Takedown Akun dan Postingan, Berpotensi Bungkam Kritik terhadap Rezim

 Takedown Akun dan Postingan, Berpotensi Bungkam Kritik terhadap Rezim

MediaUmat – Pengamat Media Sosial Rizqi Awal mengungkap tujuan dari takedown akun dan postingan untuk membungkam kritik netizen terhadap rezim.

“Apakah berpotensi membungkam suatu kritik terhadap rezim? Ya, sangat berpotensi. Bukan berpotensi, (bahkan) sangat bisa dilakukan oleh penguasa dalam rezim,” ungkapnya kepada media-umat.com, Sabtu (31/10/2026).

Ia melihat di beberapa sosial media, khususnya di Threads, banyak warganet yang mengaku kehilangan akun atau di-ban atau postingan tertentu dihapus, setelah membahas tentang karhutla.

“Ramai tentang takedown itu karena ketika lagi ramai-ramainya pembahasan tentang karhutla, kebakaran hutan dan lahan di Threads khususnya, dan beberapa sosial media itu banyak netizen yang mengaku kehilangan akun atau di-ban atau postingan tertentu dihapus,” ungkapnya.

Ia mengungkap bahwa pihak Meta mengaku tidak menghapusnya kecuali atas permintaan rezim yang berkuasa, meskipun pernyataan itu dibantah oleh Kominfo.

“Tapi kan gini, Meta sebagai suatu perusahaan entitas global yang dia berada di satu wilayah, maka dia akan tunduk atas perintah atau aturan yang telah ditentukan oleh wilayah tersebut,” kata Rizqi.

Maka, kata Rizqi, tidak mungkin ketika Meta melakukan itu tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari rezim yang berkuasa.

“Kalau dinyatakan apakah kriteria konten yang wajib di-takedown oleh platform digital yang diungkap Kominfo itu misal untuk anti-hoax dan segala macam, maka pertanyaannya adalah siapa yang bisa memverifikasi itu benar atau tidak?” ungkapnya.

Ia mencontohkan apa yang terjadi di Bundaran HI, 29 Oktober 2026, ketika melihat banyak sekali oknum-oknum tertentu yang memakai almamater dari kampus tertentu, sementara kampus-kampus itu sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan itu bukan mahasiswi atau mahasiswa mereka.

“Artinya ketika penguasa meng-upload itu, mengatakan (ada) dukungan dari mahasiswa, itu kan berarti pemerintah sendiri yang telah menjadi pabrik hoaks itu sendiri,” sindirnya.

“Lantas bagaimana kita bisa menilai bahwasanya postingan ini netral atau tidak, atau sesuai, tidak melakukan hoaks atau tidak?” tanya Rizqi.

Sebelumnya dikabarkan, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap kriteria konten di ruang digital yang wajib diturunkan oleh platform digital dalam waktu empat jam. Ketentuan ini diatur dalam Surat Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 127 Tahun 2026.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *