Pencopotan Khalid bin Walid: Kekuasaan Milik Umat, Kedaulatan Milik Syara’, dan Kehormatan Milik Negara, Bukan Milik Para Pahlawan
Serial Ramadhan: Momen-Momen Gemilang dalam Sejarah Islam (Episode 24)
Pencopotan Khalid bin Walid ra dari jabatan pemimpin pasukan adalah sebuah sikap politik yang mendalam yang memperkuat salah satu prinsip fundamental sistem pemerintahan dalam Islam: bahwa kekuasaan tunduk pada syariat, dan negara didasarkan pada pelaksanaan hukum, bukan pada prestise individu, betapapun tingginya status mereka.
Khalid dijuluki sebagai Saifullah Al-Maslūl (Pedang Allah yang Terhunus), seorang pejuang tangguh di medan perang, memimpin pasukan Muslim di Syam dengan meraih kemenangan besar. Namun, Khalifah Umar bin Khaththab mencopotnya dan mengangkat Abu Ubaidah bin Jarrah sebagai penggantinya. Alasannya bukanlah kegagalan militer atau pengkhianatan, melainkan kekhawatiran bahwa orang-orang akan terpesona oleh Khalid dan berpikir bahwa kemenangan terkait dengannya secara pribadi dan bukan dengan Allah. Di sinilah letak wawasan mendalam tentang hakikat negara dalam Islam.
Pertama: Kemenangan datang dari Allah, bukan dari kejeniusan para pemimpin. Negara Islam tidak dibangun di atas penciptaan pahlawan yang kepadanya penaklukan dikaitkan, tetapi di atas ketaatan kepada Allah dan kepatuhan kepada perintah-Nya. Jika anggapan bahwa kemenangan bergantung pada satu individu itu tertanam dalam kesadaran umat, maka hubungan umat dengan hukum ilahi melemah, dan pemahamannya tentang hakikat kekuasaan yang sebenarnya terguncang. Oleh karena itu, pencopotan itu dimaksudkan untuk memperkuat keyakinan bahwa kekuatan terletak pada ketaatan kepada hukum Islam, bukan pada keunggulan individu.
Kedua: Fungsi kepemimpinan adalah untuk melaksanakan hukum, bukan sumber legitimasi. Dalam Islam, Khalifah atau pemimpin tidak memiliki legitimasi inheren, juga tidak dihormati karena kepahlawanannya, namun ia akan ditaati selama ia mematuhi hukum Islam. Pencopotan Khalid menegaskan bahwa setiap jabatan dalam negara adalah tugas yang dapat berubah sesuai dengan kepentingan syar’iy yang ditentukan oleh Imam (Khalifah), bukan hak pribadi yang permanen. Negara bukanlah milik para pemimpinnya, melainkan entitas yang melaksanakan hukum Islam, dan siapa pun yang memegang tanggung jawab di dalamnya, maka ia tunduk pada keputusan Imam terkait pengangkatan dan pencopotan.
Ketiga: Loyalitas di dalam diri umat bersifat tunggal, yaitu hanya untuk syara’, dan hanya Khalifah yang memegang otoritas. Salah satu ancaman paling serius terhadap persatuan negara adalah pergeseran loyalitas dari pemikiran ke individu. Jika pasukan terikat pada komandan tertentu, atau jika rakyat terikat pada tokoh militer dengan mengalahkan negara, maka akan membentuk pusat-pusat kekuasaan yang paralel, sehingga dapat melemahkan persatuan kekuasaan. Oleh karena itu, keputusan untuk menjaga disiplin pasukan di bawah komando Khalifah, bukan di bawah pengaruh individu tertentu, sangatlah penting.
Keempat: Negara dalam Islam adalah entitas ideologis, bukan sistem pribadi. Negara Islam bukanlah sistem yang didasarkan pada kepemimpinan individu, warisan keluarga, atau popularitas militer, melainkan pada akad baiah (sumpah setia) kepada seorang Imam (Khalifah) yang berkomitmen untuk menerapkan hukum Islam. Semua orang di bawahnya beroperasi dalam kerangka otoritas ini. Sehingga, skalipun individu berubah, entitas tersebut tetap konstan karena fondasinya adalah pemerintahan sesuai dengan hukum Allah, bukan pelestarian simbol.
Melihat realitas umat Islam saat ini mengungkapkan betapa mereka telah jauh menyimpang dari konsep ini. Sistem dibangun di sekitar sosok penguasa, pemimpin militer, atau elit terpilih, sehingga mengaitkan negara dengan individu tersebut. Jika ia jatuh, seluruh sistem akan runtuh. Namun, pesan yang dapat diambil dari peristiwa pencopotan Khalid adalah bahwa negara yang didirikan berdasarkan hukum Islam tidak akan goyah dengan perubahan kepemimpinan, karena yang memerintah adalah Islam, bukan individu.
Kelima: Menghilangkan kekuatan dari pengaruh personal. Kekuatan militer dalam Islam bukanlah sarana bagi individu untuk meraih kekuasaan, melainkan instrumen di tangan negara untuk menyebarkan agama dan melindungi umat. Jika kekuatan negara beralih pada sumber pengaruh pribadi, maka keseimbangan kekuasaan akan terganggu. Oleh karena itu, sangat penting untuk menjaga entitas politik agar kekuatan militer tetap sepenuhnya berada di bawah wewenang Imam (Khalifah) dan tidak direduksi menjadi nama komandan mana pun, betapapun kuatnya dia.
Pencopotan Khalid tidak mengurangi wibawanya, justru semua itu menambah kehormatannya, karena ia tunduk pada perintah dan tetap menjadi prajurit yang patuh di bawah komando orang lain setelah sebelumnya ia menjadi pemimpin tertinggi. Di sinilah letak perbedaan antara negara yang diperintah oleh kesukuan dengan negara yang djalankan bersarkan akidah yang menempatkan ketaatan pada hukum di atas pertimbangan pribadi dan status.
Pelajaran mendalam dari kejadian ini adalah bahwa negara dalam Islam bukanlah lembaga dalam pengertian positif modern, juga bukan sekadar sistem administratif, melainkan entitas politik yang didasarkan pada baiah dan otoritas, yang pergerakannya diatur oleh hukum Islam, di mana metodologi diutamakan daripada kepahlawanan, ketaatan daripada ketenaran, dan kesatuan ucapan daripada pertimbangan individu.
Sikap ini membuktikan bahwa kekuatan suatu umat bukan terletak pada para pahlawannya, melainkan pada ketaatannya yang teguh kepada hukum Allah, bahwa kelangsungan entitasnya bergantung pada kedaulatan di tangan syara’, dan bukan pula pada kelangsungan hidup individu. Ketika prinsip ini tertanam kuat dalam kesadaran publik, maka pemerintahan akan berjalan dengan baik, tentara akan disiplin, dan umat akan teguh menghadapi setiap tantangan, karena yang membimbingnya bukanlah manusia, betapapun hebatnya, melainkan hukum Allah yang tidak akan pernah berubah. []
Kantor Media Hizbut Tahrir Di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 14/3/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat