MediaUmat – Pengurus Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, mengungkapkan dugaan intimidasi aparat kepolisian terhadap para santriwati saat penggerebekan dini hari, dalam kondisi belum berjilbab, para santriwati disebut ditarik keluar dari kamar, dibentak, bahkan ditodong senjata laras panjang.
“Karena para santriwati kaget dan tidak memakai jilbab, mereka bersembunyi di kamar ustadzah. Namun, pintu kamar tersebut turut didobrak hingga hampir rusak. Saat pintu berhasil dibuka, para santriwati ditarik keluar dan ditodong laras panjang, dibentak dan diintimidasi dalam keadaan belum mengenakan jilbab dan pakaian dengan semestinya,” demikian keterangan dalam surat Pemberitahuan Kronologi Kejadian Penggerebekan dan Penyitaan Barang di Ma’had Hamalatul Qur’an, Mojolaban, Sukoharjo, tertanggal Kamis (29/10/2026).
Tidak hanya itu, seorang santriwati yang berada sendirian di ruang belakang juga disebut mengalami intimidasi. Ia diperintahkan tiarap, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram, bahkan ditanyai berulang kali mengenai jenis kelaminnya. Senjata laras panjang juga disebut diarahkan kepadanya.
“Saat mereka datang menghampirinya, dia langsung disuruh tiarap. Setelah itu, tubuhnya dibolak-balik, wajahnya dicengkeram dengan satu tangan sambil terus dibentak dengan pertanyaan, ‘Kamu laki-laki atau perempuan?’ Teriakan itu dilontarkan berkali-kali, seolah mereka tidak puas dengan jawaban yang ada,” tulis pengurus pondok dalam surat tersebut.
Mereka Tak Peduli, Anak-Anak pun Ikut Dibawa
Penggerebekan itu juga disebut melibatkan anak-anak di bawah umur yang dibawa saat sedang tidur pada dini hari. Pengurus pondok mempersoalkan tindakan tersebut karena, menurut keterangan mereka, anak-anak itu dibawa tanpa didampingi orang tua maupun kuasa hukum.
“Para santri, termasuk anak-anak di bawah umur dan 2 orang balita, dibawa pada dini hari saat mereka sedang tidur. Mereka ditodong senjata laras panjang tanpa ada surat penangkapan, tanpa ada surat panggilan, tanpa ada surat penggeledahan, dan tanpa didampingi orang tua atau kuasa hukum,” ungkap pengurus dalam surat kronologi.
Kejadian tersebut disebut menimbulkan trauma mendalam bagi anak-anak. Seorang anak berusia tiga tahun, anak seorang ustadzah, terus menangis karena ketakutan. Sementara itu, anak ustadzah lainnya yang berusia lima tahun sempat hilang sebelum ditemukan dan diamankan warga sekitar.
“Balita usia 3 tahun anak ustadzah yang ikut dibawa dibawa pun menangis terus menerus trauma dan ketakutan. Juga anak ustadzah usia 5 tahun sempat hilang yang kemudian diamankan oleh warga sekitar Ma’had, dia juga terus menangis, trauma dan ketakutan mendalam,” demikian penuturan pengurus dalam surat tersebut.
Setelah penggerebekan, para santriwati dibawa ke Polsek Mojolaban sekitar pukul 03.51 WIB untuk menjalani pemeriksaan. Pengurus pondok menyatakan pemeriksaan berlangsung tanpa pendampingan wali atau kuasa hukum serta tanpa surat panggilan dari kepolisian.
“Proses interogasi tanpa didampingi oleh wali ataupun kuasa hukum dan tanpa ada surat panggilan dari pihak kepolisian,” tulis pengurus.
Sekitar pukul 10.00 WIB atau sebelumnya, para santriwati kemudian dipindahkan ke Polres Sukoharjo untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Selama berada di sana, mereka juga disebut sempat kesulitan memperoleh makanan meskipun telah memintanya kepada petugas.
Menurut kronologi yang disampaikan pengurus, para santriwati meminta makanan sekitar pukul 14.00 WIB. Namun, hingga pukul 16.30 WIB, makanan belum diberikan. Mereka baru memperoleh makanan setelah kembali meminta sekitar pukul 17.00 WIB.
Barang Senilai Rp50 Juta Belum Dikembalikan
Penggerebekan tersebut dilakukan karena adanya dugaan pengurus pondok atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, menurut keterangan pengurus, setelah pemeriksaan tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan.
“Penggerebekan dilakukan karena adanya dugaan bahwa pengurus ma’had atau santriwati terlibat dalam pembakaran warung babi di Sukoharjo. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan bukti keterlibatan mereka sehingga seluruh ustadzah dan santriwati dipulangkan,” demikian keterangan pengurus mengenai hasil pemeriksaan.
Meski seluruh santriwati dan ustadzah telah dipulangkan, sejumlah barang inventaris ma’had dan milik pribadi disebut masih disita. Barang-barang itu meliputi busur dan anak panah untuk kegiatan ekstrakurikuler, drone, telepon genggam, uang tabungan lebih dari Rp16 juta, emas Antam satu gram, dirham yang disimpan di brankas, serta tiga unit sepeda motor. Pengurus memperkirakan nilai keseluruhan barang tersebut sekitar Rp50 juta.
“Meski demikian, barang-barang inventaris ma’had dan milik pribadi … dengan total nilai sekitar Rp50 juta, belum dikembalikan. Hingga berita ini ditulis, pengurus maupun pemilik barang juga belum menerima surat penyitaan,” ungkap pengurus dalam surat pemberitahuan itu.
Penggerebekan tersebut juga berdampak pada kegiatan pendidikan di pondok. Aktivitas belajar-mengajar terpaksa berhenti setelah para santriwati dan ustadzah dibawa aparat. Ma’had pun disebut dipasangi garis polisi tanpa penjelasan mengenai bukti yang menjadi dasar tindakan tersebut.
“Aktivitas belajar di ma’had terpaksa berhenti karena seluruh santriwati dan ustadzah ditangkap kemudian dipulangkan dan ma’had dipasang garis polisi tanpa informasi bukti yang jelas yg diterima oleh pengurus ma’had,” tulis pengurus.
Atas rangkaian kejadian tersebut, pengurus Ponpes Hamalatul Qur’an menyampaikan kecaman terhadap tindakan aparat kepolisian yang mereka nilai sewenang-wenang. Mereka juga meminta agar barang-barang yang disita dikembalikan.
“Kami mengutuk keras tindakan sewenang wenang aparat kepolisian Polres sukoharjo dan Polda Jateng … serta mengembalikan barang barang yang dirampas tanpa adanya surat penggeledahan dan penyitaan,” tegas pengurus dalam surat tersebut.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat