Penaklukan Baitulmaqdis: Kedaulatan Syariat dan Pelestarian Kota Suci dengan Hukum Islam

 Penaklukan Baitulmaqdis: Kedaulatan Syariat dan Pelestarian Kota Suci dengan Hukum Islam

Serial Ramadhan: Momen-Momen Gemilang dalam Sejarah Islam (Episode 25)

Penaklukan Baitulmaqdis pada masa pemerintahan Amirul Mukminin, Umar bin Khaththab ra, bukanlah peristiwa militer yang berlalu begitu saja, atau sekadar pengalihan kekuasaan dari satu tangan ke tangan lainnya, melainkan perwujudan praktis dari hakikat negara dalam Islam, yaitu negara yang berlandaskan akidah, menjadikan kedaulatan di tangan syara’, dan menundukkan kekuasaan kepada hukum-hukum Allah, bukan kepada keinginan para pemenang.

Ketika Umar ra menerima kunci kota (Baitulmaqdis), beliau tidak memasukinya sebagai pemimpin arogan yang mabuk kekuasaan, tetapi beliau masuk sebagai seorang Khalifah yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum-hukum Islam di tanah yang ditaklukkan dengan kekerasan setelah perjuangan panjang antar imperium. Perbedaan terpenting di sini adalah bahwa penaklukan dalam Islam bukanlah ekspansi kolonial, atau pemaksaan hegemoni nasional, melainkan memasukkan suatu tanah (wilayah) ke dalam kekuasaan Islam, untuk diperintah berdasarkan hukum-hukumnya, di mana kehidupan, harta benda, dan kehormatan rakyatnya dilindungi.

Hal pertama yang menonjol adalah bahwa penaklukan tersebut memperkuat otoritas negara Islam sebagai entitas politik dengan sebuah misi. Umar ra menulis sebuah perjanjian perlindungan bagi penduduk Elia (Baitulmaqdis), melindungi gereja-gereja, harta benda, dan nyawa mereka, serta tidak memaksa mereka untuk mengubah agama mereka. Ini bukanlah sebuah tindakan politik, melainkan penerapan hukum Islam terhadap non-Muslim yang hidup di bawah perlindungannya, yang menetapkan hak dan kewajiban mereka dalam kerangka negara.

Dalam Islam, negara tidak mendefinisikan dirinya melalui etnisitas atau wilayah, tetapi melalui akidah (ideologi) dan sistem yang berasal darinya. Oleh karena itu, penaklukan tidak mengakibatkan penggantian demografis atau pemusnahan budaya, tetapi pengalihan kedaulatan dari kekuasaan Bizantium ke kekuasaan Islam, sementara rakyat melanjutkan kehidupan sehari-hari mereka di bawah perlindungan hukum Islam. Perspektif ini menyoroti perbedaan antara negara yang menjunjung tinggi Islam sebagai ideologi dengan negara yang berdasarkan kepentingan dan mencari pengaruh.

Salah satu pelajaran terpenting dari penaklukan ini adalah bahwa kekuatan militer dalam Islam merupakan sarana untuk menegakkan hukum Allah, maka penaklukan itu sendiri bukanlah tujuan. Pasukan-pasukan bergerak di bawah komando Khalifah, bersatu di bawah satu panji, dan tetap disiplin dalam batas-batas hukum Islam. Masalah ini tidak diserahkan kepada para komandan yang bertindak sesuai keinginan mereka, tetapi diserahkan kepada kepemimpinan politik, yang tercermin pada Khalifah, bahwa Khalifah yang menetapkan arah umum dan mengendalikan jalannya penaklukan. Di sini menjadi jelas bahwa jihad dalam Islam bukanlah gerakan militer yang terpisah dari negara, melainkan tindakan politik terorganisir yang terkait dengan entitas pemersatu, yaitu Khilafah.

Melihat realitas Baitulmaqdis saat ini, maka tampak dengan jelas bahwa realitas ini dampak dari ketiadaan entitas pemersatu yang memperjuangkan masalah umat sebagai masalah bersama. Kota yang disucikan ini telah berubah menjadi alat tawar-menawar antara rezim-rezim yang berbeda, yang masing-masing memandang masalah ini dari perspektif nasional yang sempit. Sementara penaklukannya di era pemerintahan Umar merupakan hasil langsung dari terwujudnya persatuan politik, tentara yang bersatu, dan kepemimpinan tunggal yang bertanggung jawab atas seluruh kaum Muslim. Baitulmaqdis yang ditaklukkan oleh Khalifah dan dibebaskan oleh Shalahuddin di bawah naungan Khilafah, serta dilindungi, dilestarikan, dan ditolak untuk dijual oleh Khalifah, maka Baitulmaqdis tidak dirampas oleh entitas Yahudi kecuali setelah runtuhnya Khilafah

Perbedaan antara kedua situasi tersebut tidak terletak pada keberanian individu, tetapi pada ada atau tidaknya negara yang bersatu. Pada hari Baitulmaqdis ditaklukkan, Syam, Irak, Mesir, dan seluruh Semenanjung Arab berada di bawah satu penguasa, diperintah dari satu pusat politik, dan tunduk pada satu otoritas. Namun, saat ini, fragmentasi politik telah membuat Baitulmaqdis terkepung oleh perebutan kekuasaan regional dan internasional, di tengah ketiadaan otoritas yang mempersatukan umat dan mengarahkan semua potensinya.

Lebih lanjut, bahwa perjanjian Umar dengan penduduk Baitulmaqdis menunjukkan bahwa negara Islam tidak diperintah oleh beragam reaksi, tetapi oleh ketentuan hukum yang disiplin. Penaklukan itu bukanlah luapan emosi, melainkan langkah dalam kebijakan luar negeri yang jelas yang bertujuan untuk meleyapkan kekuatan kekaisaran, lalu membawa rakyat ke dalam sistem yang diatur oleh hukum Islam. Hal ini memperkuat fakta bahwa politik dalam Islam bukanlah pragmatisme yang mudah berubah, melainkan diatur oleh hukum-hukum yang berlaku dalam keadaan damai dan perang, serta dalam perjanjian dan penaklukan.

Penaklukan Baitulmaqdis menghadirkan model negara yang memiliki proyek peradaban komprehensif: sebuah akidah yang menentukan arahnya, hukum-hukum yang mengatur urusannya, dan otoritas yang menerapkan hukum-hukum tersebut. Oleh karena itu, kota yang disucikan ini menjadi stabil selama berabad-abad di bawah pemerintahan Islam, sehingga di sana sepanjang sejarah pemerintahan Islam belum pernah terjadi pembantaian yang menyertai pendudukan bangsa lain.

Pelajaran mendalamnya adalah bahwa pembebasan tanah (wilayah) dalam Islam terkait dengan pembentukan entitas politik yang menerapkan hukum Islam. Sehingga semangat emosional dan retorika semata tidaklah cukup, tetapi harus ada negara yang memperjuangkan masalah, memobilisasi semua potensi untuk menyelesaikannya, dan bertindak sesuai dengan hukum-hukum Islam. Ketika negara seperti itu ada, maka Baitulmqdis pasti dibebaskan dan dilindungi. Namun, ketika negara yang seperti itu lenyap, maka Baitulmaqdis pasti jatuh ke tangan kekuatan-kekuatan yang saling bersaing.

Dengan demikian, penaklukkan Baitulmaqdis tetap menjadi bukti bahwa ketika suatu umat bersatu di bawah satu pemimpin, menjadikan kedaulatan di tangan syara’, dan mengatur kekuasaannya sesuai dengan hukum-hukum Islam, maka umat dapat menggeser keseimbangan kekuatan serta melindungi negeri-negeri dan rakyatnya. Namun, jika umat terpecah belah, kepemimpinannya terbagi, dan loyalitasnya saling bertentangan, maka situs-situs yang paling disucikan umat akan tetap menjadi sandera tatanan internasional yang tidak kenal belas kasih.

Baitulmaqdis tidak akan pernah ditaklukkan oleh retorika dan seruan, melainkan oleh sebuah negara. Kota yang disucikan itu tidak dapat dilestarikan oleh nyanyian, tetapi oleh kedaulatan di tangan syara’, dan oleh otoritas yang menyatukan umat di atas satu tatanan. []

Kantor Media Hizbut Tahrir Di Wilayah Mesir

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 15/3/2026.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *