Mediaumat.news – Pembakar bendera tauhid hanya divonis 10 hari penjara, dengan delik membuat gaduh —bukan delik penodaan agama—, dinilai hanya untuk meredam gejolak masyarakat saja. “Diduga
Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengancam akan menggugat semua pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Yusril berargumen, proses hukum kasasi
Mediaumat.news – Menindaklanjuti maraknya pemberitaan mengenai pembakaran bendera tauhid, kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa HTI tidak memiliki bendera dan bukanlah
Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan HTI bukan organisasi terlarang. Sehingga, apabila ada penyebutan itu, menurut Yusril Ihza Mahendra, dapat mengarah
Mediaumat.news – Rokhmat S.Labib aktivis HTI mengatakan bendera yang dibakar saat terjadi di beberapa waktu lalu di Garut, Jawa Barat bukanlah bendera HTI, melainkan
Mediaumat.news – Ditetapkannya dua pembakar bendera tauhid sebagai tersangka dengan delik membuat gaduh —bukan delik penodaan agama—, dinilai hanya untuk meredam gejolak masyarakat saja. “Diduga
Mediaumat.news – Karena badan hukum perkumpulan (BHP)-nya dicabut secara semena-mena, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. “Pengajuan kasasi perkara HTI telah
Setiap ormas Islam dan parpol punya bendera, dan setiap logo ormas atau partai diaplikasikan dan bentuk bendera. Sedangkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) tidak pernah punya
Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang kini tengah berlangsung. Status badan hukum Hizbuttahrir Indonesia (HTI) memang telah dicabut dan dinyatakan bubar oleh Kementerian Hukum
Mediaumat.news – Dalam pertemuan dengan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir menegaskan yang dibakar Banser pada Peringatan Hari Santri Nasional