Delapan Catatan Kritis atas MoU AS–Iran

 Delapan Catatan Kritis atas MoU AS–Iran

MediaUmat Menanggapi perjanjian perdamaian antara Amerika Serikat dan Iran yang dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU), Jurnalis Joko Prasetyo melihat ada delapan poin dalam MoU tersebut yang perlu mendapatkan catatan kritis.

“Setidaknya ada delapan dari empat belas poin yang layak mendapat catatan kritis dari nota kesepahaman (MoU) Amerika Serikat–Iran yang ditandatangani kedua belah pihak pada pertengahan Juni 2026,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (18/6/2026).

Menurut Joko, delapan poin tersebut menunjukkan fokus utama kesepakatan bukanlah menghilangkan akar konflik, melainkan mengelola konflik agar tidak mengganggu stabilitas kawasan dan kepentingan global. Padahal selama sumber kezaliman dan penjajahan tetap dipertahankan, perdamaian yang lahir berpotensi hanya menjadi jeda sebelum konflik berikutnya.

Pertama, poin MoU nomor 1 yakni Mengakhiri secara segera dan permanen operasi militer di semua front, termasuk di Lebanon.

Joko mengatakan, menghentikan perang tentu lebih baik daripada membiarkannya terus berlangsung. Namun, penyebutan Lebanon secara khusus justru menunjukkan bahwa sumber instabilitas kawasan belum disentuh.

Karena, jelas Joko, konflik Lebanon selama ini tidak dapat dilepaskan dari persoalan Palestina dan agresi Zionis yang terus berlangsung. Dengan demikian, yang dihentikan oleh poin ini adalah benturan bersenjata, bukan penyebab benturan bersenjata.

“Selama Palestina tetap dijajah, sumber konflik kawasan tetap ada. Yang diobati adalah gejalanya, bukan penyakitnya,” bebernya.

Kedua, poin MoU nomor 2 yakni Saling menghormati kedaulatan dan integritas wilayah masing-masing.

Joko memandang, dalam tata dunia modern, prinsip ini dianggap sebagai fondasi hubungan internasional. Namun faktanya, dunia Islam hari ini terpecah ke dalam puluhan negara bangsa yang berdiri di atas batas-batas politik warisan kolonialisme.

Akibatnya, jelas Joko, umat Islam yang seharusnya dipersatukan oleh akidah justru terfragmentasi oleh sekat-sekat nasionalisme. Karena itu, poin ini tidak menyentuh akar persoalan perpecahan umat.

“Poin ini hanya mengatur hubungan antarnegara yang sudah terlanjur tercerai-berai,” sebutnya.

Ketiga, poin MoU nomor 5 yakni Mencapai kesepakatan final dalam waktu maksimal 60 hari.

Joko menyebut, frasa ini menunjukkan konflik sesungguhnya belum selesai. Jika akar masalah telah terselesaikan, mengapa masih diperlukan negosiasi lanjutan selama dua bulan. Sehingga poin ini memperlihatkan MoU lebih merupakan mekanisme pengelolaan konflik daripada penyelesaian konflik. Persoalan-persoalan mendasar belum selesai, hanya dipindahkan ke meja perundingan berikutnya.

“Dengan kata lain, konflik belum diakhiri. Konflik hanya diatur agar tidak meledak,” jelasnya.

Keempat, poin MoU nomor 6 yakni Amerika Serikat akan mulai menghapus blokade lautnya.

Sekilas, sebut Joko, ini tampak sebagai kabar baik. Namun menurutnya ada pertanyaan yang lebih mendasar, yaitu mengapa sebuah negara dapat memblokade negara lain sejak awal. Fakta bahwa blokade bisa diberlakukan lalu dicabut menunjukkan adanya ketimpangan kekuatan dalam sistem internasional.

“Negara kuat dapat menekan negara lain melalui instrumen ekonomi dan militer sesuai kepentingannya. Karena itu, persoalannya bukan hanya soal pencabutan blokade, melainkan sistem global yang memungkinkan praktik dominasi semacam itu terus berlangsung,” terangnya.

Kelima, poin MoU nomor 7 yakni Pembukaan kembali Selat Hormuz dan pemulihan lalu lintas maritim.

Menurut Joko, poin ini memperoleh perhatian besar karena menyangkut perdagangan internasional dan distribusi energi dunia.

Namun ia mempertanyakan mengapa kelancaran jalur perdagangan global menjadi prioritas utama, sementara akar konflik kawasan tidak memperoleh perhatian yang sama. Sehingga kesan yang muncul adalah bahwa stabilitas ekonomi global lebih penting daripada penghilangan kezaliman yang melahirkan konflik itu sendiri. Padahal keadilan seharusnya menjadi fondasi perdamaian.

“Stabilitas tanpa keadilan hanya menghasilkan ketenangan semu,” sebutnya.

Keenam, poin MoU nomor 8 yakni Iran menegaskan kembali kebijakan tidak memiliki senjata nuklir.

Menurutnya, inilah salah satu poin paling strategis dalam MoU tersebut. Pasalnya, kemampuan strategis negara Muslim untuk menggentarkan musuh menjadi objek pembatasan, sementara keunggulan militer pihak lain tidak menjadi bagian dari pembahasan.

“Akibatnya muncul kesan yang sedang dibangun bukan keseimbangan kekuatan, melainkan pengelolaan ketimpangan kekuatan,” sebutnya.

Ketujuh, poin MoU nomor 9 yakni Iran akan mempertahankan status quo program nuklirnya.

Joko menjelaskan, istilah status quo sering terdengar netral. Padahal dalam praktik politik internasional, status quo berarti mempertahankan kondisi yang ada saat ini. Namun pertanyaannya kata Joko apakah kondisi saat ini sudah adil jika penjajahan terhadap Palestina masih berlangsung, ketimpangan kekuatan masih terjadi, dan dominasi negara besar masih dipertahankan, maka mempertahankan status quo berarti mempertahankan sebagian persoalan yang menjadi sumber konflik itu sendiri.

Kedelapan, poin MoU nomor 13 yakni Kesepakatn final akan disahkan oleh Dewan Keamanan PBB.

Poin ini, jelas Joko, menunjukkan legitimasi akhir kesepakatan diletakkan pada lembaga internasional yang dibangun manusia. Padahal sejarah menunjukkan lembaga yang sama tidak mampu menghentikan berbagai tragedi kemanusiaan yang menimpa dunia Islam, termasuk persoalan Palestina yang telah berlangsung puluhan tahun.

“Karena itu, muncul pertanyaan jika lembaga internasional terbukti gagal menghentikan berbagai bentuk penjajahan dan agresi, mengapa legitimasi penyelesaian konflik masih harus bergantung kepada PBB,” terangnya.

???????????? ????????????????????

Joko menegaskan, persoalan Palestina, agresi terhadap negeri-negeri Muslim, dan ketimpangan kekuatan global tidak cukup diselesaikan melalui perjanjian-perjanjian yang lahir dalam kerangka politik internasional saat ini.

“Sebab berbagai konflik yang terus berulang menunjukkan, yang diatur sering kali bukan sumber kezalimannya, melainkan dampak dan eskalasinya,” sebutnya.

Dalam pandangan Islam, beber Joko, perdamaian sejati tidak lahir dari kompromi terhadap penjajahan, tetapi dari penghapusan penjajahan itu sendiri  Agresi tidak dihentikan dengan melemahkan kekuatan umat, melainkan dengan membangun kekuatan yang mampu menggentarkan musuh.

???????????????????????????????????????????????? ????????????????????????????????

Terakhir Joko menyatakan, penyelesaian yang mendasar adalah menuntut hadirnya kepemimpinan yang mempersatukan kaum Muslim, menerapkan syariat Islam secara kaffah, serta mengerahkan seluruh potensi umat untuk melindungi negeri-negeri Muslim dan membebaskan wilayah-wilayah yang masih berada di bawah penjajahan.

Dalam kerangka inilah, menurut Joko, jihad sebagai mekanisme syar’i untuk menghancurkan penjajahan di Palestina maupun negeri Muslim lainnya dan institusi Khilafah sebagai penerap syariat secara kaffah dipandang memiliki peran strategis dalam mewujudkan keamanan, keadilan, dan perdamaian yang hakiki.

“Perdamaian sejati bukan sekadar berhentinya tembakan. Perdamaian sejati adalah lenyapnya penjajahan, kezaliman, dan segala sumber konflik yang melahirkan tembakan itu sejak awal,” pungkasnya.[] Agung Sumartono

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *