Gabungan ormas Islam Kota Tangerang yang menamakan dirinya FOSTUMI (Forum Silaturahmi Tokoh dan Umat Islam) memberikan pernyataan sikapnya terkait Perppu Ormas. Senin, (9/10/2017). Dari berbagai kajian
Pemerintah dapat membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang ingin Undang-Undang Dasar 1945 sebelum amandemen atau versi asli kembali digunakan di masa kini. Pakar Hukum Tata Negara Refly
Forum Silaturrahmi Tokoh dan Umat Islam (FOSTUMI) Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan aspirasi dan pernyataan sikap kepada DPRD Kota Tangsel di Serpong, Senin (9/10/2017) pagi. Pada intinya
DPR diminta jeli dan kritis dalam pembahasan draf Perppu 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). “Perppu Ormas ini memang layak untuk dikritisi,” ujar Wakil Ketua MPR Hidayat
Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menilai, landasan yang digunakan Pemerintah dalam menjelaskan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas sangat
Dahnil Anzar Simanjuntak, ketua PP Pemyda Muhammadiyah menegaskan bahwa situs online Seword merupakan situs produksi hoax. “Kelompok seperti Seword ini produksi hoax, bagi saya situs
Innalillahi wa inna ilaihi raj’uun, KH.Tb. Zaenul Arifin atau sering dikenal dengan Abah Entus tutup usia. Dikabarkan Abah Entus wafat pada pukul 3.30 WIB.
Media Survei Nasional (Median) merilis hasil survei terkait elektabilitas calon Presiden. Dari 10 tokoh nasional yang terdaftar, posisi Jokowi berada di urutan teratas dengan elektabilitas sebesar 36,2 %.
Menjelang tiga tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Lembaga Media Survei Nasional (Median) melakukan riset tentang kepercayaan publik. Ada beberapa hal yang diuji, salah satunya yakni
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Profesor Suteki menilai bahwa Perppu Nomor 2 Tahun 2017 atau Perppu Ormas menjadikan Pemerintah sebagai institusi ekstraktif. “Perppu Ormas telah mengubah