Pemilu Demokrasi Tidak Menjamin Terwujudnya Keadilan Substantif

MediaUmat – Prosedur pemilu berkala dalam sistem demokrasi dinilai Pembina Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI), Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar, tidak otomatis menjamin terwujudnya keadilan substantif maupun pembatasan kekuasaan penguasa.

“Pesan utamanya bukan semua demokrasi gagal, melainkan pemilu saja tidak menjamin kebebasan, rule of law, atau pembatasan kekuasaan,” tulisnya dalam Kajian #3 Analisis-Komparatif Sistematis antara Demokrasi dan Khilafah, yang diterima media-umat.com, Sabtu (10/10/2026).

Prof. Fahmi membeberkan bukti empiris kemunduran demokrasi merujuk data V-Dem Institute Report 2024, tempat 71 persen penduduk dunia tercatat hidup dalam sistem autokrasi meski pemilu tetap berlangsung. Ia juga merujuk penelitian Martin Gilens dan Benjamin Page (2014) yang menemukan kebijakan negara kerap lebih responsif terhadap elite ekonomi ketimbang preferensi rakyat biasa.

Dalam pemaparannya, ia menyoroti tiga kontradiksi sejarah demokrasi, yakni praktik kolonialisme oleh negara demokratis, lumpuhnya fungsi pengawasan parlemen (checks and balances) pada negara demokrasi barat seperti invasi AS ke Irak 2003 yang mengabaikan gelombang penolakan publik, serta besarnya pengaruh modal dalam politik.

Tandasnya, fenomena tersebut menunjukkan prosedur pemilu dalam sistem demokrasi kerap sekadar menjadi formalitas yang gagal membatasi kesewenang-wenangan maupun menghentikan dominasi pemilik modal.

Menjawab Tantangan Realistis

Kendati demikian, Prof. Fahmi menilai tantangan realistis terbesar penerapan khilafah saat ini adalah menyajikan desain institusi yang konkret dan objektif saat meninjau sejarah pemerintahan Islam.

Ia menegaskan pentingnya membedakan antara keagungan syariat dan penyimpangan oknum penguasa di masa lalu.

“Penyimpangan sejarah tidak membuktikan syariat memerintahkannya, sebagaimana capaian peradaban juga tidak membuktikan setiap penguasa otomatis adil,” tegasnya.

Oleh karena itu, ia menekankan agar penawaran khilafah sebagai alternatif nyata tidak terjebak dalam nostalgia atau slogan semata.

“Jika sistem khilafah diajukan sebagai alternatif nyata, ia harus mampu menjawab secara konkret mengenai prosedur pengangkatan, pemberhentian penguasa, jaminan hak warga non-Muslim, penyelesaian perbedaan ijtihad, hingga akuntabilitas fiskal secara transparan,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: