IJM: Kasus Jampidsus Diduga State Capture
MediaUmat – Terkait penggeledahan dan adanya temuan aset bernilai fantastis yang diakui milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah serta keterlibatan beberapa lembaga negara, Direktur Indonesia Justice Monitor (IJM) Agung Wisnuwardana melihat, ada konflik kepentingan serta telah terjadi state capture.
“Dalam kasus penggeledahan dan temuan aset fantastis yang diakui milik Jampidsus serta melibatkan beberapa lembaga negara, saya membaca ada konflik kepentingan, saling telikung satu dengan yang lain, serta terjadi state capture, jika dilihat dalam konteks tata kelola kenegaraan,” urainya dalam Mbois: Eks Jampidsus Tersangka, Berani Bongkar sampai Akar? di kanal YouTube Tabloid Media Umat, Sabtu (11/7/2026).
State capture, jelasnya, adalah bagaimana pengendalian alat-alat negara termasuk dalam hal ini misalnya polisi, tentara, kejaksaan, dan KPK yang semuanya termasuk alat-alat negara. Selanjutnya, negara dikendalikan atau alat-alat negara dikendalikan oleh pihak-pihak tertentu yang berpengaruh atau kepentingan-kepentingan yang besar yang kemudian mengendalikan alat-alat negara.
“Lebih jauh lagi ada yang disebut sebagai seculer state capture yaitu pengendalian alat-alat negara atau pengendalian negara karena adanya sistem yang sekuler,” cetusnya.
Agung mengalurkan, akar pertama masalah seculer state capture adalah pada fondasinya yaitu sistem sekuler yang hukum dan regulasinya adalah produk buatan manusia melalui kesepakatan politik di dalam parlemen menurut keputusan eksekutif.
“Itu kan berarti dinegosiasikan sehingga aturan hukum ini sifatnya dinamis, fleksibel, dan sangat rentan disusupi serta disisipi oleh kepentingan faksi politik atau kelompok bisnis tertentu,” ujarnya.
Konsekuensi hal tersebut, lanjutnya, tidak ada standar moral absolut yang mengunci integritas pejabat dan hukum bisa dibongkar pasang atau ditafsirkan secara elastis tergantung siapa yang sedang memegang kendali kekuasaan.
“Muncullah tumpang tindih kewenangan, institusional overlap, dan duplikasi mandat. Negara sekuler sering kali membuat banyak lembaga dengan wewenang super yang mirip dan saling berhimpitan. Contohnya Polri punya Kortastipidkor (Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi), kejaksaan punya Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus), dan ada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang ketiganya punya kewenangan sama-sama bisa mengusut korupsi,” bebernya.
Ia menilai, kewenangan lembaga penegak hukum yang sangat besar namun pengawasan eksternalnya lemah, akan menumbuhkan jaringan broker atau mafia perkara serta shadow network (jaringan bayangan) di dalam lingkaran institusi formal tersebut.
“Muncul aktor-aktor informal seperti makelar kasus yang diduga dilakukan dalam kasus Jampidsus untuk mengelola proses-proses dan berfungsi menjembatani pihak berperkara dengan oknum aparat untuk mengamankan kasus problematik,” tandasnya
Setelah benar-benar terjadi penyanderaan alat negara, ucapnya, akhirnya menjadi tahu lembaga-lembaga negara baik kepolisian maupun kejaksaan tidak lagi bekerja secara murni untuk kepentingan publik, melainkan ditawan dan dikuasai oleh kepentingan faksi-faksi elite yang ada di dalamnya.
“Terjadilah ledakan konflik yang ujungnya kebuntuan hukum dan memunculkan kesepakatan. Entah apa kesepakatannya saya tidak tahu. Akhirnya, hilanglah kasus ini semua dan korupsi tetap jalan,” ulasnya.
Pandangan Islam
Menurutnya, akar masalah seculer state state capture adalah fondasi hukumnya yang lemah karena lahir dari sekularisme sehingga solusinya adalah solusi Islam yang sistematis bukan kosmetik.
“Solusi pertama adalah fondasi supremasi hukum harus di bawah kendali syariah Islam sehingga hukum tidak lagi dibuat oleh kesepakatan politik manusia dan tidak lagi elastis semaunya sesuai dengan keinginan manusia,” tegasnya.
Solusi Islam berikutnya, tambah Agung, ada pengawasan harta pejabat dengan menerapkan pembuktian terbalik serta hukuman berat dan tegas untuk koruptor, bahkan bisa sampai hukuman mati untuk memberikan efek jera.
“Harus ada kemauan politik yang kuat untuk menjalankan semua solusi tersebut yang tidak mungkin dijalankan oleh sistem demokrasi. Hanya sistem pemerintahan khilafah islamiah yang akan bisa menjamin terlaksanya semua solusi,” tutupnya.[] Erlina
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat