Maksud dari at-Talfiq dan Mengikuti Madzhab
Soal:
Assalâmu ‘alaikum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Pertama-tama, saya memohon kepada Allah SWT agar menganugerahkan kesehatan yang langgeng kepada Anda, serta melindungi Anda dan keluarga Anda.
Saya ingin mengajukan beberapa pertanyaan berikut:
- Apakah berpegang kepada satu madzhab tertentu adalah wajib bagi kaum Muslim atau tidak wajib?
- Apa yang dimaksud dengan at-talfîq? Dan apakah seseorang yang tidak berkomitmen pada madzhab tertentu dinilai jatuh dalam at-talfîq?
- Apa pendapat Hizbut Tahrir dalam masalah ini?
- Saya telah berdiskusi dengan seseorang dalam topik ini, dan saya mengatakan kepadanya bahwa yang wajib bagi seorang Muslim adalah beramal sesuai dengan hukum-hukum syara’, bukan berpegang pada madzhab tertentu, dan bahwa berpegang pada madzhab hanyalah salah satu jalan untuk beramal sesuai dengan hukum-hukum syara’. Apakah pernyataan ini benar dalam pandangan Anda?
Saya berharap Anda berkenan menjawab agar perkara ini menjadi jelas bagi saya dan hati saya tenang. Semoga Allah membalas Anda dengan yang lebih baik atas jawaban Anda.
Wassalâmu ‘alaykum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
[Abu Alan]
Jawab:
Wa’alaikumussalâm wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Di awal, semoga Allah melimpahkan berkah kepada Anda atas doa Anda yang baik, dan kami berdoa memohon kebaikan untuk Anda.
Adapun mengenai pertanyaan Anda, jawabannya ada secara rinci di dalam buku Asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah -Kepribadian Islami-“ juz satu, bagian pembahasan “at-Tanaqqul bayna al-Mujtahidîn -Berpindah-pindah di antara Para Mujtahid-, halaman 241-243, file Word:
[Berpindah-pindah di antara Para Mujtahid
Sesungguhnya Allah tidak memerintahkan kita untuk mengikuti seorang mujtahid, seorang imam, atau mazhab tertentu. Melainkan, Allah memerintahkan kita untuk mengambil hukum syar’i. Allah memerintahkan kita untuk mengambil apa yang dibawa oleh Rasul Muhammad saw. dan menjauhi apa yang beliau larang. Allah SWT berfirman:
﴿وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا﴾
“Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah” (TQS al-Hasyr [59]: 7).
Oleh karena itu, secara syar’i tidak benar kecuali mengikuti hukum-hukum Allah, bukan mengikuti person-person. Hanya saja, fakta taklid (اَلتَّقْلِيْدُ) telah membuat kaum Muslim mengikuti hukum seorang mujtahid di antara para mujtahid, menjadikannya sebagai imam untuk mereka dan menjadikan hukum hasil ijtihad mujtahid tersebut sebagai madzhab mereka. Maka akhirnya secara riil di antara kaum Muslim menjadi ada, asy-Syâfi’iyyah, al-Hanafiyah, al-Mâlikiyah, al-Hanâbilah, al-Ja’fariyun, az-Zaydiyun, dan lainnya. Mereka, meskipun mengikuti hukum-hukum syar’iyah yang diistinbath oleh mujtahid tersebut, maka perbuatan (amal) mereka adalah syar’iy (legal) sebab mereka mengikuti hukum syar’iy. Adapun jika mereka mengikuti person mujtahid tertentu dan bukan istinbathnya, maka perbuatan mereka tidak syar’iy (tidak legal), dan apa yang mereka ikuti tidak dianggap sebagai hukum yang syar’iy, karena itu hanyalah pendapat seseorang dan bukan dari perintah atau larangan Allah yang dibawa kepada kita oleh Rasulullah Muhammad saw. Dari sini, para pengikut madzhab semuanya, wajib memahami bahwa mereka tidak lain mengikuti hukum-hukum syar’iy yang diistinbath oleh para imam tersebut. Jika mereka memahami selain yang demikian, mereka akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah SWT karena meninggalkan hukum-hukum syar’iy dan mengikuti person-person yang mereka merupakan hamba Allah.
Ini dari sisi mengikuti hukum-hukum madzhab tersebut. Adapun mengenai meninggalkan hukum-hukum ini, masalah ini perlu ditelaah. Jika seseorang itu telah mengambil suatu hukum tertentu tetapi ia belum berbuat sama sekali sesuai hukum tersebut, maka ia dapat meninggalkannya dan mengambil yang lainnya berdasarkan hal yang merajihkan (اَلْمُرَجِّحُ) yang terkait dengan mencari ridha Allah. Adapun, jika seseorang itu telah berbuat secara riil berdasarkan hukum tersebut, maka hukum tersebut telah menjadi hukum syar’iy yang mengikat baginya, dan ia tidak boleh meninggalkannya dan mengambil hukum lainnya, kecuali jika hukum yang kedua dikaitkan dengan dalil dan hukum yang pertama tidak dikaitkan dengan dalil; atau telah terbukti untuknya melalui pengajaran (اَلتَّعْلِيْمُ) bahwa dalil hukum yang kedua lebih kuat daripada dalil hukum yang pertama, dan ia merasa puas (اِقْتَنَعَ) dengan hal itu. Maka, ia harus meninggalkan hukum yang pertama karena kepuasannya (اِقْتَنَاعُهُ) dan pembenarannya terhadap dalil syar’iy membuatnya menjadi hukum syar’iy yang mengikat baginya, sebagai pengqiyasan (قِيَاسًا) terhadap mujtahid ketika ia menemukan dalil yang lebih kuat dari dalil yang darinya ia istinbath hukum tersebut, maka ia harus meninggalkan pendapatnya yang sebelumnya dan mengambil pendapat baru dikarenakan kekuatan dalil tersebut. Adapun pada selain kondisi ini, maka tidak diperbolehkan bagi seorang pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) untuk meninggalkan hukum yang telah dia ikuti beralih ke hukum lain jika perbuatannya telah berkaitan dengan hukum itu.
Adapun mengikuti selain mujtahid itu dalam hukum yang lain, maka hal ini boleh untuknya, karena telah terjadinya ijmak shahabat mengenai kebolehan seorang pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) meminta fatwa dari ulama mana pun tentang suatu masalah. Adapun, jika pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) tersebut telah menentukan madzhab tertentu, seperti madzhab asy-Syâfi’iy atau Ja’far misalnya, dan ia mengatakan, “Saya berpegang pada madzhabnya ini dan berkomitmen/terikat padanya”, maka ada rincian dalam hal itu. Yaitu, bahwa setiap masalah dari madzhab yang dia ikuti yang perbuatannya berhubungan dengannya maka dia tidak diperbolehkan mengikuti ulama lain dalam masalah tersebut. Dan apa yang perbuatannya tidak berhubungan dengannya, maka tidak ada halangan untuk mengikuti ulama lain dalam masalah tersebut.
Namun, harus jelas bahwa masalah yang mana seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan hukum yang diikutinya beralih ke hukum lain, di situ disyaratkan bahwa masalah tersebut terputus dari yang lainnya, dan meninggalkannya tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum-hukum syar’iy lainnya. Adapun jika masalah tersebut berhubungan dengan masalah lain, maka tidak diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya sampai ia meninggalkan semua masalah yang terkait dengannya, karena semuanya dianggap sebagai satu masalah. Seperti, jika itu merupakan syarat dalam hukum lain atau salah satu rukun dari suatu perbuatan yang lengkap. Ini seperti shalat dan wudhu, dan rukun shalat. Tidak diperbolehkan bagi seseorang yang mengikuti asy-Syâfi’iy untuk mengikuti Abu Hanifah dalam ucapannya bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu dan ia terus shalat menurut madzhab asy-Syafi’iy. Dan juga tidak diperbolehkan bagi seseorang yang mengikuti orang yang mengatakan bahwa gerakan yang banyak tidak membatalkan salat, berapa pun banyaknya, atau bahwa tidak membaca al-Fatihah bukanlah bagian dari rukun shalat, dan ia terus shalat mengikuti orang yang mengatakan bahwa perbuatan (gerakan) yang banyak membatalkan shalat atau bahwa al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Jadi, hukum yang boleh ia tinggalkan adalah hukum yang meninggalkannya tidak mempengaruhi perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum-hukum syar’iy lainnya], selesai kutipan.
Teks ini menjawab pertanyaan Anda secara rinci, dan untuk penjelasan lebih lanjut, kami sebutkan hal berikut:
- Seorang Muslim tidak diwajibkan untuk mengikuti madzhab tertentu, melainkan yang wajib baginya adalah mengikuti hukum syar’iy terlepas dari mujtahid yang mengistinbathnya. Jika ia merasa tenteram (اِطْمَأَنَّ إِلَى) bahwa pendapat seorang mujtahid Fulan adalah hukum syar’iy dan bahwa itu yang lebih rajih, maka ia harus mengikutinya …Namun, pengikut yang awam (اَلْمُقَلِّدُ الْعَامِيُّ) tidak mampu mentarjih pendapat dengan mengkaji dalil-dalil dikarenakan kekurangannya kepada alat pembahasan yang memungkinkannya untuk melakukan hal itu. Maka, tarjihnya didasarkan pada kriteria umum berupa kepercayaan (اَلثِّقَةُ) kepada mujtahid atau tarjih pengetahuannya yang lebih (تَرْجِيْحُ أَعْلَمِيَتِهِ) dan ketakwaannya … dan sebagainya. Jika ia memandang bahwa asy-Syâfi’iy lebih berpengetahuan daripada yang lain dan bahwa pendapatnya secara umum adalah paling dekat dengan kebenaran (اَلْأَقْرَبُ إِلَى الصَّوَابِ), maka ia harus mengambil pendapat asy-Syâfi’iy… dan begitu seterusnya.
- Diperbolehkan bagi seorang Muslim untuk mengikuti madzhab tertentu dalam semua masalah. Perkara ini tersebar umum di kalangan kaum Muslim pada masa yang telah lalu, dan hal itu sekarang kurang tersebar umum… Tetapi, tidak diperbolehkan baginya untuk bersikap fanatik (اَلتَّعَصُّبُ) terhadap madzhabnya dan mengikuti madzhab ini dalam setiap masalah, bahkan andai itu menyalahi dalil-dalil syar’iy. Jika menjadi jelas baginya bahwa pendapat madzhab lain tentang suatu masalah, dalilnya lebih kuat, maka tidak diperbolehkan baginya dalam masalah ini untuk tetap berpegang pada madzhab pertamanya karena fanatisme (اَلتَّعَصُّبُ) dan keterikatan dengannya, sebab syara’ tidak memerintahkannya untuk mengikuti seorang mujtahid tertentu atau madzhab tertentu, tetapi syara’ memerintahkannya untuk mengikuti hukum syar’iy.
- Adapun pengikut yang awam (اَلْمُقَلِّدُ الْعَامِيُّ) maka lebih selamat baginya untuk mengikuti madzhab tertentu dan bertaklid dengannya dalam semua masalah, karena pengikut yang awam (اَلْمُقَلِّدُ الْعَامِيُّ) tidak memenuhi syarat untuk melakukan penelaahan, dan ia mengambil dari berbagai madzhab berbeda mungkin akan menimbulkan kontradiksi, tumpang tindih, dan problem… Oleh karena itu, pengikut yang awam (اَلْمُقَلِّدُ الْعَامِيُّ) disarankan untuk mengikuti madzhab tertentu, terutama di negeri-negeri di mana madzhab tersebut tersebar luas di situ, seperti madzhab asy-Syâfi’iy di Mesir misalnya, atau madzhab al-Mâlikiy di Maroko, misalnya…
- Istilah at-talfîq digunakan dalam lebih dari satu makna, tetapi yang paling menonjol adalah dua makna berikut:
- Mengambil pendapat beberapa mujtahid tentang satu masalah, sedemikian rupa sehingga mengambil pendapat seorang mujtahid tentang satu bagian masalah tersebut dan pendapat mujtahid lain tentang bagian lainnya dari masalah tersebut, sehingga ia mengambil hukum gabungan yang tidak dikatakan oleh mujtahid pertama maupun mujtahid kedua. Maka perbuatannya menurut hukum gabungan ini tidak benar menurut kedua mujtahid tersebut… Dan at-talfîq dengan makna ini dalam teks yang dikutip dari buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah -Kepribadian Islami- dijelaskan ketidakbolehannya dalam pendapat Hizb:
[Namun, harus jelas bahwa masalah yang mana seseorang diperbolehkan untuk meninggalkan hukum yang diikutinya beralih ke hukum lain, di situ disyaratkan masalah tersebut terputus dari yang lainnya, dan meninggalkannya tidak mengakibatkan pelanggaran terhadap hukum-hukum syar’iy lainnya. Adapun jika masalah tersebut berhubungan dengan masalah lain, maka tidak diperbolehkan baginya untuk meninggalkannya sampai ia meninggalkan semua masalah yang terkait dengannya, karena semuanya dianggap sebagai satu masalah. Seperti, jika itu merupakan syarat dalam hukum lain atau salah satu rukun dari suatu perbuatan yang lengkap. Ini seperti shalat dan wudhu, dan rukun shalat. Tidak diperbolehkan bagi seseorang yang mengikuti asy-Syâfi’iy untuk mengikuti Abu Hanifah dalam ucapannya bahwa menyentuh wanita tidak membatalkan wudhu dan ia terus shalat menurut madzhab asy-Syafi’iy. Dan juga tidak diperbolehkan bagi seseorang yang mengikuti orang yang mengatakan bahwa gerakan yang banyak tidak membatalkan salat, berapa pun banyaknya, atau bahwa tidak membaca al-Fatihah bukanlah bagian dari rukun shalat, dan ia terus shalat mengikuti orang yang mengatakan bahwa perbuatan (gerakan) yang banyak membatalkan shalat atau bahwa al-Fatihah adalah bagian dari rukun shalat. Jadi, hukum yang boleh ia tinggalkan adalah hukum yang meninggalkannya tidak mempengaruhi perbuatan yang dilakukan sesuai dengan hukum-hukum syar’iy lainnya], selesai.
-
- Mengambil masalah yang terpisah dari madzhab yang lain, bukan madzhab yang ditentukan oleh pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) tersebut. Misalnya, mengikuti mazhab asy-Syâfi’iy dalam masalah shalat, kemudian mengambil pendapat madzhab Hanbali dalam ibadah haji… Jadi at-talfîq (اَلتَّلْفِيْقُ) dengan makna ini diperbolehkan dengan rincian di situ seperti yang disebutkan di atas dalam teks yang dikutip dari buku asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah -Kepribadian Islami- juz satu:
[Ini dari sisi mengikuti hukum-hukum madzhab tersebut. Adapun mengenai meninggalkan hukum-hukum ini, masalah ini perlu ditelaah. Jika seseorang itu telah mengambil suatu hukum tertentu tetapi ia belum berbuat sama sekali sesuai hukum tersebut, maka ia dapat meninggalkannya dan mengambil yang lainnya berdasarkan hal yang merajihkan (اَلْمُرَجِّحُ) yang terkait dengan mencari ridha Allah. Adapun, jika seseorang itu telah berbuat secara riil berdasarkan hukum tersebut, maka hukum tersebut telah menjadi hukum syar’iy yang mengikat baginya, dan ia tidak boleh meninggalkannya dan mengambil hukum lainnya, kecuali jika hukum yang kedua dikaitkan dengan dalil dan hukum yang pertama tidak dikaitkan dengan dalil; atau telah terbukti untuknya melalui pengajaran (اَلتَّعْلِيْمُ) bahwa dalil hukum yang kedua lebih kuat daripada dalil hukum yang pertama, dan ia merasa puas (اِقْتَنَعَ) dengan hal itu. Maka, ia harus meninggalkan hukum yang pertama karena kepuasannya (اِقْتَنَاعُهُ) dan pembenarannya terhadap dalil syar’iy membuatnya menjadi hukum syar’iy yang mengikat baginya, sebagai pengqiyasan (قِيَاسًا) terhadap mujtahid ketika ia menemukan dalil yang lebih kuat dari dalil yang darinya ia istinbath hukum tersebut, maka ia harus meninggalkan pendapatnya yang sebelumnya dan mengambil pendapat baru dikarenakan kekuatan dalil tersebut. Adapun pada selain kondisi ini, maka tidak diperbolehkan bagi seorang pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) untuk meninggalkan hukum yang telah dia ikuti beralih ke hukum lain jika perbuatannya telah berkaitan dengan hukum itu.
Adapun mengikuti selain mujtahid itu dalam hukum yang lain, maka hal ini boleh untuknya, karena telah terjadinya ijmak shahabat mengenai kebolehan seorang pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) meminta fatwa dari ulama mana pun tentang suatu masalah. Adapun, jika pengikut (اَلْمُقَلِّدُ) tersebut telah menentukan madzhab tertentu, seperti madzhab asy-Syâfi’iy atau Ja’far misalnya, dan ia mengatakan, “Saya berpegang pada madzhabnya ini dan berkomitmen/terikat padanya”, maka ada rincian dalam hal itu. Yaitu, bahwa setiap masalah dari madzhab yang dia ikuti yang perbuatannya berhubungan dengannya maka dia tidak diperbolehkan mengikuti ulama lain dalam masalah tersebut. Dan apa yang perbuatannya tidak berhubungan dengannya, maka tidak ada halangan untuk mengikuti ulama lain dalam masalah tersebut], selesai kutipan.
Begitulah, perenungan teks yang dikutip dari buku “asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah -Kepribadian Islami-“ menjawab semua pertanyaan Anda.
Saudaramu, Atha` bin Khalil Abu Rasytah
15 Rabi’ul Awwal 1448 H
28 Agustus 2026
Sumber:
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat