MediaUmat – Ada dua faktor yang menyebabkan pelarangan pertemuan tahunan umat Islam di Paris pada 2026 ini. Hal itu dinyatakan Peneliti Masyarakat Sosial Politik Indonesia (MSPI) Dr. Riyan kepada media-umat.com, Kamis (9/4/2026).
Pertama, faktor eksternal. Pemerintah Prancis yang selama ini dikenal mengidap islamofobia akut yang menyembunyikan kebencian mereka terhadap Islam dengan dalih kebebasan, tetapi kebebasan yang beracun (toxic freedom).
Kedua, faktor internal. Soliditas umat Islam di Prancis yang semakin meningkat menjadi sesuatu yang ditakutkan pemerintah Prancis.
Padahal soliditas umat Islam ini, kata Riyan, adalah sesuatu yang niscaya karena mereka dipersatukan oleh akidah Islam yang melampaui perbedaan etnis, ras, dan latar belakang. Sehingga upaya umat Islam melakukan konsolidasi internal, dalam bentuk pertemuan tahunan, terlepas dari siapa pun yang menginisiasi harusnya didukung bukan dicurigai bahkan dilarang.
“Bahkan sesungguhnya soliditas umat Islam itu justru akan membantu mewujudkan proses integrasi yang proporsional dari umat Islam di tengah kemajemukan masyarakat Prancis,” tandasnya.
Sikap Umat Islam
Dalam menyikapi masalah ini, Riyan mengingatkan umat Islam agar melakukan tiga hal. Pertama, kaum Muslim harus menegaskan penolakan atas sikap otoriter pemerintah Prancis atas pelarangan acara tahunan umat Islam Prancis.
“Pelarangan ini hanyalah fenomen gunung es, kebencian yang ada lebih dalam dan lebih besar,” ujarnya.
Hal itu juga, sebut Riyan, akan semakin menguatkan dugaan yang terkait dengan kebencian baik secara kultural (oleh kelompok yang benci Islam) dan kebencian struktural (kepada pemerintah Prancis, melalui berbagai peraturan, di antaranya UU Separatisme (2021), dan juga menolak terkait rancangan UU untuk mengatasi bahaya radikalisme Islam (2026) yang menyusup ke dalam kelompok-kelompok Muslim yang dijadwalkan bakal diajukan pada kabinet Presiden Emmanuel Macron pada akhir April 2026 mendatang.
Kedua, umat Islam Prancis harus semakin solid dan makin pro aktif dan berani untuk terus mendakwahkan Islam dan memberikan keteladanan bagaimana kehidupan sosial menurut standar Islam di antaranya dapat dilakukan melalui keteguhan untuk menggunakan jilbab dan atau niqab/cadar), makan dan minum yang halal (gaya hidup yang elegan dan jauh dari nilai-nilai destruktif – akibat alkohol, narkoba), dan membangun interaksi sosial yang sehat dan kohesif (bukan individualisme dan bukan praktikan zina dan LGBT).
Ketiga, umat Islam adalah umat yang satu karena mereka bersaudara karena iman dan kesatuan aturan. Sehingga solidaritas global harus terus digelorakan agar para pembenci Islam (baik kelompok atau negara, seperti Prancis dll) tidak lagi memiliki ruang untuk bersembunyi dari kebencian dan kejahatan mereka terhadap Islam. Sehingga kepada pelaku kebencian dan kejahatan terhadap Islam dan kaum muslimin akan mendapatkan sanksi dan tindakan hukum yang tegas.
“Inilah urgensi transformasi kepemimpinan global umat Islam sehingga pemimpin Muslim hakiki (khalifah) akan menjadi perisai (junnah), pelindung bagi kaum Muslimin di mana pun ketika mereka menghadapi kezaliman dan kejahatan,” ujarnya.
Kemudian, ia pun mencontohkan seperti yang ditunjukkan oleh Khalifah al Mu’tashim Billah ketika melindungi seorang wanita yang dilecehkan kehormatannya di Amuria (dekat Turki) oleh tentara kafir Romawi, atau ketika Sultan Abdul Hamid II dengan elegan memaksa pemerintah Prancis membatalkan pertunjukan seni yang menghina Rasul SAW.
Sebelumnya dikabarkan kepolisian Paris melarang pertemuan tahunan umat Muslim Prancis pada Kamis (2/4). Mereka menjadikan ‘risiko terorisme besar’ sebagai alasan pelarangan. Pertemuan Tahunan Umat Muslim Prancis itu sebelumnya direncanakan akan berlangsung di Bourget, Paris, Prancis pada Jumat (3/4) hingga Senin (6/4).[] Achmad Mu’it
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat