Pemred Al-Wa’ie: Kasus Pelecehan di FH UI Dampak Sistem Sekuler yang Permisif

 Pemred Al-Wa’ie: Kasus Pelecehan di FH UI Dampak Sistem Sekuler yang Permisif

MediaUmat Pemimpin Redaksi Majalah Al-Wa’ie Farid Wadjdi, menilai kasus dugaan pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) merupakan buah dari penerapan sistem sekuler yang memisahkan agama dari kehidupan.

“Peristiwa ini merupakan buah dari sistem sekuler yang mencabut agama dari kehidupan, sehingga standar perilaku manusia menjadi liar dan permisif,” ujarnya, dalam program Sorotan Dunia Islam, Rabu pagi (15/4/2026) di Radio Dakta 107.0 FM Bekasi.

Menurut Farid, fenomena ini bukan sekadar persoalan moralitas individu, melainkan dampak sistemik dalam dunia pendidikan.

Ia juga menegaskan, segala bentuk ucapan, gurauan, atau komentar tidak pantas yang bernuansa seksual—baik di dunia nyata maupun ruang siber—merupakan pelanggaran syariat.

Budaya liberal saat ini, lanjutnya, cenderung menormalisasi eksploitasi seksual dan merendahkan kehormatan perempuan yang sering kali dijadikan objek candaan.

Ia pun menyayangkan hal ini justru terjadi di lingkungan fakultas hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga batasan hukum.

Sebelumnya, dilansir hukumonline.com (13/4), publik dihebohkan dengan beredar tangkapan layar percakapan dalam sebuah grup WhatsApp mahasiswa FH UI yang berisi pelecehan verbal dan objektifikasi perempuan. Unggahan tersebut viral di media sosial, telah dilihat sekitar 11 juta kali dan memicu gelombang kecaman luas dari masyarakat

Kegagalan Sistem Pendidikan

Menurut Farid, normalisasi pelecehan verbal menunjukkan kegagalan pendidikan sekuler dalam menanamkan nilai-nilai agama.

Ia juga menyayangkan budaya diam (silent culture) para anggota grup WhatsApp saat penyimpangan terjadi.

“Tidak boleh membiarkan kemaksiatan. Bahkan para ulama mengatakan, diam terhadap kemungkaran itu seperti setan bisu,” tegasnya.

Farid juga menekankan pentingnya prinsip hifdzul ‘irdh (menjaga kehormatan) dan hifdzul karamah (menjaga martabat) sebagai prinsip asasi dalam Islam.

“Islam memandang pelecehan bukan hanya pelanggaran etis, tetapi perbuatan keji yang akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT, sebagaimana tercantum dalam QS al-Ahzab ayat 58,” ungkapnya.

Tiga Pilar Solusi Islam

Sebagai solusi yang juga sistemik, Farid menawarkan tiga pilar berbasis Islam. Pertama, ketakwaan individu dalam hal ini membangun kesadaran bahwa setiap ucapan, sekecil apa pun, akan dihisab oleh Allah SWT (QS Az-Zalzalah: 7-8).

Kedua, kontrol masyarakat dengan menghidupkan budaya amar ma’ruf nahi mungkar agar masyarakat tidak permisif terhadap kemungkaran. Ketiga, peran negara.

“Negara wajib meregulasi interaksi pria dan wanita, menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah, serta memberikan sanksi tegas bagi pelaku jarimah (dalam hal ini pelecehan seksual) tanpa memandang apakah korban menerimanya atau tidak,” imbau Farid.

Jelasnya, Islam mengajarkan bahwa setiap tindakan keji (fakhsya) tetaplah kejahatan (jarimah) yang memiliki konsekuensi hukum, terlepas dari apakah ada persetujuan (consent) atau dilakukan atas dasar suka sama suka.

“Inilah yang membedakannya dengan standar liberal yang berbahaya,” pungkasnya, sembari berharap dunia pendidikan kembali kepada pedoman Islam guna menyelamatkan generasi dari kerusakan budaya liberal.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *