Prof. Fahmi Amhar: Sistem Ekonomi Khilafah Cegah Dominasi Oligarki

MediaUmat – Pembina Himpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI), Prof. Dr. Ing. Fahmi Amhar menegaskan sistem khilafah justru memiliki tatanan ekonomi yang berbeda secara mendasar dari sistem kapitalisme maupun sosialisme, terutama dalam mencegah dominasi oligarki pemilik modal terhadap kekuasaan politik. Itulah benang Kajian #2 Analisis-Komparatif Sistematis antara Demokrasi dan Khilafah, yang diterima media-umat.com, Sabtu (10/10/2026).

“Konsep ekonomi Islam tidak identik dengan sosialisme dan tidak sama dengan kapitalisme. Kepemilikan pribadi diakui, tetapi syariat juga menetapkan kepemilikan umum dan negara,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merespons fenomena besarnya pengaruh pemilik modal dalam sistem demokrasi modern. Penguasaan sektor-sektor vital hingga besarnya biaya politik dinilai kian memperkuat dominasi elite ekonomi dalam pembuatan kebijakan publik.

Menurut Prof. Fahmi, melalui batasan tegas atas kepemilikan umum dan negara tersebut, syariat mencegah penguasaan aset vital oleh individu maupun kelompok bisnis.

“Di sinilah argumen anti-oligarki khilafah menjadi kuat, yakni konsentrasi ekonomi tidak boleh membeli kedaulatan politik,” tegasnya.

Perlindungan Aset Publik dan Integrasi Geopolitik

Lebih lanjut ia pun memaparkan, supremasi hukum ilahi dalam khilafah menutup ruang bagi penguasaan swasta atas sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak.

“Konsep kepemilikan umum membatasi privatisasi sumber daya vital,” tegas Prof. Fahmi, sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad yang menyebutkan kaum Muslim berserikat dalam tiga hal, yaitu air, padang rumput, dan api.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa sumber daya alam yang menguasai hajat hidup orang banyak—seperti perairan, hutan, hingga energi dan bahan tambang—merupakan milik publik yang tidak boleh diserahkan kepada penguasaan swasta atau oligarki.

Selain perlindungan aset publik, ia menjelaskan sistem khilafah juga mencegah korupsi politik sejak dini. “Jabatan tidak tergantung industri kampanye periodik,” tambahnya, yang berarti mekanisme pengangkatan pejabat dalam khilafah tidak membutuhkan biaya politik tinggi untuk pencitraan atau pemilu.

Alhasil, penguasa terpilih tidak memiliki beban utang politik maupun keterikatan budi kepada para penyokong dana dari kalangan pemilik modal.

Selain sektor ekonomi, ia menyoroti potensi integrasi politik umat Islam secara global. Menurutnya, fragmentasi negeri-negeri Muslim saat ini melemahkan daya tawar akibat mengejar kepentingan nasional secara terpisah.

“Khilafah menawarkan integrasi politik yang menyatukan kekuatan pertahanan, potensi pasar, ketahanan pangan dan energi, serta diplomasi terpadu bagi seluruh umat,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: