UIY: KPK di Persimpangan, Penegak Hukum atau Alat Politik?

 UIY: KPK di Persimpangan, Penegak Hukum atau Alat Politik?

MediaUmat – Cendekiawan Muslim Ustadz Muhammad Ismail Yusanto (UIY) menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di persimpangan jalan: menegakkan hukum demi mewujudkan keadilan atau justru menjadi alat politik.

“Apakah KPK itu betul-betul memerankan diri sebagai lembaga yang memiliki kewenangan luar biasa untuk penegakan hukum guna mewujudkan keadilan ataukah dia berhenti menjadi alat politik,” ujarnya dalam program Focus to The Point: Kasus Korupsi Besar Jalan di Tempat, KPK di Persimpangan? yang ditayangkan di kanal YouTube UIY Official, Jumat (16/10/2026).

Menurut UIY, KPK dibentuk setelah kepolisian dan kejaksaan dinilai belum optimal dalam memberantas korupsi. Kejahatan tersebut telah menjadi persoalan akut di Indonesia sejak era Orde Baru hingga sekarang sehingga keberadaan lembaga khusus pemberantasan korupsi sangat diperlukan.

“Mestinya yang pertama. Karena dulu itu lembaga ini dibentuk kan setelah melihat dua institusi penegak hukum, polisi dan kejaksaan, itu dinilai tidak perform di dalam pemberantasan korupsi, sementara korupsi itu dianggap sebagai kejahatan luar biasa,” tuturnya.

Namun, UIY menilai posisi KPK mengalami perubahan mendasar, terutama setelah periode kedua pemerintahan Presiden Joko Widodo, ketika lembaga yang sebelumnya independen menjadi berada di bawah presiden. Perubahan tersebut, menurutnya, turut memunculkan pertanyaan tentang keberanian KPK dalam menangani perkara besar.

“Terutama setelah periode kedua Presiden Jokowi, KPK itu mengalami perubahan yang sangat fundamental dari sebelumnya lembaga independen menjadi lembaga di bawah presiden,” ungkapnya.

Ia membandingkan kiprah KPK sebelumnya, yang mampu mengungkap kasus besar hingga melibatkan pejabat tinggi, dengan penanganan perkara belakangan ini yang dinilainya lebih banyak menyasar pejabat daerah. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan ia menyebut KPK berada di persimpangan jalan.

“Yang sebelumnya itu begitu powerful mengungkap kasus-kasus besar pejabat-pejabat tinggi selevel menteri, sekarang menjadi lembaga yang orang sering menyebut menangani korupsi ecek-ecek di wali kota, bupati, kepala dinas dan seterusnya,” katanya.

Kasus Besar dan Ujian Penegakan Hukum

UIY menilai persoalan tersebut terlihat dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN. Ia menyoroti penangkapan delapan orang melalui operasi tangkap tangan (OTT), dengan barang bukti uang lebih dari Rp100 miliar. Menurutnya, para tersangka yang terlibat, khususnya empat orang yang disebutnya, menyatakan bahwa uang tersebut bukan milik mereka, melainkan milik atasan mereka.

“Delapan orang sudah ditangkap melalui OTT. Berikut barang bukti uang lebih dari 100 miliar dan semua yang terlibat, khususnya empat yang tadi disebut itu, sudah menyebut bahwa itu uang adalah bukan milik mereka, tapi milik atasan mereka,” paparnya.

Bagi UIY, persoalan utama bukan hanya penindakan terhadap orang-orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, melainkan juga keberanian mengusut perkara hingga pihak yang diduga berada di puncaknya. Ia mempertanyakan apakah KPK akan melanjutkan penyidikan atau berhenti pada para tersangka yang telah ditangkap.

“Nah, pertanyaannya adalah apakah KPK hanya berhenti sampai kepada delapan orang itu atau kemudian lanjut sampai ke puncak,” ujarnya.

UIY menyoroti desakan agar pemeriksaan dalam perkara tersebut menjangkau Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Ia mempertanyakan belum adanya perkembangan seperti yang diharapkan publik saat diskusi berlangsung dan menilai keadaan tersebut menimbulkan kekhawatiran tentang konsistensi penegakan hukum.

“Di luaran itu sudah ada tekanan sangat kuat untuk melanjutkan pemeriksaan itu sampai ke puncak, dalam hal ini sampai kepada Menteri Nusron. Tapi sampai hari ini tidak,” katanya.

Ia juga menyinggung perkara mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang, menurut penuturannya, telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan. UIY mempertanyakan keadaan tersebut karena proses hukum terhadap seorang mantan pimpinan lembaga antikorupsi semestinya menjadi perhatian serius.

“Firli Bahuri itu kan sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ini hari diperiksa tidak, ditahan tidak,” ungkapnya.

UIY menilai situasi itu semakin ironis ketika Firli disebut telah dinyatakan lulus sebagai doktor bidang hukum. Ia mempertanyakan bagaimana proses akademik tersebut berlangsung sementara persoalan hukum yang disorotnya dinilai belum tuntas.

“Bagaimana bisa seorang tersangka korupsi, mantan kepala KPK, sudah dinyatakan sebagai tersangka, tidak diproses, tidak ditahan, tapi kemudian dia lulus sebagai seorang doktor ahli hukum,” tuturnya.

Selain itu, UIY menyinggung perkara mantan Direktur Utama PT Pelindo II, RJ Lino, serta laporan dosen Universitas Negeri Jakarta, Ubaidillah Badrun, mengenai dugaan gratifikasi yang dikaitkan dengan Gibran dan Kaesang.

“Lalu laporan yang disampaikan oleh dosen UNJ Ubaidillah Badrun terkait dengan gratifikasi Gibran dan Kaesang juga berhenti,” katanya.

UIY turut menyinggung informasi mengenai Bobby dalam konteks OTT terhadap kepala dinas PUPR di Sumatera Utara. Ia memasukkan perkara tersebut ke dalam rangkaian persoalan yang, menurutnya, memperlihatkan perlunya konsistensi KPK ketika menangani perkara yang bersinggungan dengan tokoh politik.

“Konon pada saat OTT kepala dinas PUPR di Sumatera Utara, di situ juga ada Bobby dan sebagainya,” ujarnya.

Menurut UIY, berbagai perkara tersebut memunculkan keprihatinan karena penanganan kasus dinilai tidak optimal ketika menyangkut tokoh dengan pengaruh politik tinggi. Ia menilai keberanian KPK menghadapi perkara semacam itu menjadi ujian penting bagi lembaga antikorupsi.

“Publik melihat kinerja KPK yang begitu rupa tidak perform begitu masuk kepada kasus-kasus yang menyangkut person-person politis yang leverage-nya memang tinggi,” tegasnya.

Pemilihan Pimpinan dan Kompromi Politik

UIY menilai mekanisme pemilihan pimpinan KPK turut membuka ruang bagi kepentingan politik. Kewenangan DPR untuk memilih pimpinan, menurutnya, berpotensi menimbulkan kompromi karena anggota parlemen memiliki kepentingan terhadap figur yang dipilih.

“Anggota DPR tentu punya kepentingan tentang siapa yang akan dia pilih,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa sejak awal telah muncul kekhawatiran mengenai kompromi di balik kewenangan parlemen dalam menentukan pimpinan KPK. Menurutnya, persoalan tersebut dapat memengaruhi integritas lembaga jika kepentingan politik lebih dominan daripada komitmen pemberantasan korupsi.

“Dari awal itu sudah dikhawatirkan bahwa kewenangan parlemen untuk memilih person itu di belakangnya ada bumbu-bumbu kompromi semacam itu,” jelasnya.

Bahkan, UIY menyinggung dugaan bahwa kompromi politik dapat mendorong pemilihan figur yang bermasalah agar lebih mudah dikendalikan. Ia menyampaikan hal tersebut sebagai risiko yang perlu dicermati dalam proses pemilihan pimpinan lembaga penegak hukum.

“Bahkan disinyalir parlemen itu memilih orang yang justru bukan orang yang bersih, tapi orang yang bermasalah supaya bisa dikendalikan juga,” ungkapnya.

Peran Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Menurut UIY, persoalan politik dalam penanganan perkara pada akhirnya berkaitan dengan komitmen presiden. Ia mengakui bahwa posisi KPK di bawah presiden memiliki sisi positif maupun negatif. Namun, jika presiden berkomitmen memberantas korupsi, kewenangan tersebut dapat digunakan untuk mendorong penegakan hukum yang adil.

“Positifnya apa kalau di bawah presiden, sepanjang presiden ini juga punya komitmen pemberantasan korupsi, kan dia tinggal perintah kepada KPK untuk dia bergerak sesuai dengan prinsip-prinsip penegakan hukum dan keadilan,” paparnya.

UIY menilai dukungan presiden diperlukan agar KPK tidak ragu menindaklanjuti perkara yang menyangkut tokoh berpengaruh. Ia mencontohkan pemeriksaan terhadap Nusron Wahid, Firli Bahuri, dan Bobby dalam perkara-perkara yang dibahasnya.

“Kalau presiden itu kasih green light untuk pemeriksaan Nusron, kasih green light untuk pemeriksaan Firli Bahuri, kasih green light untuk pemeriksaan Bobby di dalam kasus kepala dinas PUPR kemarin dan lain-lainnya, maka KPK pasti tidak akan ragu untuk melangkah,” tegasnya.

Namun, UIY menggambarkan mekanisme pemilihan pimpinan KPK sebagai persoalan yang membuat masyarakat seolah-olah putus asa. Menurutnya, presiden mengusulkan calon pimpinan setelah proses seleksi, sedangkan DPR memilih dan menetapkan pimpinan secara final. Di balik mekanisme tersebut terdapat berbagai kepentingan yang berpotensi memengaruhi kinerja KPK.

“Presiden yang mengusulkan calon ke DPR setelah diseleksi oleh panitia pemilihan KPK. Tapi kemudian DPR RI yang memilih dan menetapkan pimpinan KPK secara final,” ujarnya.

Sistem Islam: Ketakwaan sebagai Pengendali Kekuasaan

UIY menilai persoalan korupsi tidak cukup diselesaikan melalui mekanisme politik dan hukum. Menurutnya, ada hal mendasar yang perlu diperhatikan, yakni kepentingan setiap orang untuk menjaga dirinya tetap bersih dari praktik kejahatan.

“Yaitu kepentingan masing-masing untuk menjadi orang yang bersih. Itu kalau dalam bahasa kita itu orang yang saleh, orang yang taat,” tuturnya.

Menurut UIY, kesadaran menjaga integritas semestinya tumbuh dari pemahaman bahwa setiap perbuatan akan dipertanggungjawabkan di akhirat. Karena itu, orang yang paling berkepentingan menjaga dirinya dari korupsi sebenarnya adalah pelaku itu sendiri, sebab ia akan menanggung konsekuensi perbuatannya.

“Siapa sih orang yang paling berkepentingan untuk dia itu bersih? Kan yang bersangkutan. Wong yang bersangkutan itu yang akan menanggung risiko nanti di akhirat,” katanya.

Namun, UIY menilai orientasi sebagian orang justru lebih tertuju pada keuntungan duniawi dan cara agar terhindar dari hukuman, bukan pada kesungguhan menghindari perbuatan dosa.

“Yang ada itu sekarang kepentingan untuk nyolong sebanyak-banyaknya dan sekaligus bisa selamat,” ungkapnya.

Ia menyebut cara pandang tersebut mengabaikan pertanggungjawaban akhirat. Menurutnya, tanpa perspektif akhirat, hukum dan proses politik dapat dikompromikan demi kepentingan tertentu.

“Kacamata akhirat ini yang akan bisa menghentikan seluruh kemelut yang ada ini hari. Kalau tanpa perspektif atau kacamata akhirat, itu semua bisa dikompromikan, bisa dinegosiasikan, bisa ditukar gulingkan,” jelasnya.

UIY kemudian mengaitkan pentingnya ketakwaan dengan sistem politik Islam atau khilafah. Ia mengakui bahwa pemimpin dalam sistem apa pun tetap manusia yang tidak maksum sehingga kemungkinan penyimpangan dan kepentingan pribadi tetap ada. Menurutnya, hal penting dalam sistem Islam adalah kuatnya suasana keimanan dan ketakwaan dalam kehidupan masyarakat dan pemerintahan.

“Di dalam sistem Islam itu suasana keimanan, kemudian suasana ketakwaan, keinginan untuk mendapatkan keridaan dari Allah, lalu ketakutan akan murka Allah, azab di akhirat itu sangat kental,” paparnya.

Menurut UIY, suasana keimanan tersebut dapat dibangun dan diperkuat oleh pemimpin. Dengan demikian, ketakwaan tidak berhenti sebagai nasihat pribadi, tetapi menjadi landasan moral dalam menjalankan kekuasaan dan mencegah penyimpangan.

“Dan bisa dibangun atau dibuat kental oleh pemimpin,” ujarnya.

Mahkamah Mazalim dan Koreksi terhadap Penguasa

UIY menegaskan bahwa kemungkinan penyimpangan tetap ada dalam sistem pemerintahan karena manusia tidak maksum. Karena itu, ia menekankan perlunya mekanisme koreksi agar penyalahgunaan kekuasaan tidak dibiarkan berlangsung tanpa pengawasan.

“Karena itu mungkin saja ada penyimpangan-penyimpangan, ada vested interest di dalam setiap keputusan itu,” katanya.

Dalam sistem Islam, UIY menyebut Mahkamah Mazalim sebagai salah satu mekanisme untuk mengoreksi penguasa. Keberadaan mekanisme tersebut, menurutnya, menjadi bagian dari upaya mencegah kekuasaan berjalan tanpa koreksi.

“Di situlah kemudian ada koreksi,” tuturnya ketika menjelaskan peran Mahkamah Mazalim.

Selain melalui Mahkamah Mazalim, UIY menyebut umat secara perorangan, partai politik, dan kelompok-kelompok Islam sebagai jalur koreksi terhadap kekuasaan. Ketiga unsur tersebut diperlukan agar penyimpangan tidak dibiarkan hanya karena masyarakat atau lembaga yang seharusnya mengawasi memilih diam.

“Yang pertama dari umat perorangan-perorangan, kemudian yang kedua dari partai politik, dari kelompok-kelompok Islam. Kemudian yang ketiga dari Mahkamah Mazalim,” jelasnya.

Menurut UIY, seluruh jalur koreksi tersebut perlu didorong oleh rasa takwa. Tanpa ketakwaan, masyarakat dapat diam, partai politik tidak menjalankan fungsi koreksi, dan mekanisme pengawasan pun berpotensi tidak berfungsi.

“Dan itu semua didorong oleh rasa takwa. Kalau tidak ada itu, mungkin masyarakat diam, partai diam, demikian juga Mahkamah Mazalim juga diam,” ujarnya.

UIY juga mengkritik lemahnya pengingatan tentang dosa dan pertanggungjawaban akhirat dalam narasi pemberantasan korupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi seharusnya tidak hanya berbicara tentang hukum dan hukuman, tetapi juga mengingatkan pelaku mengenai konsekuensi perbuatannya di hadapan Allah SWT.

“Coba dengarkan dalam narasi-narasi, apakah ada, ‘Janganlah kamu korupsi karena dosa kamu nanti diazab di akhirat.’ Itu tidak pernah ada,” pungkasnya.[] Zainard

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *