Kiai Labib: Sistem Buatan Manusia Picu Kerusakan
MediaUmat – Cendekiawan Muslim KH Rokhmat S. Labib menilai, karut-marut dan kompleksnya persoalan yang melanda negeri ini bersumber dari sistem kehidupan yang tidak bersandar pada aturan Sang Pencipta.
“Jadi negara ini ruwet (tanda awal kerusakan) sebenarnya karena sistem dan hukumnya dibuat oleh hawa nafsu manusia,” ujarnya dalam Kajian Tafsir Surat Ar-Rum Ayat 41, Rabu (28/10/2026) di kanal YouTube Rokhmat S. Labib.
Pernyataan tersebut merujuk pada bedah tafsir QS Ar-Rum ayat 41 mengenai dhahara al-fasad (telah tampak kerusakan) di daratan dan lautan yang disebabkan oleh ulah tangan manusia (bima kasabat aidinnas).
Kiai Labib menjelaskan, kerusakan yang dimaksud mencakup spektrum luas, mulai dari bencana akibat ulah manusia, merebaknya kemaksiatan, kezaliman sosial, hingga krisis moral.
Menurutnya, pandangan itu sejalan dengan penjelasan klasik dalam khazanah tafsir Al-Qur’an—seperti dalam Tafsir al-Ṭhabarī terhadap Surat Al-Baqarah ayat 11—yang menyatakan bahwa segala bentuk kemaksiatan dan kedurhakaan kepada Allah di muka bumi hakikatnya adalah bentuk perusakan (fasad). Sebaliknya, Allah SWT akan melimpahkan penjagaan serta keberkahan bagi keteraturan bumi dan langit melalui ketaatan kepada-Nya.
Dengan kata lain, ketaatan menjadi fondasi utama penjaga keseimbangan alam, sementara kemaksiatan—baik berupa dosa moral, kekufuran, maupun pengabaian aturan Allah—dipandang sebagai pemicu utama rusaknya tatanan hidup, hilangnya berkah, hingga timbulnya dampak buruk di darat maupun laut.
“Jika kemaksiatan dibiarkan, maka itu menjadi sebab tercerabutnya berkah di muka bumi,” tegas Kiai Labib seraya menyinggung kerusakan sistemik tersebut juga tercermin dalam penegakan hukum positif saat ini yang dinilai kurang memberikan efek jera.
Pun persoalan semakin pelik ketika merambah sektor pengelolaan kekayaan alam dan ekonomi negara. Sumber daya alam strategis seperti tambang minyak, batu bara, gas, hingga jutaan hektar hutan justru banyak dikuasai oleh individu atau swasta.
Akibatnya, kekayaan terakumulasi pada segelintir orang, sementara negara menutupi kebutuhan fiskal melalui beban pajak masif yang menyasar hampir seluruh lini kehidupan masyarakat.
Sistem Islam Bawa Kebaikan
Untuk itu, Islam menawarkan konsep aturan tegas semisal penerapan hudud dan qisas bagi pelaku kejahatan. Ia menegaskan, konsep ini justru bertujuan melindungi nyawa serta mendatangkan kedamaian.
“Dalam hukuman qisas itu ada kehidupan bagi kamu wahai orang yang berakal, agar kalian bertakwa,” kutipnya, mengaitkan esensi sanksi tersebut dengan upaya pencegahan kejahatan sebelum terjadi.
Hal ini berarti, untuk memutus rantai kerusakan tersebut, jalan keluar hakiki diyakini hanya dapat dicapai tatkala negara kembali berpegang pada aturan Islam secara menyeluruh. Tegasnya, berbagai kemaksiatan seperti peredaran khamar, pornografi, praktik riba, hingga eksploitasi SDA oleh swasta tidak akan leluasa terjadi jika negara hadir untuk melarang dan memberikan sanksi tegas.
“Memang kerusakan dan kemaksiatan itu bisa diatasi selama negara menerapkan Islam,” pungkasnya, seraya menegaskan kembali posisi negara yang memegang otoritas penuh untuk menutup celah kerusakan dari hulu.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat