LBH Pelita Umat: Penggerebekan di Sukoharjo Langgar Kehormatan Santriwati

 LBH Pelita Umat: Penggerebekan di Sukoharjo Langgar Kehormatan Santriwati

MediaUmat – Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menegaskan, penggerebekan yang berlangsung di lingkungan pondok putri Pondok Pesantren Hamalatul Quran di Sukoharjo pada 27 Oktober dini hari melanggar hak privasi, kehormatan perempuan, dan asas humanis Polri.

“Tindakan aparat laki-laki yang mendobrak masuk, melakukan kekerasan fisik/verbal, serta menarik santriwati keluar sebelum sempat mengenakan jilbab/hijab dinilai melanggar hak privasi, kehormatan perempuan, dan asas humanis Polri,” tegasnya kepada media-umat.com, Sabtu (31/10/2026)

Karena menurutnya, dalam Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009 tentang Implementasi HAM dan Perkap No. 6 Tahun 2019 mengatur bahwa penggeledahan di area privasi perempuan, seperti pondok putri, harus memprioritaskan keterlibatan Polisi Wanita (Polwan). Ketentuan tersebut menjadi pedoman agar tindakan aparat tetap menghormati privasi, kehormatan, dan martabat perempuan.

Ia menegaskan, dugaan pelanggaran hukum tetap dapat diproses, tetapi aparat harus menjalankan kewenangannya sesuai prosedur dan tidak melakukan tindakan yang justru melanggar hukum.

“Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, silakan diproses sesuai ketentuan. Tetapi prosedurnya juga harus benar. Jangan sampai dalam upaya menegakkan hukum justru terjadi tindakan yang mencederai dan melanggar hukum itu sendiri, apalagi jika sampai ada intimidasi terhadap penghuni pesantren,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan setiap tindakan aparat tetap berada dalam batas kewenangan yang diberikan hukum serta menghormati hak asasi manusia. Karena itu, peristiwa penggerebekan tersebut patut mendapatkan perhatian serius.

“Peristiwa ini patut mendapatkan perhatian serius. Bukan untuk menghalangi proses penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa setiap tindakan aparat tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.

Ia menyoroti prosedur pemeriksaan terhadap para santriwati dan ustadzah yang dibawa ke kantor polisi. Apabila mereka berstatus sebagai saksi, bukan tersangka ataupun daftar pencarian orang (DPO), pemanggilan dan pemeriksaan harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana. Dalam materi yang disampaikan, Pasal 112 ayat (1) KUHAP menjadi salah satu ketentuan yang disorot karena mengatur pemanggilan saksi melalui surat panggilan yang sah.

“Para santriwati dan ustadzah yang dibawa ke kantor polisi statusnya adalah saksi, bukan tersangka ataupun buron (DPO). Pasal 112 ayat (1) KUHAP mengatur bahwa penyidik yang memanggil saksi harus menerbitkan surat panggilan yang sah dengan memperhatikan tenggang waktu yang wajar,” jelasnya.

Selain prosedur pemanggilan saksi, waktu pelaksanaan penggeledahan juga menjadi persoalan yang perlu diperiksa. Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB tersebut dinilai perlu diuji berdasarkan ketentuan penggeledahan tempat tinggal, termasuk apakah terdapat keadaan mendesak yang membenarkan tindakan pada malam atau dini hari. Terlebih, dugaan peristiwa pembakaran warung yang menjadi latar belakang perkara disebut terjadi sekitar sebulan sebelumnya, yakni September 2026.

“Berdasarkan Pasal 33 dan 34 KUHAP, penggeledahan rumah atau tempat tinggal memiliki aturan tersendiri. Penggeledahan pada malam atau dini hari hanya diperbolehkan dalam keadaan tertentu yang sangat mendesak atau tertangkap tangan,” ungkapnya.

Chandra juga menyoroti dugaan keterlibatan anak di bawah umur dalam pemeriksaan tersebut. Mayoritas santriwati yang dibawa ke Polres Sukoharjo dilaporkan masih berusia di bawah 18 tahun. Oleh karena itu, penanganannya harus memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk perlindungan dari intimidasi serta kebutuhan pendampingan yang sesuai.

“Mayoritas dari belasan santriwati yang dibawa dan diinterogasi polisi di Polres Sukoharjo dilaporkan masih berumur anak-anak (di bawah 18 tahun). Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (meski hanya sebagai saksi) wajib mengedepankan pendekatan ramah anak guna menghindari trauma psikologis,” tegasnya.

“Menurut UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) & UU Perlindungan Anak: Hukum melarang keras melakukan tindakan intimidatif, menodongkan senjata laras panjang, atau memeriksa anak di bawah umur tanpa pendampingan penuh dari orang tua/wali sejak awal penindakan,” punkasnya.[] Lukman Indra Bayu

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *