Kiai Shiddiq: Tak Asal Ambil Hukum, Wajib Ikuti Pendapat Terkuat
MediaUmat – Fenomena perbedaan pendapat ulama kini kerap disalahpahami sebagai legitimasi untuk memilih hukum secara bebas, seolah semua pendapat sama-sama benar dan setara untuk diamalkan tanpa melihat mana yang lebih kuat, Pakar Fikih Kontemporer KH Muhammad Shiddiq al-Jawi menegaskan, tidak semua pendapat boleh diamalkan, terutama jika secara ilmiah telah dinilai lemah.
“Tidak boleh mengamalkan pendapat yang lemah. Ada kaidah dalam ushul fikih: al-‘amalu bir-rajihi wajibun wal marjuhu mumtani’un. Mengamalkan pendapat yang rajih itu wajib, sementara yang lemah tidak boleh diamalkan,” tandasnya dalam kajian Jangan Asal Ikut! Inilah Cara Benar Memilih Pendapat Hukum bagi Orang Awam di kanal YouTube NGAJI SUBUH, Jumat (10/4/2026).
Penegasan tersebut memperlihatkan, standar dalam beragama bukanlah sekadar banyaknya pendapat, melainkan kekuatan hujjah yang melandasinya. Ketika telah jelas mana pendapat yang rajih, maka tidak ada ruang untuk memilih di luar itu.
“Para sahabat itu telah sepakat, telah berijmak. Kalau ada khilafiah lalu secara tarjih itu yang kuat, itu mengamalkannya menjadi wajib,” paparnya.
Namun dalam praktiknya, perbedaan pendapat justru kerap dijadikan legitimasi untuk memilih yang paling ringan. Fenomena ini menunjukkan pergeseran orientasi beragama, dari tunduk pada kebenaran menjadi tunduk pada hawa nafsu.
“Mengamalkan pendapat yang rajih itu bukan boleh, tapi wajib. Jadi kalau sudah tahu ini yang kuat, maka itu yang harus diamalkan,” lanjutnya.
Kesalahpahaman juga muncul ketika kaidah pahala ijtihad disalahgunakan oleh umat awam untuk membenarkan pilihan mereka, seolah setiap pilihan tetap bernilai benar meski tanpa dasar yang kuat.
“Itu untuk mujtahid, bukan untuk umat yang mengikuti fatwa ulama,” kritiknya.
Dalam kondisi umat yang tidak memiliki kemampuan ijtihad, di sinilah syariat memberikan panduan yang jelas agar tidak terjerumus dalam sikap serampangan memilih pendapat.
“Kalau dia tidak punya kemampuan untuk mentarjih, maka dia bertanya kepada ulama yang bisa mentarjih. Mana yang dikatakan rajih oleh ulama, itu yang diikuti,” jelasnya.
Panduan ini menegaskan, jalan bagi umat awam bukan menilai dalil secara langsung, melainkan merujuk kepada otoritas keilmuan yang kredibel sebagai rujukan dalam beragama.
“Fas’alu ahla dzikri in kuntum la ta’lamun, bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui,” kutipnya.
Kecenderungan menyamakan diri dengan mujtahid dinilai sebagai kekeliruan yang memperparah sikap serampangan dalam beragama. Padahal, umat berada pada posisi mengikuti, bukan menetapkan hukum.
“Kita harus tahu posisi kita. Posisi kita ini orang yang bertaklid, bukan berijtihad,” ujarnya.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas keilmuan menjadi keniscayaan agar umat tidak terus berada dalam kebingungan di tengah banyaknya perbedaan pendapat.
“Mari kita ngaji terus sampai kemampuan kita meningkat, sehingga kita bisa menilai mana pendapat yang benar,” ajaknya.
Ia juga mengingatkan, ketika seseorang telah mengetahui suatu pendapat itu lemah, maka tidak ada alasan untuk tetap mengamalkannya dengan dalih apa pun.
“Kalau kita sudah tahu ini pendapat yang tidak boleh, ya jangan diamalkan. Tidak bisa kita mengatakan, ‘kalau salah kan dapat satu pahala’,” jelasnya.[] Zainard
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat