Runtuhnya Hukum Internasional dan Perubahan Global
Asal usul hukum internasional dapat ditelusuri kembali ke pertengahan abad ke-17. Negara-negara Eropa mulai mengatur hubungan mereka, yang berpuncak pada Perjanjian Westphalia pada tahun 1648. Perjanjian ini menandai awal formalisasi hukum internasional, yang memengaruhi tidak hanya Eropa tetapi seluruh dunia. Dengan perjanjian ini, kerajaan-kerajaan Kristen di Eropa menghentikan perang yang telah berkecamuk di antara mereka selama beberapa dekade dan berupaya mengarahkan kekuatan gabungan mereka melawan Khilafah Utsmani.
Pada Kongres Wina yang digelar tahun 1815, banyak isu yang muncul dari perang revolusi di Prancis dibahas, dan Kongres tersebut diakhiri dengan menetapkan batas-batas benua Eropa. Namun, kekuatan kolonial tidak puas dengan perbatasan yang dibuat di antara mereka, dan Perang Dunia I pun pecah. Dalam perang ini, negara-negara yang bersatu di sekitar Jerman dikalahkan, sementara negara-negara pemenang—Inggris, Prancis, dan Rusia—menerima sebagian besar rampasan perang. Pada tahun 1919, Konferensi Perdamaian Paris diadakan, dan Liga Bangsa-Bangsa kemudian didirikan.
Dengan demikian, hukum internasional publik terbentuk dan menjadi badan hukum yang mengatur hubungan antar negara baik dalam keadaan damai maupun perang. Liga Bangsa-Bangsa diberi wewenang di atas negara-negara, dan melayani Inggris, yang pada saat itu merupakan kekuatan terkemuka di dunia. Namun, pihak yang kalah dalam Perang Dunia I kembali menyulut api perang, dan Perang Dunia II pecah pada tahun 1939. Amerika, yang telah muncul sebagai negara adidaya baru, ikut campur dalam Perang Dunia II dan menjatuhkan senjata nuklir di Jepang. Akibatnya, Aliansi Tiga Negara dikalahkan, dan hukum internasional dibentuk ulang sekali lagi. Perserikatan Bangsa-Bangsa didirikan, dan dikelola oleh negara-negara yang muncul sebagai pemenang dalam perang, yaitu Amerika, Inggris, Prancis, Rusia, dan China melalui Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagaimana terlihat jelas, bahwa entitas yang menetapkan hukum internasional adalah kekuatan-kekuatan besar yang telah menang dalam peperangan, atau kekuatan-kekuatan besar yang memiliki kekuatan seimbang dan menyadari bahwa mereka tidak dapat saling mengalahkan, untuk itu mereka membuat perjanjian untuk mengatur hubungan di antara mereka, menandatanganinya, dan kemudian mengabadikannya sebagai hukum internasional. Oleh karena itu, jika kekuatan-kekuatan besar ini melanggar hukum internasional, maka tidak ada entitas yang mengambil tindakan terhadap mereka, meskipun mereka menghadapi penentangan yang kuat dari negara-negara di dunia.
Sebagai contoh, invasi Amerika ke Irak pada tahun 2003 merupakan pelanggaran besar terhadap hukum internasional. Hal ini semakin diperparah oleh opini publik anti-Amerika, yang dipelopori oleh beberapa kekuatan besar, terutama Inggris. Akibatnya, Amerika berupaya mengecilkan dampak opini publik global. Pada tahun 2014, aneksasi Krimea oleh Rusia, diikuti oleh invasi Putin ke Ukraina pada tahun 2022, yang dihasut oleh Amerika, merupakan pelanggaran signifikan lainnya terhadap hukum internasional.
Adapun entitas Yahudi, protege Amerika, mereka melancarkan perang ke Gaza, melanggar semua hukum internasional, namun tidak ada tindakan yang diambil terhadap mereka. Ini jelas menunjukkan runtuhnya apa yang disebut hukum internasional. Terutama dengan masa jabatan kedua Trump sebagai presiden AS, semua menjadi semakin jelas bahwa tidak ada lagi yang tersisa dari nama hukum internasional. Trump mengatur penculikan Presiden Venezuela Maduro dalam operasi militer, mengabaikan opini internasional dan kekuatan-kekuatan besar. Tidak hanya itu, ia juga menyerukan aneksasi Greenland dan Kanada ke Amerika Serikat, serta menuduh beberapa negara Amerika Utara dan para pemimpinnya melakukan kejahatan internasional.
Trump kemudian mengumumkan pembentukan “Dewan Perdamaian”, dan mengadakan pertemuan pertamanya. Ini terjadi pada saat Amerika Serikat telah menarik diri dari 66 organisasi internasional, hampir setengahnya berafiliasi dengan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Trump menunjuk dirinya sendiri sebagai presiden tetap dewan ini dan memberikan dirinya sendiri hak veto tunggal atas keputusan-keputusannya. Dia mengabaikan struktur internasional yang ada dan kekuatan-kekuatan besar dunia lainnya selain Amerika Serikat.
Dewan ini dirancang sebagai badan alternatif untuk menggantikan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan Dewan Keamanannya. Dewan ini memiliki struktur baru dan sistem pemungutan suara baru, serta merupakan jalur paralel dengan tatanan dunia yang ada. Pada saat yang sama, dewan ini dialokasikan dana sebesar sepuluh miliar dolar, dan negara-negara anggota diwajibkan untuk membayar tambahan sepuluh miliar dolar. Semua ini menunjukkan keinginan Amerika untuk mengakhiri tatanan internasional yang ada dan membangun sistem unipolar di mana Amerika menjadi satu-satunya kekuatan dominan. Dengan melakukan hal itu, Amerika telah secara jelas menunjukkan penolakannya terhadap multipolaritas internasional dan keengganannya untuk membiarkan kekuatan internasional mana pun menantang hegemoni Amerika atas tatanan global.
Tindakan arogan dan melampaui batas ini telah membuka jalan bagi Trump untuk menyerang Iran sekali lagi. Tidak hanya itu, ia juga berupaya mengubah rezim di Iran untuk memperluas pengaruh protegenya, entitas Yahudi. Lebih tepatnya, bahwa tujuannya adalah untuk mengurangi peran regional Iran dan mengubahnya menjadi negara bawahan yang tidak mampu menimbulkan ancaman apa pun bagi entitas Yahudi.
Oleh karena itu, perubahan dalam situasi internasional saat ini disertai dengan runtuhnya hukum internasional, dan persaingan untuk memperebutkan pengaruh di antara kekuatan-kekuatan besar diperkirakan akan meningkat di fase mendatang. Apalagi dengan menurunnya signifikansi perjanjian internasional, karena setiap kekuatan besar akan berupaya mempertahankan pengaruhnya dalam lingkup pengaruhnya sendiri.
Dalam keadaan seperti itu, kebutuhan akan Islam, yang diturunkan sebagai petunjuk dan cahaya bagi seluruh umat manusia, menjadi semakin besar, begitu pula kebutuhan akan negara Khilafah untuk menerapkan hukum-hukum Islam dalam kehidupan. Khilafah mampu memberikan solusi efektif terhadap krisis yang dihadapi dunia saat ini, serta dapat berfungsi sebagai acuan peradaban dan hukum yang dapat diterima oleh semua umat manusia di muka bumi.
﴿وَيَوْمَئِذٍ يَفْرَحُ الْمُؤْمِنُونَ * بِنَصْرِ اللَّهِ يَنْصُرُ مَنْ يَشَاءُ وَهُوَ الْعَزِيزُ الرَّحِيمُ﴾
“Pada hari (kemenangan) itu bergembiralah orang-orang beriman, karena pertolongan Allah. Dia menolong siapa saja yang Dia kehendaki. Dia Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (TQS. Ar-Rum [30] : 4-5). [] Ustadz Mumtaz Ma Wara’ an-Nahr (Transoksania)
Sumber: alraiah.net, 25/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat