Sanksi Trump Himpit ICC: Mahkamah Serukan Negara-Negara Anggota untuk Bertindak
Al Arabiya, 9 Oktober 2026 – Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan kepada negara-negara anggota untuk memastikan kemampuannya melanjutkan pekerjaannya setelah diberlakukannya sanksi baru AS, memperingatkan dampak langkah tersebut terhadap keadilan internasional dan supremasi hukum. Dalam pernyataan yang dikeluarkan Jumat (9/10), Mahkamah mengatakan sanksi tersebut merupakan upaya untuk menghalangi jalannya keadilan dan mencegahnya memenuhi mandatnya, menganggapnya sebagai serangan terhadap supremasi hukum dan fondasi tatanan hukum internasional.
Sebagai tanda kesombongan para penjahat—dalam komentar pertamanya tentang sanksi baru AS—kepala penjahat entitas Yahudi, Netanyahu, memuji keputusan Trump dan Menteri Luar Negerinya, Rubio, yang akan menjatuhkan sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional (ICC), dengan mengklaim bahwa ICC “bukan mahkamah, tetapi badan politik yang menimbulkan ancaman eksistensial bagi demokrasi yang berkomitmen pada hukum di seluruh dunia!”
Mahkamah Pidana Internasional (ICC) telah menuntut penangkapan Netanyahu dan anggota pemerintahannya atas dugaan melakukan kejahatan perang di Gaza. Tuntutan itu telah membuat marah Trump, yang pemerintahannya membela Netanyahu dan entitasnya, serta yang memberi sang penjahat perang dan entitasnya itu perlindungan politik internasional, bahkan memberi keduanya normalisasi yang memalukan sebagai penguasa.
Dalam langkah yang menunjukkan arogansi dan keangkuhannya, pemerintahan Trump memberlakukan sanksi terhadap Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada hari Jumat (9/10), bahkan sanksi kali ini merupakan sebuah langkah yang melampaui tindakan sebelumnya yang hanya menargetkan para pejabat dan hakimnya, yang dapat memengaruhi perusahaan-perusahaan yang menyediakan layanan kepada mahkamah tersebut. Menteri Luar Negeri AS Rubio menggambarkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) itu sebagai mahkamah yang nakal dan tidak taat aturan. Sebenarnya sanksi AS ini bertujuan untuk memutus sumber daya Mahkamah Pidana Internasional (ICC) dan melumpuhkan kemampuannya untuk beroperasi (hizb-ut-tahrir.info, 11/10/2026).
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat