Serial Ramadhan dan Membangun Kembali Umat (Episode 5)
Ketika topik Khilafah diangkat dalam wacana publik, seringkali disajikan sebagai nostalgia masa lalu, atau kebangkitan kembali citra sejarah masa lalu. Ia direduksi menjadi adegan simbolis: panji-panji, penaklukan, dan kejayaan. Namun, dalam pemahaman yang benar, Khilafah bukanlah sekadar halaman sejarah, melainkan kerangka kerja eksekutif untuk menerapkan hukum Islam (syariah) dalam realita. Jadi, poin pentingnya di sini bukanlah “nama”, tetapi “fungsi”.
Apa fungsi negara dalam Islam? Fungsinya adalah untuk mengatur urusan rakyat sesuai dengan hukum Islam, baik dalam negeri maupun luar negeri. Artinya, negara bukanlah entitas legislatif yang netral, melainkan instrumen untuk menerapkan sistem hukum yang sumbernya adalah wahyu ilahi.
Setelah wafatnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam, diskusi pertama di antara para Sahabat bukanlah tentang detail ritual atau pembagian harta rampasan perang, melainkan tentang siapa yang akan meneruskan kepemimpinan. Pertemuan di Saqifah Bani Sa’idah merupakan diskusi politik yang sangat penting. Kaum Anshar mencalonkan Sa’d bin Ubadah, sedang kaum Muhajirin mencalonkan Abu Bakar, dan pertemuan tersebut berakhir dengan pembaiatan Abu Bakar. Peristiwa ini telah dikutip sebagai bukti bahwa penunjukan pengganti Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam mengurusi pemerintahan bukanlah hal yang sepele, melainkan salah satu kewajiban terpenting dan suatu keharusan yang tidak dapat ditunda.
Dalam kitabnya “Al-Ahkām Al-Sulthāniyyah”, Imam Al-Mawardi membahas imamah, bahwa imamah “didirikan untuk melanjukan peran Khilafah Nubuwah dalam menjaga agama dan mengatur urusan duniawi.” Ibnu Khaldun menggambarkan imamah sebagai “membimbing semua orang untuk bertindak sesuai dengan hukum Islam mengenai kepentingan duniawi dan spiritual mereka.” Definisi-definisi ini tidak berbicara tentang simbol spiritual, melainkan tentang sistem pemerintahan yang memiliki kekuasaan penuh dalam kerangka wahyu dan interpretasi yang disiplin berdasarkan wahyu tersebut.
Ketika negeri Syam menjadi sasaran Perang Salib, maka konfrontasi ini bukanlah antara kota-kota yang tersebar, melainkan dalam entitas politik yang lebih luas, bahkan dengan konflik internalnya. Dan ketika Mongol menyerbu Baghdad pada tahun 656 H (1257 M), dan jatuhnya ibu kota, maka ini merupakan peristiwa penting karena hal itu menandai runtuhnya pemerintahan pusat.
Dapat dikatakan bahwa sejarah Islam tidaklah sempurna, dan mengandung ketidakadilan serta konflik. Ini benar; tidak ada yang mengklaim bahwa pengalaman sejarah tidak pernah salah. Namun, keberadaan landasan dan ikatan yang sama, bahkan di tengah perbedaan antara negara-negara yang berturut-turut, sungguh telah menciptakan kerangka hukum bersama. Hukum Islam diajarkan dan diterapkan di berbagai wilayah negara, terdapat mata uang yang seragam untuk jangka waktu yang lama, dan jaringan perdagangan yang membentang dari Andalusia hingga India tanpa hambatan nasional dalam pengertian modern.
Bandingkan hal ini dengan realita kontemporer: lebih dari lima puluh negara mayoritas Muslim, masing-masing dengan perbatasan, paspor, bendera, lagu kebangsaan, dan kebijakan sendiri yang mungkin secara fundamental bertentangan dengan kebijakan negara tetangganya. Konflik antar negara bukanlah hal yang jarang terjadi, dan aliansi sering dibentuk berdasarkan kepentingan sesaat. Dalam konteks ini, para pendukung persatuan politik berpendapat bahwa fragmentasi telah melemahkan kemampuan untuk pengambilan keputusan yang independen dan berdaulat, baik dalam bidang ekonomi, pertahanan, maupun kebijakan luar negeri.
Jika sumber daya alam negeri-negeri kaum Muslim, seperti minyak, gas, mineral, dan jalur laut, dikelola sebagai milik publik untuk kepentingan umat, dalam visi politik terpadu yang berasal dari akidahnya, maka keseimbangan kekuatan dalam menghadapi kekuatan-kekuatan besar akan sepenuhnya berbeda. Adapun di bawah fragmentasi politik dan perbatasan buatan, setiap entitas bertindak secara independen, bernegosiasi dari posisi yang terfragmentasi, dan sumber dayanya terkuras oleh sistem internasional dan tatanan global yang tidak mencerminkan kepentingan umat atau tidak mengekspresikan kedaulatan sejatinya.
Dari sisi militer, produksi senjata membutuhkan pasar yang besar, investasi besar-besaran, dan keahlian yang terintegrasi. Fragmentasi membuat setiap negara menjadi lemah, masing-masing berupaya membangun kemampuannya dalam skala terbatas, sehingga dengan demikian tetap bergantung pada negara lain.
Dalam perspektif Islam, di bawah Khilafah yang menyatukan umat, masalahnya bukan hanya soal kekuatan materi, melainkan soal kedaulatan syara’. Ketika suatu negara diperintah dengan undang-undang yang berasal dari hukum positif buatan manusia (sistem sekuler), sementara mayoritas penduduknya menganut akidah (keyakinan) yang berbeda, maka ketegangan internal akan terus membayangi dan perpecahan alami akan terus terjadi. Namun, ketika sistem dan hukum berasal dari teks-teks yang diyakini oleh masyarakat, maka kerangka hukum tersebut akan memperoleh keharmonisan alami dan legitimasi yang lebih mengakar dalam kesadaran kolektif.
Namun, tantangan terbesar bukanlah pada penerapan model historis, melainkan pada bagaimana membayangkannya dalam dunia modern negara-bangsa dan sistem internasional yang didasarkan pada kedaulatan negara-bangsa. Pembentukan entitas politik transnasional memerlukan pendefinisian ulang konsep kedaulatan dan identitas, serta meniadakan kewarganegaraan.
Selain itu, tidak ada sistem, apapun namanya, yang berhasil hanya dengan dideklarasikan. Kuncinya terletak pada fondasi sistem, lembaga-lembaganya, asas yang menjadi sumbernya, mekanisme akuntabilitasnya, dan jaminannya terhadap erosi kekuasaan melalui tirani atas nama agama. Sejarah sendiri memberikan contoh adanya para penguasa yang mengusung slogan-slogan agama namun melakukan kezaliman politik. Oleh karena itu, Islam menekankan pentingnya menerapkan hukum-hukumnya dengan benar dan mewajibkan pertanggungjawaban para penguasa yang gagal menerapkannya, serta memberi hak kepada umat untuk memberhentikan penguasa jika ia melanggar ketentuan-ketentuannya.
Bagi mereka yang mengadopsi Khilafah sebagai sistem politik, maka membicarakannya bukanlah kerinduan emosional, melainkan pengajuan pertanyaan mendalam: Dapatkah umat ini hidup dengan identitas politik yang bersatu yang berasal dari akidahnya, ataukah fragmentasi dan banyaknya otoritas telah menjadi takdir yang tak terhindarkan?
Pertanyaan ini akan tetap menjadi topik perdebatan pemikiran selama masih ada orang yang percaya bahwa Islam bukan sekadar sistem ritual, tetapi tatanan komprehensif untuk pemerintahan. Jawabannya bukan terletak pada mencemooh sejarah, atau pada pemujaannya tanpa kritik, tetapi pada pemahaman sejarah, menganalisis realitas masa kini, dan secara sadar serta bertanggung jawab mempertimbangkan realita kontemporer.
Pada akhirnya, ini membawa kita pada suatu keharusan yang tak terhindarkan: bahwa kembalinya Khilafah Rasyidah, bukan hanya untuk menyelamatkan umat Islam tetapi juga untuk menyelamatkan umat manusia secara keseluruhan dari bahaya kapitalisme busuk yang terus menenggelamkan dunia bersamanya.
Ya Allah, selamatkan kami dengan Islam dan negaranya, Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah, dan jadikan kami termasuk prajurit dan pelaku sejarah dalam perjuangan untuk tegaknya kembali Khilafah. []
Kantor Media Hizbut Tahrir
Di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 25/2/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat