Rahmawati Husein: Pemerintah Belum Memiliki Cara Pandang Mitigatif

MediaUmat – Dewan Pengarah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan Aktivis Muhammadiyah Rahmawati Husein, Ph.D. menilai pemerintah baik daerah provinsi maupun kabupaten belum memiliki cara pandang mitigatif, dan masih banyak yang reaktif atau hanya fokus pada respons.

“Ini perjuangan yang luar biasa ya, karena memang belum semua pemerintah baik, khususnya di pemerintah daerah ya baik itu di tingkat provinsi maupun kabupaten mempunyai apa cara pandang yang mitigatif. Masih banyak yang cara pandangnya itu reaktif atau hanya berfokus pada respons,” ujarnya dalam siniar Waras: Indonesia Ring of Fire Diserbu Bencana Bertubi-tubi. Penanganan Bencana Reaktif, Belum Mitigasi, Jumat (27/8/2026) di kanal YouTube Bambang Widjojanto.

Padahal, jelasnya, mitigasi itu penting. Maka dari itu perlu adanya proses untuk menuju mitigasi, terutama di pimpinan-pimpinan dan juga di partai, karena partai itu yang memilih pemimpin.

“Kalau partainya sendiri enggak punya konsen di bidang kebencanaan di seleksi maupun di kampanye enggak, isu bencana itu enggak muncul, yang banyak isunya anggaran, dan isu-isu yang lain” bebernya.

Jadi, lanjutnya, isu-isu tentang pentingnya memitigasi bencana itu tidak banyak dijadikan arus utamakan belum mainstreaming.

“(Berarti kita punya problem mainstreaming mindset dan mitigasi kebencanaan itu ya?) di semua aktor, ya, baik itu legislatif, eksekutif, kemudian yudikatif,” bebernya.

Untuk kontrol lanjutnya, itu harus ada di pemerintahan, di perguruan tinggi, dan di masyarakat karena disaster is everybody.

“Sebetulnya penanggung jawab utama kalau dalam undang-undang ya pemerintah karena mendapat mandat ya. Tetapi memang pemerintah itu kan ada pemerintah pusat, ada pemerintah daerah. Kemudian kemampuan pemerintah itu tidak sama dan karena kejadiannya besar kadang-kadang gagap,” bebernya.

Bahkan, lanjutnya, di korporasi pun itu ada di dalam monitornya pemerintah.

“Kalau ada yang memang menyebabkan kemarin itu di Sumatera sudah dicabut izinnya, tapi tanggung jawab untuk ikut membantu pemulihan itu harus ada. Enggak bisa ya hanya dicabut izinnya mestinya. Ini bagian dari apa? Akuntabilitasnya swasta kan. mereka harus bertanggung jawab kalau memang dibuktikan, diindikasikan bahwa kayu-kayu yang gelondongan di berbagai tempat itu akibat di apa namanya adanya deforestrasi mestinya mereka dalam tanda petik dihukum untuk membayar,” pungkasnya.[] Setiyawan Dwi

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: