Arie Nobelta Kaban: Impairment BUMN Rp100 T Akibat Hasil Audit Tak Ditindaklanjuti

 Arie Nobelta Kaban: Impairment BUMN Rp100 T Akibat Hasil Audit Tak Ditindaklanjuti

MediaUmat – Ketua tim penyidik/investigator di KPK (2008–2019) Arie Nobelta Kaban memaparkan, penurunan nilai aset (impairment) BUMN yang mencapai Rp100 triliun terjadi karena temuan auditor selama ini tidak ditindaklanjuti secara optimal sehingga masalah terakumulasi hingga belasan tahun.

“Kalau misalnya auditor ini bekerja, ada temuan lalu ditindaklanjuti, maka tidak akan sampai terakumulasi sebesar itu,” ujarnya dalam Bincang Hangat: BUMN Mana Saja yang Ditemukan Terjadi Impairment Besar? Apakah karena Praktek Korupsi? di kanal YouTube Novel Baswedan, Senin (7/9/2026).

Arie menegaskan, instrumen pengawas di BUMN sebenarnya sudah sangat lengkap—mulai dari kantor akuntan publik kelas big four, internal audit, hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)—tetapi instrumen-instrumen tersebut tidak berjalan secara optimal di lapangan.

Pernyataan ini menanggapi langkah Badan Pengelola Investasi Danantara yang membongkar nilai impairment fantastis hingga Rp100 triliun. Angka tersebut utamanya bersumber dari tiga kelompok BUMN, yakni pengelolaan dana pensiun (Jiwasraya dan Asabri), BUMN sektor karya, serta PT Pos Indonesia.

Menurut Arie, nilai impairment secara keseluruhan BUMN berpotensi jauh lebih besar karena temuan saat ini belum mencakup entitas raksasa seperti Pertamina, PLN, maupun PTPN.

Mengenai pemicu besarnya angka penurunan nilai aset tersebut, Arie membeberkan bahwa secara umum ada tiga faktor utama yang menyebabkannya.

Pertama, faktor risiko bisnis yang timbul akibat fluktuasi pasar di luar kendali perusahaan, seperti penurunan harga minyak global setelah proses akuisisi blok migas.

Kedua, adanya praktik fraud atau mark up, yaitu nilai akuisisi aset yang sengaja digelembungkan jauh di atas nilai wajarnya.

Ketiga, rekayasa laporan keuangan melalui pencatatan piutang fiktif yang disertai skema pelunasan semu demi mempercantik pembukuan perusahaan.

“Jadi poin dari saya, sebenarnya instrumen-instrumen pengawas ini tidak berjalan dengan sempurna. Ada komisaris, tetapi tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Arie.

Politisasi Jabatan dan Celah Penegakan Hukum

Sosok yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk, dan Komisaris Utama di PT PGAS Solution, anak usaha PGN tersebut mengungkapkan, salah satu akar masalah tidak efektifnya fungsi pengawasan adalah kentalnya kepentingan politik dalam penunjukan jajaran komisaris maupun direksi.

“Seperti yang banyak dipublikasikan di media, banyak komisaris BUMN yang latar belakangnya memiliki keterkaitan dengan partai politik tertentu. Jika kondisi ini terjadi, bagaimana mereka bisa menjalankan fungsi pengawasan secara optimal?” tutur Arie.

Selain masalah internal, ia juga menyoroti pola penegakan hukum di sektor BUMN yang dinilai masih terlalu berfokus pada penindakan tanpa membangun mekanisme pencegahan yang berkelanjutan. Hal itu kerap diperparah oleh praktik perpindahan oknum bermasalah dari satu BUMN ke BUMN lain.

“Saya pernah mendapatkan data bahwa orang yang bermasalah di BUMN, begitu selesai masa tugasnya justru pindah ke BUMD dan menjadi direktur. Di mana-mana jadi direktur, padahal di tempat sebelumnya ia meninggalkan masalah,” ungkapnya.

Mengenai langkah penataan yang sedang dilakukan Danantara melalui perampingan entitas usaha, Arie mengapresiasi upaya tersebut tetapi mengingatkan bahwa proses penyehatan BUMN memerlukan komitmen jangka panjang.

“Dan terakhir dari saya, penegak hukum ini pun harusnya mulai bersinergi dengan BUMN-BUMN kita. Bersinergi bukan hanya menindak, melainkan bagaimana mekanisme trigger dari penegak hukum itu bisa memperbaiki perusahaan milik negara yang bermasalah,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *