Syarat-Syarat Pemikiran Kepartaian: “Kristalisasi, Kemurnian, dan Kejelasan”

 Syarat-Syarat Pemikiran Kepartaian: “Kristalisasi, Kemurnian, dan Kejelasan”

Soal:

Saudaraku yang dimuliakan, Assalamu ‘alaikum wa rahmatullah wa barakatuhu.

Pertanyaan: Di halaman 4 buku “at-Takattul al-Hizbiy”  baris kedelapan dari atas, tertulis: “Yang pertama – bahwa Partai berdiri di atas dasar pemikiran yang umum dan tidak terdefinisi, hingga merupakan pemikiran yang kabur, atau hampir kabur, di samping bahwa itu kehilangan kristalisasi (at-tabalwur), kemurnian (an-niqâ`), dan kejernihan (ash-shafâ`)”, selesai.

Saya ingin penjelasan lebih lanjut seputar makna kata-kata berikut: “kristalisasi (at-tabalwur), kemurnian (an-niqâ`), dan kejernihan (ash-shafâ`)”? Apa maksudnya? Jika memungkinkan, berikut dengan beberapa contoh untuk memperjelasnya.

Semoga Allah memberikan taufik Anda kepada apa yang Dia ridhai. Saudaramu/Rhadhiy.

[Jumah Alsaad]

 

Jawab:

Wa’alaikumussalam wa rahmatullah wa barakatuhu.

Apa yang disebutkan dalam buku at-Takattul al-Hizbiy berupa pernyataan: “di samping bahwa itu kehilangan kristalisasi, kemurnian, dan kejernihan” terinspirasi dari keadaan materi. Materi itu awalnya berupa gas, menjadi cair, kemudian menjadi padat ketika bagian-bagiannya mulai mengkristal… Dan ketika kristalisasi terjadi, bagian-bagian materi tersebut terbentuk dan menjadi mengkristal dengan bentuk spesifik dan khas. Di antara kristal yang paling jernih adalah kristal berlian, di mana tampak dengan jelas kristal tersebut memiliki bentuk spesifik dan khas.

Ketika kristalisasi diperhatikan tiga hal:

  1. Kristal tersebut memiliki bentuk tertentu, sehingga dapat dibedakan dari yang lain. Mengenai pemikiran, yang dimaksud dengan kristalisasi pemikiran adalah penjelasan dan penetapan ciri-cirinya (tawdhîhu ma’âlimihi wa tahdîduhâ), sehingga pemikiran yang diinginkan memiliki bentuk yang jelas yang memisahkan dan membedakannya dari yang lain, sehingga tidak sekadar seruan sentimentil emosional yang samar. Misalnya, penjelasan bahwa kebangkitan adalah ketinggian secara pemikiran/ketinggian intelektual (al-irtifâ’u al-fikriy) adalah kristalisasi untuk pemikiran kebangkitan, yang di dalam benak banyak orang memiliki deskripsi/potret yang cair dan tidak terdefinisi ciri-cirinya (ghayru muhaddadah al-ma’âlim). Misalnya, definisi akal, bahwa akal adalah pentransmisian hasil penginderaan fakta ke otak, dan informasi awal tentangnya yang dengannya fakta tersebut ditafsirkan, ini merupakan kristalisasi untuk makna akal yang cair di dalam pendeskripsian (bayangan) banyak orang… Semisal itu, kristalisasi makna masyarakat, ruh, baik dan buruk (al-khayru wa asy-syarru), dan semua hal yang disebutkan, misalnya, dalam buku “Mafâhîm Hizbi at-Tahrîr -Konsepsi-Konsepsi Hizbut Tahrir-“ … Semua itu merupakan contoh bagi kristalisasi pemikiran dan penetapan batasan-batasan tertentu yang jelas untuk pemikiran tersebut yang membedakannya dari pemikiran-pemikiran yang lain. Katakan hal yang sama juga pada sejumlah definisi yang ditetapkan. Tujuan darinya adalah untuk mengkristalkan pemikiran yang telah didefinisikan sedemikian rupa sehingga membedakannya dari yang lain. Dan oleh karena itu, dikatakan tentang definisi yang benar bahwa definisi itu bersifat komprehensif (jâmi’un) dan eksklusif (mâni’un), yakni menghimpun semua individu/unit yang didefinisikan dan mencegah masuknya apa yang tidak termasuk individu-individunya yang ada dalam cakupan definisi tersebut. Dan dengan itu, definisi tersebut menjelaskan ciri-cirinya.
  2. Kemungkinan adanya ketidakmurnian (kotoran) dalam pengkristalan tersebut yang bukan dari jenisnya, seperti ketidakmurnian (kotoran) yang kadang-kadang ada dalam kristal berlian. Jadi kadang kala ada pengkristalan (kristalisasi) dalam sebuah pemikiran, tetapi di dalamnya masuk bagian-bagian yang bukan darinya. Hal itu seperti bercampurnya hal-hal dengan pemikiran islami yang bukan bagian darinya. Semisal masuknya pemikiran-pemikiran falsafiyah di kalangan Muslim, seperti yang terjadi dalam sejarah Islam berupa keterpengaruhan dengan filsafat Timur dan filsafat Yunani… atau masuknya pemikiran-pemikiran Barat seperti kebebasan dengan konsepsi Barat, demokrasi dan hak asasi manusia, atau mengadopsi konsepsi republik dan rotasi kekuasaan, atau mengatakan sosialisme Islam… dll, di antara pemikiran-pemikiran yang bukan bagian atau berasal dari Islam tetapi telah dikaitkan kepada Islam. Berbagai ketidakmurnian (kotoran) ini membuat pemikiran tersebut menjadi tidak murni.
  3. Masuknya ambiguitas dan ketidakkejelasan ke dalam pengkristalan (kristalisasi) tersebut membuat penglihatan melaluinya menjadi tidak jelas, sehingga di dalamnya tidak ada transparansi. Hal ini terjadi pada suatu pemikiran ketika terjadi keterputusan antara sumber murni gagasan tersebut dan hukum-hukumnya. Pemikiran islami misalnya, dibangun di atas dasar akidah islamiyah, dan hukum-hukumnya terpancar dari akidah ini. Dan supaya tidak terjadi kebingungan atau ambiguitas dalam pemikiran Islam dan hukum-hukumnya maka harus ada kemurnian (kejelasan) hubungan antara pemikiran dan hukum Islam dengan sumbernya. Artinya, harus ada keberlanjutan (kekontinyuan) hubungan antara pemikiran dan hukum dengan akidah, sehingga pemikiran dibangun di atas dasar akidah dan hukum-hukum terpancar darinya… Jika hal itu tidak terjadi maka ambiguitas akan masuk menyelusup ke dalam pemikiran tersebut… Hal ini tampak jelas di era ini, di mana kaum Muslim, misalnya, tidak memandang bermasalah untuk mengambil dan bertransaksi dengan riba sesuai fatwa-fatwa yang jauh dari istidlal yang sahih. Mereka tidak merasa jijik dengan keterpecahan mereka menjadi banyak negara dan tanah air, bertentangan dengan apa yang dituntut oleh syara’. Mereka menganggap wajar untuk berurusan dengan orang asing dan menjadikan mereka sebagai panutan dalam pemikiran, yurisprudensi, dan perilakunya. Dan berbagai kemungkaran telah menjadi tersebar luas tanpa adanya pengingkaran yang hakiki terhadapnya… Begitulah, pemikiran Islam menjadi kacau di dalam benak banyak orang akibat tidak adanya hubungannya atau pengaitannya secara kontinyu dengan akidah islamiyah dan tidak adanya kepastian (jaminan) bahwa hukum yang diambil diistinbath dengan pengistinbathan syar’iy yang sahih dari dalil-dalil syara’.

 

 

Saudaramu Atha’ bin Khalil Abu ar-Rasytah

26 Muharram 1447 H

11 Juli 2026

 

https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/110434.html

https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122143831623129051

 

 

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *