Mbois: Polisi Tangkap “Jenderal Polisi”, Kemana Muara Kasus Penyadapan ini?
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh strategis yang menjerat mantan Kapolri Jenderal Polisi (Purn.) Listyo Sigit Prabowo (LSP) beserta dua perwira tinggi lainnya membuka luka lama sekaligus menguji ketahanan institusi keamanan negara. Bareskrim Polri menetapkan LSP, Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH) sebagai tersangka atas dugaan illegal tapping, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik melalui sistem Lawful Interception Management System (LIMS) sepanjang 2025–2026. Targetnya mencakup nomor telepon Presiden, menteri, pejabat, tokoh politik, media, ormas, LSM, hingga pengusaha. Pada Oktober 2026, jejak log diduga dihapus.