Pakar Sebut Proyek Kereta Cepat ‘Tanpa APBN’ Kebohongan Publik
MediaUmat – Pakar Ekonomi Syariah Dr. Arim Nasim menilai narasi pemerintah mengenai proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) yang diklaim ‘tanpa APBN’ sebagai bentuk kebohongan publik. “Janjinya tidak akan melibatkan dana APBN, tapi kenyataannya bohong,” tegas Arim kepada media-umat.com, Kamis (19/2/2026).
Pada awalnya, ulas Arim, proyek ini digembar-gemborkan menggunakan skema Business to Business (B to B). Namun, kenyataannya proyek ini terus mengalami pembengkakan biaya dan operasional yang tidak menguntungkan, sehingga membuat skema awal tersebut gagal total.
Parahnya, ketika operasional proyek mengalami defisit, dan seharusnya tidak boleh dibiayai oleh APBN maupun dana investasi negara (Danantara), penguasa justru dengan seenaknya mem-back-up kerugian tersebut.
“Teorinya, pembayaran bunga utang itu dari keuntungan operasional, tapi kenyataannya enggak mungkin karena rugi terus,” tandasnya, yang berarti skema pembayaran bunga utang diambil dari keuntungan operasional juga terbukti hanya isapan jempol.
Demikian, sebagaimana kerap dilakukan rezim sebelumnya, APBN kembali menjadi jalan pintas–di tengah kondisi finansial yang memprihatinkan–untuk menutup utang proyek, mengkhianati janji awal yang meyakinkan masyarakat bahwa uang rakyat tidak akan dipakai.
Untuk itu, terhadap proyek yang dinilai tak layak dan juga terindikasi kuat tindak pidana korupsi tersebut Arim pun mendesak audit investigatif yang tuntas dan menyeluruh, termasuk kepada pengambil keputusan dalam proyek ini.
“Mulai presiden sampai para menterinya yang terlibat langsung harus ditindak tegas karena membebani rakyat dengan utang yang harus dibayar dengan pajak,” urainya.
Dilansir bbc.com (13/2), polemik utang Kereta Cepat bermula pada November 2024 lalu ketika Presiden Prabowo dalam suatu kesempatan menegaskan ‘negara akan bertanggung jawab’ dan mengimbau PT KAI dan masyarakat untuk tidak khawatir.
Ujung-ujungnya, meski mengaku belum diundang Istana untuk pembicaraan lebih rinci, Menteri Keuangan mengatakan restrukturisasi keuangan Kereta Cepat bakal menggunakan skema 50:50, artinya setengah dari utang akan ditanggung APBN.
Padahal saat ini, beban bunga utang proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung yang ditanggung pihak Indonesia melalui konsorsium mencapai sekitar Rp1,2 triliun per tahun. Angka tersebut belum mencakup utang pokok yang mencapai ratusan triliun rupiah dan baru akan mulai dicicil pada tahun 2027.
Soroti Dua Hal Penting
Untuk itu, terkait pembengkakan dan penggunaan APBN pada proyek yang saat ini beroperasi dengan nama Whoosh dan dikelola PT Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC) tersebut, Arim menyoroti dua poin penting.
Pertama, utang yang awalnya dirancang tanpa membebani negara, kini secara resmi menjadi beban APBN. Hal ini mengakibatkan kas negara berkurang karena pembayaran cicilan utang kepada pihak Cina, akibat adanya jaminan pemerintah dan ketidakmampuan korporasi (KCIC) menanggung beban dari pembengkakan biaya (cost overrun).
Kedua, terjadi ketidakadilan. Korporasi menikmati keuntungan saat untung, tetapi masyarakat ikut menanggung kerugian (melalui pajak/pelayanan publik yang buruk) saat korporasi BUMN/swasta gagal.
Dengan kata lain, utang BUMN/swasta yang gagal bayar memiliki risiko fiskal yang setara dengan bencana bagi APBN, berikut kekhawatiran munculnya ‘spiral utang’ jika pertumbuhan ekonomi lebih lambat daripada laju pertumbuhan utang.
Lugasnya, kata Arim lebih lanjut, diperlukan pembenahan total tata kelola korporasi ala ekonomi Islam yang salah satunya berfokus pada penghapusan akar masalah ekonomi konvensional semisal riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi), untuk memastikan risiko dan kerugian tidak dibebankan kepada masyarakat akibat kesalahan manajemen.
Dengan menerapkan sistem ini, korporasi menjadi lebih etis, transparan, dan bertanggung jawab. Kerugian yang terjadi adalah konsekuensi bisnis yang dibagi, bukan kerugian yang ditanggung oleh pihak ketiga (masyarakat) akibat kelalaian manajemen (moral hazard).
Dalam konteks ini, prinsip keadilan ekonomi Islam menolak beban utang korporasi dialihkan kepada negara (publik), seperti pada proyek Whoosh. “Tata kelola yang adil adalah menempatkan risiko pada pihak yang melakukan kesalahan, bukan pada masyarakat umum,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat