Fitnah Terbesar: Ketika Kepatuhan Penuh pada Metodologi Khilafah Hilang, Maka Institusi Umat pun Terguncang
Ketika mempelajari apa yang dikenal dalam sejarah Islam sebagai Fitnah Terbesar (Al-Fitnah Al-Kubra), setelah syahidnya Khalifah Utsman bin Affan ra., tidaklah tepat untuk memperlakukan peristiwa tersebut hanya sebagai konflik politik antara para sahabat terkemuka, atau sebagai insiden sejarah yang terpisah. Namun, peristiwa tersebut harus dilihat dari perspektif sistem politik dalam Islam, sebab setiap kesalahan dalam menetapkan cara penegakan pemerintahan dan meminta pertanggungjawaban penguasa—sekecil apapun kesalahannya—dapat membuka pintu bagi kekacauan serius di seluruh entitas umat.
Negara Islam pada masa Rasulullah saw dan Khulafaur Rasyidin setelahnya tegak berdasarkan Islam, di mana penguasa diangkat melalui baiah syar’iyah, yaitu melalui akad yang sah dengan umat, sehingga ketaatan kepadanya dalam hal yang benar adalah wajib, dan Khalifah dimintai pertanggungjawaban jika melakukan kesalahan dalam menjalankan hukum-hukum Islam. Struktur terpadu ini menjaga persatuan umat selama periode-periode paling kritisnya, baik dalam perang melawan kemurtadan maupun penaklukan-penaklukan terbesar. Namun, peristiwa-peristiwa sebelum syahidnya Utsman ra. mengungkapkan masuknya faktor-faktor baru ke dalam masyarakat Islam, seperti melimpahnya kekayaan dan perluasan negara.
Hal yang paling berbahaya dalam fase ini bukanlah adanya kesalahan manusia, karena penguasa tidaklah sempurna, melainkan perubahan bentuk keberatan (protes) dari kerangka koreksi (muhasabah) yang syar’iyah dan tertib menjadi pemberontakan bersenjata dan kekacauan. Islam menetapkan mekanisme yang jelas dalam meminta pertanggungjawaban penguasa, mewajibkan amar ma’ruf dan nahi munkar, serta melarang ketidakadilan. Namun, pada saat yang sama, Islam menekankan larangan konflik bersenjata yang menyebabkan pertumpahan darah dan perpecahan masyarakat. Ketika keseimbangan yang detail ini diabaikan, maka perbedaan pendapat akan meningkat menjadi pertempuran, dan seluruh entitas pun menjadi terancam.
Setelah syahidnya Utsman ra., Ali bin Abi Talib ra. menerima baiah syar’iyah, dan Khilafah diserahkan kepadanya. Namun, masalah qishash (hukuman setimpal) terhadap para pembunuh Utsman, dan bagaimana menangani situasi yang bergejolak, telah menyebabkan perselisihan pendapat di antara para shahabat senior. Perselisihan ini bukan tentang legitimasi Khilafah itu sendiri, melainkan tentang urutan prioritas dan bagaimana menangani kejahatan yang lebih besar. Namun, infiltrasi unsur-unsur korup, pengobaran sektarianisme, serta ketiadaan keamanan dan stabilitas yang sempurna telah menyebabkan konflik yang meningkat sehingga menjadi konfrontasi militer yang menyakitkan.
Pelajaran utama di sini adalah bahwa persatuan politik umat bukanlah masalah sekunder, melainkan kewajiban agama. Keberadaan seorang Khalifah tunggal, yang kepadanya baiah dilakukan dan kepadanya ketaatan diberikan, adalah katup (klep) pengaman umat. Sehingga setiap kelonggaran apapun dalam melindungi entitas ini, atau membuka pintu bagi banyak pusat kekuasaan, maka akan menyebabkan perpecahan yang berbahaya dan mengerikan. Fitnah Terbesar (Al-Fitnah Al-Kubra) tersebut menunjukkan bahwa terganggunya keamanan internal, serta memberi ruang bagi para penghasut dan mereka yang memiliki motif tersembunyi, dapat menyeret bahkan orang-orang baik ke dalam arena konflik yang awalnya tidak ingin mereka masuki.
Peristiwa-peristiwa ini juga mengungkapkan bahwa keberadaan penguasa yang legitimasi saja tidak cukup tanpa mekanisme akuntabilitas yang jelas, serta keberadaan umat yang sadar dan terikat dengan hukum Islam dalam menyikapi pelanggaran dan kesalahan. Islam tidak mentolerir ketidakadilan, tetapi juga tidak mengizinkan kekacauan. Namun, Islam menempatkan perubahan dan akuntabilitas dalam kerangka kerja yang menjaga integritas institusi negara. Ketika keseimbangan ini terganggu dan rusak, maka hasilnya adalah gangguan internal yang melemahkan umat dalam menghadapi tantangan eksternal.
Dari perspektif yang lebih dalam, Fitnah Terbesar (Al-Fitnah Al-Kubra) ini menandai awal dari pergeseran bertahap dalam pemerintahan, karena ciri-ciri suksesi turun-temurun mulai muncul, dan pendekatan praktis terhadap pemerintahan yang menjadi ciri khas era Khulafaur Rasyidin mulai berkurang. Hal ini menunjukkan bahwa melestarikan model pemerintahan kenabian tidak secara otomatis terjamin, tetapi membutuhkan kesadaran yang konstan dan kepatuhan yang cermat terhadap hukum-hukum Islam yang mengatur pengangkatan Khalifah, kewenangannya, dan pertanggungjawabannya.
Ketika pelajaran ini diterapkan pada realitas kaum Muslim saat ini, maka hal itu mengungkapkan bahwa ketiadaan Khilafah yang menyatukan adalah akar masalahnya. Umat Islam saat ini tidak menderita karena perselisihan mengenai Khalifah tunggal, melainkan karena tiadanya entitas Islam original, serta fragmentasi negara, bendera, dan perbatasan. Namun, pelajaran dari fitnah tetap ada, dan setiap proyek untuk menegakkan pemerintahan berdasarkan Islam harus sepenuhnya dikendalikan dengan cara yang jelas dan sesuai syariah yang mencegah perselisihan, menetapkan mekanisme akuntabilitas, dan memutus jalan menuju kekacauan bersenjata, kudeta, dan konflik pribadi.
Fitnah Terbesar (Al-Fitnah Al-Kubra) itu berfungsi sebagai pengingat bahwa pendirian Khilafah bukanlah sekadar deklarasi politik, melainkan struktur komprehensif yang menjaga kesatuan kekuasaan, mengatur hubungan antara penguasa dan umat (rakyat), serta mencegah perbedaan pendapat meningkat menjadi pertikaian internal. Hal ini juga menggarisbawahi bahwa penumpahan darah orang tak bersalah di dalam negeri lebih berbahaya daripada musuh asing, karena perpecahan internal merusak barisan dan melemahkan kekuatannya.
Fase menyakitkan dalam sejarah Islam itu bukanlah sumber permusuhan atau tuduhan, melainkan sumber kesadaran politik yang mendalam. Persatuan pemerintahan adalah kewajiban, ketaatan pada kebenaran adalah hal mendasar, dan meminta pertanggungjawaban adalah hak. Namun, semua ini harus dilakukan dalam kerangka hukum Islam, bukan didorong oleh kemarahan, fanatisme, atau ketergesa-gesaan. Umat yang mampu mengelola perbedaan-perbedaannya sesuai dengan prinsip keseimbangan ini akan menjaga persatuannya dan tetap mampu menyampaikan risālah (pesan) Islam ke seluruh dunia. Tetapi jika pintu menuju kekacauan terbuka, maka pencapaian terbesarnya dapat runtuh dalam sekejap. []
Kantor Media Hizbut Tahrir di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 18/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat