MediaUmat – Ketua LBH Pelita Umat Dr. Chandra Purna Irawan, S.H., M.H. menyatakan publik telah salah memahami substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset selama ini sejak awal.
“Publik telah salah memahami RUU Perampasan Aset selama ini sejak awal,” ujarnya dalam acara Focus to the Point: Pro Kontra RUU Perampasan Aset, Ahad (6/9/2026) di kanal YouTube UIY Official.
Hal itu, jelasnya, terjadi disebabkan masyarakat tidak membaca secara langsung draf RUU yang sedang dibahas, lantaran keterbatasan akses.
Ia menjelaskan, keterbatasan masyarakat dalam mengakses dan memahami draf RUU kemudian memunculkan berbagai narasi di ruang publik. Salah satunya anggapan bahwa RUU Perampasan Aset secara khusus ditujukan untuk para koruptor atau untuk mengambil aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurut Chandra, pemahaman tersebut pada akhirnya membuat masyarakat menganggap RUU Perampasan Aset sebagai aturan yang secara khusus berkaitan dengan pemberantasan korupsi.
“Akibat keterbatasan itulah akhirnya dimainkan narasi-narasi oleh pihak ketiga,” katanya.
Chandra menegaskan, LBH Pelita Umat sejak awal telah memberikan sejumlah catatan kritis terhadap RUU Perampasan Aset. Namun, sikap kritis tersebut, menurutnya, bukan berarti pihaknya menolak keberadaan RUU tersebut.
“Bukan berarti bahwa kami, LBH Pelita Umat, tidak setuju berkaitan dengan RUU Perampasan Aset, tetapi ini perlu dikritisi, disimak, diperhatikan agar dipahami oleh masyarakat sipil pada umumnya apa maksud dan tujuan dari RUU Perampasan Aset ini,” tuturnya.
Ia kemudian menyoroti judul RUU tersebut yang menggunakan frasa “perampasan aset hasil tindak pidana”, bukan secara khusus “perampasan aset hasil tindak pidana korupsi”. Menurut Chandra, penggunaan istilah “tindak pidana” yang bersifat umum akan menentukan luasnya cakupan norma yang diatur dalam RUU tersebut.
“Kalau kalimatnya adalah tindak pidana, berarti apa saja, seluruh apa pun yang dianggap pidana, maka dapat dirampas,” katanya.
Ia membandingkan dengan kemungkinan apabila judul RUU secara spesifik menyebut tindak pidana korupsi. Menurutnya, apabila secara khusus ditujukan pada hasil tindak pidana korupsi, cakupan pengaturannya akan lebih spesifik.
Chandra menilai sifat umum RUU Perampasan Aset tersebut perlu menjadi perhatian masyarakat. Sebab, menurutnya, aturan tersebut tidak hanya berpotensi menyasar pelaku korupsi, tetapi juga dapat berdampak terhadap masyarakat sipil.
“Karena judulnya sifatnya generalis, bukan spesialis, maka berarti RUU ini akan menyasar banyak pihak, bukan saja pelaku korupsi, tetapi masyarakat sipil pada umumnya,” bebernya.
Ia juga mengingatkan adanya potensi ketimpangan ketika masyarakat sipil berhadapan dengan aparat penegak hukum, terutama ketika berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan, jabatan, pengaruh, atau sumber daya ekonomi.
Menurutnya, masyarakat sipil pada umumnya memiliki posisi yang lebih rentan karena tidak memiliki kekuatan atau power yang sebanding.
“Kalau pada masyarakat sipil pada umumnya akan dengan mudah, apalagi tidak punya power masyarakat sipil itu. Nah, ini yang perlu digarisbawahi,” pungkas Chandra.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat