forum on Islamic World Studies (FIWS) Farid Wadjdi menegaskan genosida yang dilakukan entitas penjajah Zionis Yahudi terhadap Gaza, Palestina telah memenuhi syarat hukum internasional.

“Apa yang terjadi di Palestina telah memenuhi syarat hukum internasional untuk bisa disebut genosida sebagaimana dalam Pasal 2 Konvensi Genosida tahun 1948,” ujarnya kepada media-umat.com, Senin (2/11/2026).

Ia pun menjelaskan, genosida itu adalah menghancurkan seluruhnya atau sebagian kelompok nasional, etnis, ras, atau agama.

Farid juga menyebut, ada lima kategori tindakan yang dikategorikan sebagai genosida berdasarkan konvensi itu.

Pertama, membunuh anggota kelompok. Kedua, menyebabkan penderitaan fisik atau mental yang berat. Ketiga, dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang diperhitungkan akan mengakibatkan kehancuran fisik kelompok, seluruhnya atau sebagian. Keempat, memaksa tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran dalam kelompok. Kelima, memindahkan anak-anak secara paksa ke kelompok lain.

Tidak Ada Tindakan Konkret

Menurut Farid, meskipun sudah sangat terang-benderang terjadi genosida, tapi tidak ada tindakan yang konkret dari lembaga-lembaga internasional dunia untuk menghentikan genosida ini.

“Demikian juga lembaga-lembaga hukum internasional seperti ICC (International Criminal Courts) tidak bertindak efektif untuk menghentikan genosida ini. Dan sesungguhnya ini mencerminkan kegagalan organisasi-organisasi, lembaga-lembaga internasional, dan hukum-hukum internasional,” ujarnya.

Penguasa Muslim Diam

Meskipun genosida ini terjadi di depan mata, jelas Farid, tapi penguasa-penguasa negeri-negeri Islam, terutama penguasa-penguasa Arab, bukan hanya tidak melakukan apa-apa, tapi kemudian diam. Diam menyaksikan pembunuhan dan pembantaian ini.

Dari semua paparan di atas, Farid mengingatkan, umat Islam seharusnya sudah memiliki sikap yang jelas, bahwa berharap pada lembaga-lembaga internasional untuk menyelesaikan persoalan Palestina adalah mustahil. Karena lembaga internasional ini memang dibentuk oleh negara-negara imperialis untuk kepentingan mereka.

“Sementara bagi negara-negara imperialis, eksistensi Yahudi, entitas Yahudi itu adalah harga mati, meskipun mereka melakukan pembunuhan dan pembantaian. Yang kedua, sangat jelas juga di depan mata kaum Muslimin pengkhianatan penguasa-penguasa negeri Islam,” katanya.

Solusi

Farid mengingatkan umat Islam, agar masuk pada solusi yang konkret dan nyata dalam sudut pandang Islam dengan menegaskan bahwa persoalan utama di Palestina itu adalah penjajahan.

“Dan kalau kita bicara penjajahan, maka solusinya itu adalah mengusir penjajahan dari tanah Palestina. Penjajahan secara historis mungkin bisa diselesaikan dengan cara-cara perdamaian atau diplomasi. Tapi ini tidak berlaku untuk penjajahan Israel, karena penjajahan Israel ini adalah penjajahan yang diciptakan dan dipelihara oleh negara-negara Barat, dan mereka akan terus mempertahankan itu,” beber Farid.

Karena itu, ujar Farid, pendekatan diplomasi, pendekatan perdamaian, atau pendekatan lembaga-lembaga internasional, mustahil diharapkan.

“Nah, di situlah umat Islam harus membangun kekuatan politik yang mandiri dan independen, dan itu tidak pernah akan terwujud kalau di tengah-tengah umat Islam tidak ada kekuatan politik secara global. Di situlah kenapa umat Islam itu membutuhkan negara khilafah ‘ala minhajin nubuwwah yang akan memobilisasi tentara-tentara kaum Muslimin, menyingkirkan penguasa-penguasa pengkhianat, dan membebaskan tanah Palestina yang diberkahi,” tandasnya.

Jadi, kata Farid, apa yang terjadi saat sekarang ini di Palestina, sesungguhnya bisa membuka pikiran dari masyarakat, bahwa solusi khilafah ‘ala minhajin nubuwwah itu adalah solusi yang sangat dibutuhkan oleh umat.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

1 Comment

  • Hukum internasional dibuat oleh sekutu 15r4el, maka sudah pasti berpihak padanya. Bukan pada kaum yang terjajah, Palestina.

    Ayo, buat hukum baru berlandaskan Islam, maka keadilan dan bijaksanaan terwujud. Kedamaian juga dijamin tidak luput.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *