Sungguh ironis di negeri yang dikenal memiliki jumlah penduduk mayoritas muslim di dunia, namun aktivitas suap menyuap sudah menjadi kebiasaan di tengah masyarakat.
Para ulama sepakat bahwa risywah itu hukumnya haram, Imam Al-Qurthubi menegaskan ijma’ ulama ini dalam tafsirnya:
وَلَا خِلَافَ بَيْنَ السَّلَفِ أَنَّ أَخْذَ الرِّشْوَةِ عَلَى إِبْطَالِ حَقٍّ أَوْ مَا لَا يَجُوزُ سُحْتٌ حَرَامٌ
Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama salaf bahwa mengambil suap (risywah) untuk membatalkan suatu hak atau untuk sesuatu yang tidak diperbolehkan adalah harta yang diharamkan. (Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an, [Kairo: Dar al-Kutub al-Mishriyyah, 1964], Juz 6, halaman 183)
Selain itu, Ibnu Hajar Al-Haitami juga menjelaskan bahwa suap atau risywah termasuk dalam kategori dosa besar, karena terdapat ancaman keras dan laknat dari Allah Subhanahu wata’ala bagi pelaku tindakan suap. (Az-Zawajir ‘An Iqtiraf Al-Kabair [Beirut: Darul Fikr, 1407 H/1987 M], Juz 2, halaman 312-313)
Keharaman risywah ini berdasarkan nash-nash dalam al-Quran dan hadis. Allah Subhanahu wata’ala berfirman:
وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقًا مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah [2]: 188)
Dari Abdullah bin `Amr, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الرَّاشِيَ وَالْمُرْتَشِيَ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap” (HR. At-Tirmidzi)
لَعْنَةُ اللَّهِ عَلَى الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي
“Laknat Allah atas penyuap (ar-rasyi) dan penerima suap (al-murtasyi).” (HR. Ibnu Majah, Al-Hakim dan Ibnu Hibban)
الرَّاشِي وَالْمُرْتَشِي فِي النَّارِ
“Orang yang memberi suap dan menerima suap tempatnya di neraka” (HR. Ath- Thabarani)
لَعَنَ اللهُ الرَّاشِيَ والمُرتَشيَ والرَّائِشَ الَّذي يَمْشي بيْنهُما
“Allah melaknat orang yang memberi suap dan menerima suap serta melaknat ar raa’isy, yaitu orang yang menjadi perantara antara pemberi dan penerima suap” (HR. Al Hakim)
Namun disaat kondisi seorang muslim memerlukan untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman, terjadi ikhtilaf diantara para ulama hingga menjadi dua pendapat, yaitu:
- Pendapat yang membolehkan suap (risywah) untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman.
- Pendapat yang menyatakan semua bentuk suap adalah haram (termasuk untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman)
Pendapat pertama ini adalah pendapat jumhur ulama, yaitu membolehkan suap (risywah) untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman. Pendapat ini adalah pendapat para ulama berbagai mazhab dari kalangan salaf (terdahulu) maupun ulama khalaf (kontemporer). Diantaranya adalah pendapat Ibnu Hazm (Al Muhalla, Juz 8, halaman 118), Imam An-Nawawi (Raudhatu Ath-Thalibin wa Umdatu Al-Muftin, Juz 4, halaman 131), Imam As-Subki (Fatawa as-Subki, Juz 1, halaman 204), Imam Al Mawardi (Al-Hawi Al-Kabir, Juz 16, halaman 284), Syaikh Ibnu Taimiyah (Majmu’ Al Fatawa, Juz 29, halaman 252), hingga Syaikh Abdul Aziz bin Baz (Fatawa ad-Durus, no.154).
Namun perlu dicatat, jumhur ulama (pendapat pertama) sepakat bahwa kebolehan suap (risywah) untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman ini hanyalah berlaku bagi pemberi suap, adapun untuk yang menerima suap tetap haram dan berdosa. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al Mausu’ah Al Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah bahwa: ”Haram hukumnya meminta, memberi, dan menerima suap, sebagaimana haram hukumnya menjadi perantara pemberi dan penerima suap. Hanya saja, menurut jumhur ulama boleh bagi seseorang menyuap untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezaliman atau kemudharatan, dan dosanya dipikul oleh penerima suap, sedang pemberi suap tak berdosa.” (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyah, Juz 22, halaman 222).
Pendapat kedua memandang semua bentuk suap (risywah) adalah haram. Diantara ulama yang berpendapat risywah haram secara mutlak adalah Imam Asy-Syaukani dalam kitabnya Nail al-Authar dan Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyyah.
Imam Asy-Syaukani menyatakan: “Adapun mengkhususkan orang yang menuntut hak dengan membolehkan dirinya memberikan suap kepada hakim, saya tidak mengetahui apa dalil yang dapat mengkhususkan (keumuman tersebut). Maka pendapat yang benar adalah keharaman secara mutlak, berdasarkan keumuman hadis.” (Muhammad bin `Ali Asy-Syaukani, Nail al-Authar, Cet. Ke-1, [Kairo: Dar Ibnu Affan, 1426 H/2005 M], Juz 10, halaman 531)
Syaikh Taqiyuddin An-Nabhani merinci argumennya sebagai berikut: Semua nash-nash yang datang dalam pengharaman suap tidak menyebutkan ‘illat (alasan) atas pengharamannya. Dan tidak ada satu pun nash, baik di dalamnya maupun di luar itu, yang bisa kita istinbath darinya sebuah ‘illat untuk pengharaman suap. Oleh karena itu pengharamannya adalah karena adanya nash yang sharih tanpa disebutkan ‘illatnya, maka ia tidak memiliki ‘illat sama sekali.
Dan tidak boleh dikatakan: “Jika seorang hakim menunaikan hak dari pemiliknya dengan suap maka itu boleh, karena ia mengambil harta untuk melakukan pekerjaan yang halal, yaitu menunaikan hak”. Hal itu tidak boleh dikatakan demikian, karena nash-nash yang mengharamkan suap datang dalam bentuk umum, maka ia tetap di atas keumumannya mencakup semua jenis suap.
Jika ingin mentakhshish atau mengecualikan sebagian jenis suap, maka harus ada nash lain yang mentakhshishnya. Karena suatu nash tidak bisa ditakhshish kecuali dengan nash dari Al-Qur’an atau Sunnah. Dan tidak ada nash yang datang, maka ia tetap umum tanpa pengecualian.
Adapun terkait hadis dari Abu Hurairah dia berkata:
لَعَنَ رسولُ اللهِ صلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ الراشِيَ والمرْتَشِيَ في الحكْمِ
“Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam telah melaknat penyuap (ar-râsyi) dan penerima suap (al-murtasyi) dalam pemerintahan.” (HR. Ahmad)
Hadis ini difahami sebagai muqayyad (dibatasi haramnya suap) dalam pemerintahan, sehingga dibawalah nash yang muthlaq (tanpa batasan) kepada nash yang muqayyad.
Tidak dapat dikatakan demikian, karena lafazh yang dianggap sifat tertentu sebagai qayad (batasan) adalah lafazh muthlaq, bukan lafazh ‘âm (umum). Sedangkan lafazh ‘âm, yang berlaku padanya adalah pengkhususan (takhshîsh), bukan pembatasan (taqyîd). Jika bersama lafazh ‘âm tersebut disebutkan qayad, maka itu adalah pernyataan nash atas salah satu dari anggotanya, bukan pembatasan. Di sini lafazh ar-râsyi (penyuap), al-murtasyi (penerima suap) dan ar-râ`isy (perantara) adalah lafazh ‘âm, bukan lafazh muthlaq. Dengan demikian, perkataan “dalam pemerintahan” bukanlah qayad (batasan), sehingga hadis-hadis lainnya dibawa kepadanya. Tetapi itu adalah pernyataan nash (tanshîsh) atas salah satu anggota lafazh tersebut, yaitu pemerintahan. Sehingga hadis-hadis tersebut seluruhnya tetap ‘âm (umum), dan tetap pada keumumannya. Jadi semua suap haram dalam segala bentuk, baik yang diberikan kepada pemerintah maupun yang bukan pemerintah. (Taqiyuddin An-Nabhani, Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyyah, Cet. Ke-5, [Beirut: Dar al-Ummah, 1424 H/2003 M], Juz 2, halaman 331-332)
Penulis memilih pendapat yang kedua karena kuatnya argumentasi yang menyatakan semua bentuk suap adalah haram. Di sisi lain adanya toleransi terhadap suap atau risywah ini telah nyata-nyata merusak peradaban, berapa banyak hakim, politisi hingga pengurus ormas yang tunduk terhadap keinginan pemilik modal karena suara dan kehendaknya telah dibeli dengan suap. Dan risywah saat ini tidak hanya terjadi pada individu-individu, namun sudah dilakukan secara kolektif atau berjama’ah, sehingga bukan rahasia lagi suap ini diduga kuat terjadi saat pengesahan suatu undang-undang, pemilihan ketua umum partai hingga ketua umum ormas.
Kalaupun ada yang memilih pendapat yang pertama, yaitu boleh memberikan suap untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman, maka para ulama sepakat kebolehan-nya hanyalah berlaku bagi pemberi suap, sedangkan untuk yang menerima suap tetap berdosa karena telah melakukan keharaman. Dan dari banyaknya kasus yang ditangani KPK, banyak yang menerima suap ini dari kalangan menteri, politisi dan anggota dewan terhormat, bahkan yang lebih menyedihkan lagi yang menerma suap adalah orang-orang yang dilabeli sebagai ulama.
Di sisi lain saat ideologi kapitalisme diterapkan dan para kapitalis dan oligarki berkuasa, maka frasa “untuk mendapatkan hak atau untuk menolak kezhaliman” mengalami multi tafsir menurut pendapat dan kepentingan masing-masing pihak, sehingga akhirnya dengan mudah melakukan suap dengan alasan telah dibolehkan oleh agama melalui pendapat jumhur ulama.
Maka jika ingin budaya suap menyuap hilang dari suatu negeri, solusinya adalah dengan membuang dan mencampakkan sejauh-jauhnya ideologi kapitalisme liberalisme di tengah-tengah umat, ideologi ini telah merusak peradaban karena para politisi hingga ulama telah disetir dan didominasi oleh para pemilik modal, dan mengganti ideologi kapitalisme liberalisme dengan menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Wallahu `a’lam bish shawab. (Tisna Asy-Syirbuni)
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat