Pelajaran Penting Dari Peristiwa Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras

 Pelajaran Penting Dari Peristiwa Tantangan Hafalan Surat Ad-Dhuha Berhadiah Miras

Oleh: Tisna asy-Syirbuni

Media sosial dihebohkan dengan aksi kontroversial sebuah brand minuman keras yang menggelar tantangan (challenge) berhadiah minuman beralkohol dengan syarat membaca hafalan ayat suci al-Qur’an.

Dalam video yang beredar, pihak penyelenggara memberikan tantangan kepada pengunjung untuk menyetorkan hafalan surat ad-Dhuha. Peserta yang berhasil melafalkan surah tersebut dijanjikan imbalan berupa minuman keras. (Jakarta, CNBC Indonesia).
Peristiwa ini  menimbulkan kemarahan banyak orang, mulai dari orang muslim, kalangan ulama, pejabat hingga orang non muslim sekalipun geram melihat video tersebut. Mengingatkan kita akan ungkapan Imam Syafi’ie:

من استغضب فلم يغضب فهو حمار

Artinya: “Siapa saja yang dibuat marah namun sama sekali tidak marah, maka dia itu (seperti) keledai”

Ungkapan ini ditujukan bagi orang-orang yang diam saja ketika maqoshid syariah (tujuan syariat) diganggu gugat. Dan dalam kasus tantangan hafalan surat ad-duha berhadiah miras ini, minimal terdapat dua maqoshid syariah yang dicederai yaitu hifzhu ad-dien (menjaga agama) dan hifzhu al-aqli (menjaga akal).

Peristiwa yang benar-benar memalukan ini jelas-jelas mencampurkan kebenaran dengan kebatilan, bagaimana mungkin al-Qur’an sebagai induk dari segala kebenaran disandingkan dengan minuman keras sebagai induk segala kejahatan, sebagaimana hadis Nabi shalallahu ‘alaihi wassalam:

اَلْخَمْرُ أُمُّ الْفَوَاحِشِ وَأَكْبَرُ الْكَبَائِرِ

Artinya: “Khamr (minuman keras) adalah induk dari kejahatan dan dosa yang paling besar” (HR. At-Thabarani)

Larangan mencampuradukkan kebenaran dengan kebatilan termaktub dalam firman Allah Subhanahu wata’ala:

وَلَا تَلْبِسُوا الْحَقَّ بِالْبَاطِلِ

Imam Ibnu Katsir mengutip dari Ibnu Abbas sehubungan dengan makna firman-Nya, “Janganlah kalian campur adukkan yang hak dengan yang batil” (QS. Al-Baqarah [2]: 42), maksud ayat ini adalah “Janganlah kalian mencampurkan yang hak dengan yang batil, yang benar dengan kedustaan.[1]

Selain itu, dalam peristiwa tantangan kebatilan ini juga jelas pelakunya telah menjadikan al-Quran sebagai bahan canda-an atau olok-olokkan. Para ulama sepakat bahwa jika seorang muslim menjadikan al-Qur’an sebagai bahan olok-olokan atau merendahkan al-Qur’an, maka perbuatan-nya itu bisa menjatuhkan pelakunya dalam kekufuran. Allah mengingatkan dalam firman-Nya:

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ (65) لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ إِنْ نَعْفُ عَنْ طَائِفَةٍ مِنْكُمْ نُعَذِّبْ طَائِفَةً بِأَنَّهُمْ كَانُوا مُجْرِمِينَ (66)

      Dan jika kamu tanyakan kepada mereka (tentang apa yang mereka lakukan itu), tentulah mereka akan menjawab, “Sesungguhnya kami hanyalah bersenda gurau dan bermain-main saja.” Katakanlah, “Apakah dengan Allah. ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kalian selalu berolok-olok?” Tidak usah kalian minta maaf, karena kalian kafir sesudah beriman. Jika Kami memaafkan segolongan dari kalian (lantaran mereka bertobat), niscaya Kami akan mengazab golongan (yang lain) disebabkan mereka adalah orang-orang yang selalu berbuat dosa. (QS. At-Taubah [9]: 65-66)

Dalam tafsir al-Muyassar dijelaskan saat seseorang menjadikan Allah,  ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya sebagai bahan olok-olokan:

لا تعتذروا معشر المنافقين فلا جدوى من اعتذاركم، قد كفرتم بهذا المقال الذي استهزأتم

Artinya: “ Janganlah kamu mengemukakan alasan-alasan  wahai orang-orang munafik, karena tidak ada gunanya permintaan maaf kalian. Sungguh, kamu telah kafir dengan ucapanmu ini yang kamu jadikan olok-olokan”[2]

Al-Qadhi Iyadh dengan tegas dalam kitabnya Asy-Syifa Bi Ta`rifi Huquqi al-Musthafa menyatakan:

اعلم أن من استخف بالقرآن أو المصحف أو بشيء منه ، أو سبهما ، أو جحده ، أو حرفًا منه أو آية ، أو كذب به أو بشيء منه ، أو كذب بشيء مما صرح به فيه من حكم أو خبر ؛ أو أثبت ما نفاه أو نفى ما أثبته على علم منه بذلك ، أو شك في شيء من ذلك فهو كافر عند أهل العلم بإجماع.

Artinya: “Ketahuilah bahwa barangsiapa yang meremehkan Al-Qur’an atau Mushaf atau sesuatu darinya, atau mencela keduanya, atau mengingkarinya, atau satu huruf darinya atau satu ayat, atau mendustakannya atau mendustakan sesuatu darinya, atau mendustakan sesuatu yang telah ditegaskan di dalamnya berupa hukum atau berita; atau menetapkan apa yang dinafikan oleh al-Qur’an, atau menafikan apa yang ditetapkannya, dalam keadaan dia mengetahui hal tersebut, atau ragu terhadap sesuatu dari hal itu, maka dia kafir menurut Ahlul Ilmi dengan kesepakatan/ijma’.”[3]

Maka jelaslah bahwa dalam peristiwa tantangan hafalan surat ad-duha berhadiah miras ini terdapat sebuah pelanggaran yang sangat berat hingga dapat menyebabkan pelakunya jatuh ke dalam kekufuran. Namun ada hal yang lebih penting lagi untuk difahami yaitu akar masalah dari munculnya peristiwa seperti ini, yakni merebaknya faham kebebasan atau liberalisme di tengah-tengah kaum muslim. Faham liberalisme inilah yang membuat setiap orang merasa bebas untuk mengekspresikan pendapat ataupun gaya hidupnya tanpa lagi memperhatikan aturan agama, Ada empat kebebasan yang lahir dari ide liberalisme ini:

  1. Kebebasan beragama (Freedom of religion)
  2. Kebebasan berpendapat (Freedom of speech)
  3. Kebebasan kepemilikan (Freedom of ownership)
  4. Kebebasan berperilaku/kepribadian (Personal Freedom)[4]

Dari kebebasan berperilaku inilah muncul peristiwa “tantangan hafalan surat ad-duha berhadiah miras” ini,  selama ide liberalisme ini masih tertanam pada benak kaum muslim, maka peristiwa-peristiwa serupa yang menistakan dan merendahkan agama akan terus menerus bermunculan.

Selain kebebasan berperilaku, ada kebebasan kepemilikan yang menyebabkan banyak aset-aset yang seharusnya menjadi milik publik atau rakyat, namun kemudian dapat dengan mudah dikuasai oleh individu atau korporasi, bahkan dapat dimiliki oleh pihak asing. Akibat ide kebebasan kepemilikan inilah kemudian kekayaan alam di negeri yang kaya dengan tambang, gas dan minyak bumi dengan mudah dikelola oleh korporasi dan dikuasai oleh oligarki. Sehingga negeri-negeri yang berlimpah sumber daya alamnya tidak memberikan pengaruh terhadap kesejahteraan rakyat di sekitarnya.

Dari peristiwa tantangan hafalan surat ad-duha berhadiah miras ini kita mendapatkan pelajaran penting begitu urgen dan mendesaknya menegakkan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh), karena negeri ini telah mengalami krisis multidimensi dalam berbagai aspek kehidupan, mulai dari aspek pendidikannya yang sekuler sehingga memunculkan generasi muda yang liberalis dan meremehkan agama, aspek ekonominya yang menerapkan kapitalisme dan neoliberalisme, aspek hukumnya yang tebang pilih dan tidak memberikan efek jera terhadap para penjahat dan koruptor, dan berbagai aspek-aspek yang lainnya.

Dengan diterapkan syariat Islam secara kaffah maka akan terwujud keagungan Islam, akan terbuktilah seluruh syariat Islam mampu memberikan manfaat bagi semua kalangan, sehingga terwujudlah Islam Rahmatan lil `Alamin, yaitu Islam yang rahmatnya dirasakan oleh seluruh semesta alam, baik muslim maupun non muslim, bahkan hewan dan lingkungan alam pun merasakan rahmatnya diterapkan syariat Islam. Dan inilah misi diutusnya Rasulullah shalallahu `alaihi wassalam:

وَمَآ أَرْسَلْنَٰكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَٰلَمِينَ

Dan tiadalah Kami mengutus engkau (Nabi Muhammad), melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi seluruh alam. (QS. Al-Anbiya [21]: 107)

Wallahu a`lam bis shawab

 

Catatan kaki:

[1] Ismail bin Umar bin Katsir Ad-Dimsyaqi, Tafsir al-Quran al-Azhim, Cet. Ke-1, (Beirut: Dar Ibnu Hazm, 1420 H), h. 123.

[2] Nukhbah Min al-Ulama, Tafsir al-Muyassar, (Madinah al-Munawarah: Mujamma’ Malik Fahd li Thaba’ati al-Mushafi asy-Syarif, 2009), h. 197.

[3] Al-Qadhi Iyadh, Asy-Syifa Bi Ta`rifi Huquqi al-Musthafa, (Kairo: Dar al-Hadits, 1425 H), Juz 1, h. 490.

[4] Abdul Qadim Zallum, Ad-Dimuqrathiyah Nizhamu Kufrin, (tt. Mansyurat Hizb at-Tahrir, tt), h. 8

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *