HILMI: Kesalahan Fatal Nasionalisme ketika Bangsa Menjadi Otoritas Moral Tertinggi
MediaUmat – Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) menilai kesalahan mendasar nasionalisme terletak pada penempatan bangsa, yang semestinya menjadi identitas dan ikatan solidaritas, sebagai otoritas moral tertinggi.
“Kekeliruan nasionalisme bukan terletak pada adanya bangsa. Bukan pada penggunaan bendera. Bukan pada cinta kepada kampung halaman. Bukan pula pada solidaritas kepada sesama warga. Problem muncul ketika bangsa berubah dari identitas menjadi otoritas moral tertinggi,” tulis HILMI dalam Letter to Intellectuals No. 031 bertajuk Nasionalisme & Problem Loyalitas Tertinggi: Ketika Bangsa Menjadi Ukuran Moral & Kebenaran, Senin (26/10/2026).
Menurut HILMI, identitas kebangsaan tidak otomatis menjadikan kepentingan bangsa sebagai standar moral tertinggi. Status sebagai warga negara tidak berarti kepentingan negara harus selalu diutamakan di atas keadilan.
“Dari fakta: ‘Saya orang Indonesia’ tidak otomatis mengikuti kesimpulan: ‘Kepentingan Indonesia merupakan standar moral tertinggi saya.’ Ini adalah lompatan dari fakta identitas menuju kewajiban normatif,” tulis HILMI.
Kepentingan Nasional Bukan Ukuran Keadilan
HILMI menilai nasionalisme menjadi bermasalah ketika kepentingan nasional disamakan dengan kebenaran. Keuntungan ekonomi, perluasan wilayah, keamanan energi, atau keunggulan strategis tidak otomatis membenarkan tindakan yang merugikan bangsa lain.
“Maka kita harus membedakan: what benefits us dengan: what is right. Nasionalisme menjadi berbahaya ketika kedua kategori itu diperlakukan sebagai identik. National interest ≠ justice,” tulis HILMI.
Pengutamaan bangsa sendiri secara berlebihan dapat membentuk cara pandang “kita versus mereka” yang berisiko berkembang menjadi chauvinisme, xenofobia, supremasi etnik, diskriminasi minoritas, hingga pembenaran agresi. Namun, HILMI tidak menyatakan bahwa semua nasionalisme berujung pada bentuk-bentuk tersebut.
“Nasionalisme liberal berusaha membatasi masalah ini melalui hak asasi manusia dan universalisme moral. Tetapi justru itu membuktikan bahwa nasionalisme membutuhkan prinsip eksternal untuk membatasi dirinya,” tulis HILMI.
Keterbatasan nasionalisme juga terlihat dalam prinsip hak bangsa untuk menentukan nasib sendiri. Meski berperan dalam perjuangan melawan kolonialisme, prinsip ini masih menyisakan persoalan tentang kriteria suatu kelompok untuk disebut bangsa dan berhak membentuk negara sendiri.
Persoalan tersebut, menurut HILMI, menunjukkan bahwa nasionalisme tidak selalu mampu menentukan batas-batas politiknya sendiri secara tuntas.
Patriotisme Bukan Pembelaan Buta
HILMI mengakui nasionalisme memiliki peran historis dalam perjuangan antikolonial, termasuk menyatukan masyarakat Indonesia yang beragam untuk melawan penjajahan. Namun, peran tersebut tidak serta-merta menjadikan nasionalisme sebagai ideologi tertinggi atau tujuan akhir kehidupan berbangsa.
“Nasionalisme dapat menjadi instrumen pembebasan. Tetapi setelah kolonialisme berakhir, tetap perlu ditanyakan: Apakah bangsa merupakan tujuan akhir, atau sarana untuk menghadirkan keadilan?” tulis HILMI.
Kecintaan kepada tanah air, menurut HILMI, tidak berarti membenarkan semua tindakan bangsa atau negara. Mengoreksi ketidakadilan yang dilakukan bangsa sendiri justru menunjukkan bahwa kecintaan tidak harus menghilangkan penilaian moral.
“Cinta yang sehat tidak menghilangkan kritik. Kita mencintai keluarga, tetapi mengoreksi anggota keluarga yang salah. Maka seseorang juga dapat mencintai bangsa sambil berkata: ‘Negeri saya sedang melakukan ketidakadilan dan harus dikoreksi.’ Bahkan dapat dikatakan: kritik yang adil merupakan bentuk patriotisme yang lebih tinggi daripada pembelaan buta,” ungkap HILMI.
Prinsip tersebut juga berlaku dalam menilai konflik antarnegara. Penilaian harus mempertimbangkan pihak yang melakukan agresi, pihak yang dizalimi, hak yang dilanggar, dan proporsionalitas tindakan, bukan semata-mata klaim kepentingan masing-masing bangsa.
“Artinya untuk menilai konflik antarbangsa, kita membutuhkan moralitas yang melampaui bangsa. Jika demikian, nasionalisme tidak mungkin menjadi standar tertinggi. Standar tertinggi harus mampu mengadili semua bangsa, termasuk bangsa sendiri,” tegas HILMI.
Bangsa Tidak Boleh Disakralkan
Dalam perspektif tauhid, HILMI menegaskan bahwa bangsa, suku, bahasa, budaya, dan sejarah tetap diakui keberadaannya, tetapi tidak boleh dijadikan sumber kebenaran tertinggi yang mengalahkan prinsip moral.
“Dari perspektif tauhid: Bangsa tidak menciptakan halal dan haram. Negara tidak menciptakan kebenaran. Mayoritas nasional tidak menciptakan keadilan,” tulis HILMI.
HILMI mengajukan ujian mendasar bagi loyalitas kebangsaan: ketika kepentingan bangsa bertentangan dengan kebenaran dan keadilan, mana yang harus didahulukan? Jawaban atas pertanyaan itu menunjukkan apakah loyalitas kebangsaan masih berada dalam batas moral atau justru mengalahkan moralitas.
“Jika seseorang menjawab: ‘Keadilan,’ berarti ia mengakui bahwa nasionalisme bukan nilai tertinggi. Jika menjawab: ‘Bangsa saya, benar atau salah,’ maka ia telah menerima bahwa loyalitas kelompok dapat mengalahkan moralitas,” tulis HILMI.
HILMI menegaskan, kecintaan kepada negeri tidak boleh berubah menjadi pengultusan kepentingan bangsa hingga membenarkan kezaliman.
“Cintailah negeri tanpa mempertuhankan kepentingannya; bela bangsamu saat benar, dan koreksi bangsamu ketika zalim. Sebab bangsa adalah bagian dari kehidupan manusia. Tetapi kebenaran harus berada di atas bangsa,” pungkas HILMI.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat