Kesewenang-wenangan Aparat di Sukoharjo Tegaskan Urgensi Ganti Sistem
MediaUmat – Dugaan tindakan sewenang-wenang aparat saat menggeledah sebuah pondok pesantren di Sukoharjo, menurut Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy), mempertegas perlunya sistem penegakan hukum yang mampu menutup rapat ruang penyalahgunaan kekuasaan.
“Diperlukan sistem yang memastikan kekuasaan tunduk pada hukum dan tidak membuka ruang kesewenang-wenangan,” ujarnya kepada media-umat.com, Jumat (30/10/2026).
Menurutnya, perlindungan rakyat tidak cukup bergantung pada baik atau buruknya perilaku individu aparat, melainkan menuntut penyelesaian yang bersifat sistemik.
Oleh karena itu, syariat Islam menjadi keniscayaan tata kelola pemerintahan.
“Dalam sistem Islam, syariat menjadi landasan pengaturan kehidupan, penguasa tidak bebas bertindak menurut kehendaknya sendiri dan wajib tunduk pada hukum syara’ serta membuka ruang muhasabah lil hukkam (mengoreksi penguasa) agar penyimpangan semacam ini dapat dicegah sejak awal,” jelas Om Joy.
Terlebih, penerapan syariat secara kaffah merupakan kewajiban asasi—bukan sekadar respons atas sebuah insiden—dengan aturan paripurna yang mencakup hubungan penguasa-rakyat, penegakan hukum, hingga perlindungan kehormatan manusia.
Pernyataan itu merespons insiden penggeledahan kontroversial oleh jajaran kepolisian bersama personel Brimob di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Laban, Mojolaban, Sukoharjo, Jawa Tengah, Selasa (27/10) dini hari.
Berdalih menyidik kasus perusakan Warung Mi Babi Tepi Sawah, aparat justru memperlihatkan tindakan sewenang-wenang—mulai dari mendobrak kamar saat santriwati masih tidur, mengintimidasi dan membawa mereka ke luar, hingga menodongkan senjata laras panjang disertai perintah untuk tiarap.
Meski kepolisian menyatakan sejumlah orang dari pesantren dimintai keterangan sebagai saksi, pihak pesantren tetap memprotes prosedur penindakan yang melampaui batas tersebut.
Kekuasaan Adalah Amanah untuk Melindungi
Menanggapi insiden tersebut, Om Joy menegaskan bahwa kekuasaan hakikatnya merupakan amanah untuk mengurus rakyat, alih-alih difungsikan sebagai instrumen untuk menakut-nakuti.
Hal tersebut sejalan dengan firman Allah SWT dalam QS an-Nisa’ ayat 58 yang memerintahkan agar setiap penetapan hukum dilakukan secara adil. “Kekuasaan merupakan amanah untuk mengurus dan melindungi rakyat, bukan alat untuk menakut-nakuti mereka,” tegasnya.
Lebih jauh, polemik ini telah menyentuh aspek yang fundamental, yakni perlindungan terhadap kehormatan santriwati yang sebagian besar masih di bawah umur. “Seorang Muslim adalah saudara bagi Muslim lainnya. Ia tidak menzaliminya dan tidak membiarkannya dizalimi,” sebutnya menukil HR Muslim.
Setiap tindakan hukum wajib berprosedur sah, memiliki dasar yang jelas, serta menjunjung tinggi hak asasi. Persoalan ini juga beririsan dengan penataan aktivitas niaga di tengah masyarakat. Walaupun proses hukum terhadap pelaku perusakan tetap berjalan, negara memikul tanggung jawab moral untuk mengatur aktivitas perdagangan agar selaras dengan ketentuan syariat.
Atas dasar itulah, penanganan kasus penggeledahan di Sukoharjo ini mestinya menjadi pemicu untuk mengevaluasi total prosedur aparat di lapangan.
“Jika ditemukan pelanggaran dalam penggeledahan, petugas yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Barang sitaan harus jelas dasar hukumnya, sedangkan hak dan kondisi para santriwati harus dipulihkan,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat