MediaUmat – Maraknya ribuan warga negara Indonesia (WNI) yang tergiur bekerja ke luar negeri hingga terjebak jaringan penipuan daring dinilai menjadi ironi besar di tengah janji ketersediaan belasan juta lapangan kerja di dalam negeri.
“Ada ironi yang sulit diabaikan, di negeri yang pernah menjanjikan 19 juta lapangan kerja, ribuan rakyat justru mencari pekerjaan ke negeri orang hingga terjebak jaringan penipuan,” ujar Jurnalis Joko Prasetyo (Om Joy) kepada media-umat.com, Ahad (20/9/2026).
Pernyataan tersebut menanggapi terdamparnya hampir 13 ribu WNI yang terafiliasi jaringan online scamming—sindikat penipuan digital berbasis internet—terbesar di Kamboja. Mayoritas korban merupakan pencari kerja yang tergiur iming-iming lowongan bergaji tinggi. Namun berakhir diperdaya, disekap, dan dipaksa menjadi operator penipuan daring. Kasus ini menambah panjang daftar korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) akibat minimnya lapangan kerja formal berupah layak di dalam negeri.
Om Joy menilai ketersediaan lapangan kerja yang riil semestinya menjadi ukuran utama efektivitas negara, bukan sekadar janji politik.
“Janji politik tentu mudah diucapkan. Realitas rakyatlah yang menjadi ukurannya. Jika lapangan kerja benar-benar tersedia dalam jumlah yang dijanjikan, mengapa rakyat masih harus mempertaruhkan keselamatan untuk mendapatkan pekerjaan di luar negeri? Di mana 19 juta lapangan kerja itu ketika ribuan WNI justru menjadi korban?” sebutnya.
Fungsi dan Tanggung Jawab Negara
Sebagai solusinya, Om Joy menekankan pentingnya mengembalikan fungsi negara pada prinsip dasar pelayanan publik. Dalam Islam, kata dia, negara berkewajiban mengelola kekayaan negeri secara mandiri untuk menjamin kebutuhan dasar dan pekerjaan rakyat, sekaligus melakukan tindakan pencegahan menyeluruh.
“Jika negara benar-benar mengelola kekayaan negeri dengan prinsip Islam, lapangan kerja dan kebutuhan dasar rakyat semestinya menjadi tanggung jawab negara. Rakyat tidak semestinya dipaksa keadaan mengejar pekerjaan ke luar negeri, lalu ketika menjadi korban, negara sibuk memulangkannya,” jelas Om Joy.
Ia menambahkan, “Islam tidak hanya memerintahkan negara menyelamatkan korban setelah kejahatan terjadi. Negara juga wajib mengurus rakyat, menjaga harta dan kehormatan mereka, serta mencegah mereka jatuh ke dalam bahaya.”
Sebab itu, pemerintah dituntut tidak sekadar hadir saat krisis pemulangan korban, melainkan membuktikan komitmen kesejahteraan rakyat di dalam negeri.
“Memulangkan 13 ribu WNI adalah kewajiban. Namun, memastikan rakyat dapat hidup layak tanpa harus mempertaruhkan nasib di negeri orang, itulah tanggung jawab negara yang semestinya dibuktikan, bukan sekadar dijanjikan,” ujarnya.
Kendati demikian, Om Joy menyangsikan tuntutan tersebut bakal dipenuhi jika melihat cara penguasa saat ini dalam merespons kritik dan memahami ajaran agama.
“Apa yang bisa diharapkan dari penguasa yang menyebut QS al-Baqarah ayat 191 sebagai ‘hadits’, seraya menyebut pakar yang mengkritiknya sebagai ‘goblok’?” pungkasnya, merujuk kekeliruan pengucapan Presiden saat berpidato di HUT PAN pertengahan September lalu yang meski sempat diralat tersebut.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat