LBH Pelita Umat: Kriminalisasi Khilafah, Tindakan Melawan Hukum

 LBH Pelita Umat: Kriminalisasi Khilafah, Tindakan Melawan Hukum

Mediaumat.id – Ketua LBH Pelita Umat Chandra Purna Irawan menilai, kriminalisasi dan stigmatisasi buruk terhadap ajaran Islam yaitu khilafah, merupakan tindakan yang melawan hukum.

“Kriminalisasi, stigmatisasi buruk terhadap ajaran Islam Khilafah adalah tindakan melawan hukum,” tuturnya kepada Mediaumat.id, Kamis (9/6/2022).

Menurutnya, akhir-akhir ini terdapat banyak informasi dan berita yang tampak menyudutkan ajaran Islam yaitu khilafah dengan berbagai narasi buruk dan jahat.

Ia berpendapat, jika mendakwahkan ajaran Islam secara damai distigmatisasi dan dikriminalisasi, maka hal itu merupakan ancaman atas kebebasan dan jaminan akan menyakini dan menjalankan ajaran kepercayaan atau agama, dan menciptakan polarisasi yang sangat tajam.

“Jika ada upaya pihak-pihak tertentu yang memegang kekuasaan untuk menuangkan larangan terhadap ajaran Islam dalam bentuk regulasi, hal itu adalah tindakan nyata pelanggaran hukum dan konstitusi,” tegasnya.

Menurutnya, negara ini adalah negara hukum, negara tidak berwenang melarang siapa pun untuk menyampaikan pendapat, gagasan dan dialektika tentang ajaran Islam seperti syariah, khilafah, dan lain-lain.

“Pemerintah semestinya memperlakukan syariah Islam dan khilafah secara mulia bukan mengkriminalisasinya. Gagasan dan aktivitas LGBT saja dilindungi dengan pendekatan HAM, ajaran transnasional seperti demokrasi, sekuler, kapitalisme, dll juga tidak pernah dilarang walaupun ide-ide tersebut berasal dari asing, bukan ide murni yang digali dan berasal dari karakter dan budaya bangsa Indonesia,” ungkapnya.

Ia juga mengingatkan agar tidak menggunakan konstitusi untuk mengkriminalisasi. “Pancasila, KUHP, UU Ormas dan UU Terorisme jangan dijadikan dasar untuk melakukan kriminalisasi dan stigmatisasi terhadap pihak lain dengan tuduhan ‘ingin mengganti Pancasila dan UUD 1945′,” tegasnya.

Bagaimana mungkin dakwah Islam dapat mengganti, ujarnya kembali, sementara tidak memiliki kewenangan seperti pemerintah dan DPR. Sebagai contoh misalnya ada pihak yang ingin mengubah Pancasila menjadi trisila hingga ekasila melalui instrumen undang-undang.

Selanjutnya, Chandra mengutip ijtima’ MUI yang menjelaskan khilafah adalah ajaran Islam. “Mengutip ijtima’ MUI yang telah menyatakan jihad dan khilafah adalah bagian dari ajaran Islam dan melarang kepada pihak manapun untuk menstigma negatif terhadap ajaran Islam yaitu khilafah,” bebernya.

Rekomendasi tersebut tentulah tidak mudah, lanjutnya, untuk dikeluarkan di tengah kondisi saat ini. Rekomendasi Ijtima tersebut menjadi dasar kepada siapapun umat Islam dan ormas Islam untuk tidak takut mendakwahkan ajaran Islam yaitu khilafah, dakwah khilafah bukanlah sebuah kejahatan.

Selanjutnya ia menegaskan bahwa Islam adalah agama yang telah diakui konstitusi.

“Terlebih lagi Islam adalah agama yang diakui dan konstitusi memberikan jaminan untuk menjalankan ibadah sesuai agamanya berdasarkan Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945,” terangnya.

Oleh karena itu, ujar Chandra, siapa pun yang menyudutkan ajaran Islam, termasuk khilafah dapat dikategorikan tindak pidana penistaan agama. Artinya, sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi.

Ia juga menjelaskan, ajaran Islam Khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang. “Terkait ajaran Islam khilafah tidak pernah dinyatakan sebagai paham terlarang, baik dalam surat keputusan tata usaha negara, putusan pengadilan, peraturan perundang-undangan atau produk hukum lainnya sebagaimana paham komunisme, marxisme/leninisme dan ateisme, yang merupakan ajaran PKI melalui TAP MPRS NO. XXV/1966,” paparnya.

Terakhir ia menegaskan bahwa ajaran Islam khilafah tetap sah dan legal didakwahkan di tengah-tengah umat.

“Sebagai ajaran Islam, khilafah tetap sah dan legal untuk didakwahkan di tengah-tengah umat. Mendakwahkan ajaran Islam khilafah termasuk menjalankan ibadah berdasarkan keyakinan agama Islam, hal ini dijamin konstitusi,” pungkasnya.[] Nur Salamah

Share artikel ini:

Related post

2 Comments

  • Betul. Tidak selayaknya para intelijen mengadu domba umat islam dengan niat kepentingan apapun. Itu sudah diluar logika hukum yang ada.

  • kenapa pada takut Khilafah ya ?

Leave a Reply to Aulia Java Land Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *