Separuh Wilayah Kalsel Dikuasai Pertambangan dan Perkebunan Sawit

Mediaumat.id – Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalsel Kisworo Dwi Cahyono menyatakan separuh dari wilayah Provinsi Kalimantan Selatan sudah dikuasai pertambangan dan perkebunan.

“Ibarat rumah itu separuh sudah dikuasai tambang dan sawit,” ujarnya dalam Live! Membongkar Kejahatan Mafia Tambang dengan Aparat Kepolisian? di kanal Youtube MimbarTube, Kamis (3/11/2022).

Meski sebagian izin dari pertambangan yang tidak aktif atau belum juga beroperasi telah dicabut oleh presiden, namun ia melihat dampak dari masifnya pembukaan hutan dan lahan lebih banyak merugikan masyarakat secara umum. “Kalau hujan banjir, kalau kemarau kebakaran hutan dan lahan, belum konflik agraria,” sebutnya.

Sebelumnya, Kisworo melontarkan pertanyaan terkait masih berlangsungnya pelanggaran tata kelola lingkungan khususnya seputar pertambangan dan perkebunan.

“Kenapa sampai bisa terjadi, pasti salah satunya adalah Polri ini yang kenapa kok hal yang ilegal atau hal yang pelanggaran dan lain-lain masih terjadi di negara kita, khususnya tema kita kali ini terkait dengan pertambangan Indonesia, khususnya kami di Kalimantan Selatan,” ucapnya, seraya menyinggung tugas Polri yang sudah jelas-jelas diatur oleh undang-undang.

Artinya, tugas mereka jelas dan termaktub di dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Namun demikian, sosok yang banyak mengamati tentang lingkungan dan beberapa waktu lalu juga mengamati atau menyuarakan lemahnya penegakan hukum terkait pertambangan batu bara ilegal atau peti di daerah Kalsel tersebut, menyayangkan masih banyaknya kejahatan lingkungan yang masih berlangsung hingga sekarang.

Ngeri

Lantas, lebih jauh Kisworo pun menyinggung Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang di dalamnya terdapat pasal-pasal yang menurutnya ngeri.

“Izin yang habis itu dijamin mendapatkan dua kali perpanjangan, Pasal 169. Apalagi 162 itu ngeri lagi,” ungkapnya, sebagaimana diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi telah menyatakan ketentuan Pasal 169A ayat (1) huruf a dan huruf b di undang-undang tersebut, selengkapnya berbunyi:

Huruf a, kontrak/perjanjian yang belum memperoleh perpanjangan dapat mendapatkan 2 (dua) kali perpanjangan dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masing-masing untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi 175 setelah berakhirnya KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Sedangkan huruf b, kontrak/perjanjian yang telah memperoleh perpanjangan pertama dapat untuk diberikan perpanjangan kedua dalam bentuk IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun sebagai kelanjutan operasi setelah berakhirnya perpanjangan pertama KK atau PKP2B dengan mempertimbangkan upaya peningkatan penerimaan negara.

Celakanya, di Pasal 162, UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan Usaha Pertambangan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

“Itu juga ada di Undang-Undang Cilaka, Cipta Kerja. Termasuk royalti nol persen, dan lain-lain,” cetusnya.

Makanya, ia menilai undang-undang tersebut bakal menjadi alat bagi kaum oligarki untuk memberangus hak-hak hidup masyarakat luas. “Ke depan, Undang-Undang Omnibus Law atau Undang-Undang Minerba pasti akan menjadi alat oligarki maupun oligarpol (sebutan oligarki dan parpol) dalam hal untuk memberangus hak-hak hidup yang sudah dijamin oleh negara terhadap rakyatnya,” urainya.

Bersihkan Polri

Oleh karena itu pula, ia mengatakan penting melakukan ‘pembersihan’ terhadap institusi penegak hukum. “Sesuai dengan amanat reformasi ini juga harus penting bahwa mulai sekarang ayo kita ‘bersihkan’ Polri,” ucapnya, sembari melontarkan beberapa imbauan.

Di antaranya, mendesak terkait tata kelola sumber daya alam dengan tidak memberikan izin baru. “Jangan lagi nambah izin-izin lagi. Yang ada saja sudah bikin masalah” sebutnya.

Lalu meninjau ulang rencana tata ruang wilayah (RTRW). “Tetapi (huruf) R-nya jangan sampai hilang. Nanti jadinya rencana tata uang saja,” sindirnya dengan sedikit berseloroh.

Berikutnya, penegakan hukum. “Melihat sistem yang ada maka saya mendesak inspektorat tambang ini dibubarkan saja, diganti dengan komisi khusus kejahatan lingkungan dan sumber daya alam,” harapnya.

Pun demikian dengan pembentukan sistem peradilan kejahatan lingkungan. Pasalnya, kata Kisworo, sistem peradilan yang ada tidak mampu menjawab persoalan kejahatan lingkungan dan sumber daya alam.

Terakhir, membuktikan bahwa semua komponen, terutama aparat penegak hukum untuk serius dalam bernegara. “Buktikan bahwa kita serius bernegara,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Share artikel ini: