Wajib Mengangkat Seorang Khalifah dan Tidak Boleh Lebih dari Satu: Hanya Pendapat HTI?
Oleh: Rokhmat S. Labib
Dalam sidang gugatan HTI kepada Menkumham di PTUN hari Kamis, 15/3/18 kemarin pihak pemerintah menghadirkan Ahmad Ishomuddin, M.Ag sebagai ahli.
Ada banyak pernyataan ahli tersebut yang bermasalah. Namun di antara yang mendesak untuk ditanggapi adalah pernyataannya tentang kewajiban mengangkat satu orang khalifah sekaligus larangan adanya khalifah lebih dari satu.
Menurutnya, ini hanya pendapat HTI. โHanya HTI saja yang mewajibkan penegakan sistem khilafah dengan kewajiban mengangkat satu orang khalifah, sedangkan di dunia ini hanya boleh ada satu kekhilafahan saja,โ ujar Ishomuddin yang pernah menjadi saksi meringankan pada sidang Ahok tahun lalu.
โTidak ada seorang pun dari madzhab Sunni dalam kitab-kitab mereka yang mewajibkan hanya ada satu negara yang sah di dunia yang sangat luas ini wajib berada dalam genggaman kekuasaan satu orang khalifah,โ kata dosen UIN Raden Intan Lampung itu.
Lalu dia berkata โKitab-kitab fiqh empat madzhab hanyalah mewajibkan pengangkatan pemimpin (nashb al-imam), sebagaimana kewajiban tersebut berdasarkan dalil al-Quran, al-Sunnah, dan al-Ijmaโ (konsensus ulama),โ
Benarkah kewajiban mengangkat seorang khalifah bagi kaum Muslimin di seluruh dunia dan tidak boleh lebih dari hanya pendapat HTI dan tidak ada seorang pun ulama fiqh yang berpendapat serupa?
Tidak benar. HTI tidak menyendiri dalam soal ini. Banyak ulama yang berpendapat serupa. Mereka pun menyatakan bahwa tidak boleh mengangkat lebih dari seorang khalifah atau imam..
Imam Ibnu Katsir, ketika menerangkan QS al-Baqarah [2] ayat 30, beliau berkata:
ูุฃู ุง ูุตุจ ุฅู ุงู ูู ูู ุงูุฃุฑุถ ุฃู ุฃูุซุฑ ููุง ูุฌูุฒ ููููู ุนููู ุงูุตูุงุฉ ูุงูุณูุงู “ู ู ุฌุงุกูู ูุฃู ุฑูู ุฌู ูุน ูุฑูุฏ ุฃู ููุฑู ุจูููู ูุงูุชููู ูุงุฆูุงู ู ู ูุงู” ููุฐุง ููู ุงูุฌู ููุฑุ ููุฏ ุญูู ุงูุฅุฌู ุงุน ุนูู ุฐูู ุบูุฑ ูุงุญุฏ ู ููู ุฅู ุงู ุงูุญุฑู ููุ.
Adapun mengangkat dua orang imam atau lebih di muka bumi, maka hal itu tidak boleh, berdasarkan Sabda Nabi saw: โBarang siapa yang mendatangi kalian sedangkan urusan kalian terkumpul (pada satu khalifah), dia ingin memecah belah kalian maka bunuhlah siapapun dia.โ Ini merupakan pendapat jumhur dan tidak hanya satu orang yang meriwayatkan bahwa itu merupakan ijmaโ, di antaranya adalah Imam al-Haramain.โ (Ibnu Katsir, Tafsรฎr al-Qur`รขn al-โAzhรฎm, I/94).
Telah maklum,ย menurut para ulama kata al-imam dan al-khalifah itu mutaradif (sinonim).
Hal yang sama juga dikatakan al-Syaikh Abdurrahman al-Jazairi. Ulama tersebut berkata:
ุงุชูู ุงูุฃุฆู ุฉ ุฑุญู ูู ุงููู ุชุนุงูู ุนูู : ุฃู ุงูุฅู ุงู ุฉ ูุฑุถ ูุฃูู ูุง ุจุฏ ููู ุณููู ู ู ู ุฅู ุงู ูููู ุดุนุงุฆุฑ ุงูุฏูู ูููุตู ุงูู ุธููู ูู ู ู ุงูุธุงูู ูู ูุนูู ุฃูู ูุง ูุฌูุฒ ุฃู ูููู ุนูู ุงูู ุณูู ูู ูู ููุช ูุงุญุฏ ูู ุฌู ูุน ุงูุฏููุง ุฅู ุงู ุงู ูุง ู ุชููุงู ููุง ู ูุชุฑูุงู
Para imam (madzhab) rahimahullah sepakat bahwa al-imamah (kepemimpinan) itu fardhu; dan kaum muslimin harus memiliki seorang imam yang menegakkan syiar-syiar agama dan membela orang-orang yang didzalimi dari orang-orang dzalim; Dan bahwa tidak boleh ada dua orang imam atas kaum Muslimin pada waktu yang sama di seluruh dunia, baik keduanya bersepakat atau bertentangan (al-Jaziri, al-Fiqh al Madzahib al-Arbaโah, vol.5/97).
Al-Imam al-Nawawi rahimahullah ketika menerangkan Hadits Nabi saw:
ยซ ููุงููุชู ุจูููู ุฅูุณูุฑูุงุฆูููู ุชูุณููุณูููู ู ุงูุฃูููุจูููุงุกู ูููููู ูุง ูููููู ููุจูููู ุฎููููููู ููุจูููู ููุฅูููููู ูุงู ููุจูููู ุจูุนูุฏูู ููุณูุชูููููู ุฎูููููุงุกู ููุชูููุซูุฑู ยป. ููุงูููุง ููู ูุง ุชูุฃูู ูุฑูููุง ููุงูู ยซ ูููุง ุจูุจูููุนูุฉู ุงูุฃูููููู ููุงูุฃูููููู ููุฃูุนูุทููููู ู ุญููููููู ู ููุฅูููู ุงูููููู ุณูุงุฆูููููู ู ุนูู ููุง ุงุณูุชูุฑูุนูุงููู ู ยป.
Dahulu Bani Israel diatur urusan mereka oleh para nabi, setiap kali seorang nabi wafat digantikan oleh nabi yang lain, dan sesungguhnya tidak ada nabi sesudahku, dan akan ada para khalifah dan mereka banyak.โ Mereka (para sahabat) berkata: โLalu apa yang engkau perintahkan kepada kami?โ Beliau bersabda: โPenuhilah baiat yang pertama lalu yang pertama, berikan kepada mereka hak mereka, dan sesungguhnya Allah akan meminta pertanggungjawaban mereka atas apa yang mereka diminta mengurusnya. (HR Muslim)
Menjelaskan Hadits tersebut, beliau berkata:
ูู ูุนูููู ููุฐูุง ุงููุญูุฏููุซ : ุฅูุฐูุง ุจููููุนู ููุฎููููููุฉู ุจูุนูุฏ ุฎููููููุฉ ููุจูููุนูุฉ ุงููุฃููููู ุตูุญููุญูุฉ ููุฌูุจ ุงููููููุงุก ุจูููุง ุ ููุจูููุนูุฉ ุงูุซููุงููู ุจูุงุทูููุฉ ููุญูุฑูู ุงููููููุงุก ุจูููุง ุ ููููุญูุฑูู ุนููููููู ุทูููุจููุง ุ ููุณูููุงุก ุนูููุฏููุง ูููุซููุงููู ุนูุงููู ูููู ุจูุนูููุฏู ุงููุฃููููู ุฃููู ุฌูุงููููููู ุ ููุณูููุงุก ููุงููุง ููู ุจูููุฏููููู ุฃููู ุจูููุฏ ุ ุฃููู ุฃูุญูุฏูู ูุง ููู ุจูููุฏ ุงููุฅูู ูุงู ุงููู ูููููุตูู ููุงููุขุฎูุฑ ููู ุบูููุฑู ุ ููุฐูุง ูููู ุงูุตููููุงุจ ุงูููุฐูู ุนููููููู ุฃูุตูุญูุงุจููุง ููุฌูู ูุงูููุฑ ุงููุนูููู ูุงุก
Makna hadits ini adalah apabila seorang khalifah dibaiat setelah setelah ada khalifah, maka baiโat yang pertamalah yang benarย dan wajib dipenuhi. Sedangkan baiโat yang kedua adalah batil dan haram dipenuhi. Haram pula baginya (orang yang dibaiat yang kedua itu) menuntut baiat, sama saja apakah orang yang membaiat orang kedua itu mengetahui atau tidak. Sama juga apakahย kedua orang (yang dibaiat) itu berada dalam dua negeri atau satu negeri; salah satunya berada di negeri imam yang terpisah atau di tempat lainnya. Inilah pendapat yang benar menurut madzhab kami dan kebanyakan para ulamaโ (al-Imam al-Nawawi, Syar-h Muslim โalรข al-Nawรขwi. Vol. 6/291).
Penjelasan Imam al-Nawawi ini sangat jelas, bahwa adanya dua orang khalifah pada waktu yang bersamaan merupakan sesuatu yang tidak diperbolehkan. Kemudian dai berkata:
ููุงุชูููููู ุงููุนูููู ูุงุก ุนูููู ุฃูููููู ููุง ููุฌููุฒ ุฃููู ููุนูููุฏ ููุฎููููููุชููููู ููู ุนูุตูุฑ ููุงุญูุฏ ุณูููุงุก ุงูุชููุณูุนูุชู ุฏูุงุฑ ุงููุฅูุณูููุงู ุฃูู ู ููุง
Dan para ulama sepakat bahwa tidak boleh diangkat dua orang khalifah dalam masa yang sama, baik dar Islam luas maupun tidak (al-Imam al-Nawawi, Syar-h Muslim โalรข al-Nawรขwi, VI/291).
Selain hadits tersebut, larangan tersebut juga terdapat dalam beberapa hadits lain. Seperti sabda Rasulullah saw:
ยซุฅูุฐูุง ุจููููุนู ููุฎููููููุชูููููุ ููุงููุชููููุง ุงููุขุฎูุฑู ู ูููููู ูุงยป
Jika dibaiat dua orang khalifah maka bunuhlah yang terakhir dari keduanya.
Kedua hadit tersebut jelas melarang dengan tegas diangkatnya khalifah pada waktu yang bersamaan. Kerasnya hukuman bagi pelakunya menunjukkan bahwa itu merupakan perbuatan yang diharamkan.
Dengan demikian, jelaslah bahwa kewajiban mengangkat seorang khalifah dan tidak boleh lebih dari satu merupakan pendapat para ulama muโtabar. Maka bagaimana bisa dikatakan itu hanya pendapat HTI?
Kita tidak memaksa orang lain untuk memiliki pendapat yang berbeda. Namun menjadi masalah ketika orang tersebut membawa-bawa nama ulama, namun para ulama yang disebutnya justru berbeda dangan yang dikatakan.
Jika ahli dari pemerintah itu mengatakan โSaya belum menemukan,โย atau โSaya belum mengetahuinya,โ tentu kita bisa memakluminya. Sebab, betapa pun pandainya seseorang,ย tidak menjamin bahwa dia mengetahui semuanya.
Berbeda halnya ketika dia mengatakan โtidak ada satu punโ. Ini jelas merupakan pengingkaran terhadap suatu fakta. Ketika faktanya justru menunjukkan sebaliknya, bisa dianggap berdusta. Masalahnya menjadi semakin berat ketika itu disampaikan di depan hakim dalam sebuah pengadilan di bawah sumpah.
Apakah keterangan orang seperti ini masih bisa diterima dan dijadikan rujukan oleh hakim?
Semoga kita senantiasa diberikan Allah Swt petunjuk yang benar sekaligus kekuatan untuk menjalaninya. WaL-lah aโalam bi al-shawab []