Bagaimana Konsep Negara-Bangsa Dipaksakan di Mesir?

Serial Ramadhan dan Membangun Kembali Umat (Episode 6)

Negara-bangsa modern di negeri-negeri kaum Muslim tidak muncul dari evolusi internal alami yang mencerminkan pilihan bebas rakyat dalam bentuk pemerintahan mereka. Sebaliknya, negara-bangsa terbentuk dalam momen sejarah yang penuh gejolak setelah runtuhnya entitas politik pemersatu terakhir yang mewakili umat, identitas, dan keyakinannya, yaitu Khilafah. Dengan berakhirnya Perang Dunia I, peta digambar ulang, negara-negara dibagi, dan perbatasan ditetapkan yang sama sekali tidak mencerminkan ikatan sosial, budaya, atau ekonomi yang mendalam, tetapi lebih merupakan respons terhadap keseimbangan kekuatan internasional dan perjanjian politik yang terdokumentasi dengan baik dalam buku-buku sejarah.

Dalam kasus Mesir, negara modern bukan perpanjangan dari model tradisional sebelumnya, namun telah mengalami restrukturisasi hukum dan administrasi yang mendalam. Otoritas peradilan secara bertahap digantikan, hukum perdata dan pidana yang berasal dari aliran hukum Barat diperkenalkan, dan konsep kedaulatan didefinisikan ulang dalam kerangka internasional modern berdasarkan negara-bangsa. Afiliasi politik yang lebih luas untuk kepentingan akidah atau umat bukan lagi faktor penentu; sebaliknya, batas-batas yang telah ditetapkan itulah yang menjadi kerangka kerja utama untuk pergerakan politik

Transformasi ini bukan sekadar perubahan kosmetik, namun ia menyentuh inti dari fungsi negara. Dalam Islam, peran kekuasaan adalah untuk mengatur urusan rakyat sesuai dengan hukum Islam. Pemerintahan di sini perannya lebih dari sekadar administrasi teknis, yang menandakan bahwa legislasi berasal dari akidah yang diyakini umat, dan penguasa terikat oleh teks yang tidak dapat diubahnya. Namun, dalam negara-bangsa modern, parlemen atau badan legislatif adalah sumber hukum, yang memberlakukan dan mengubahnya sesuai dengan penilaiannya sendiri.

Hukum perdata di Mesir, misalnya, masih sangat erat kaitannya dengan fiqih Islam, tetapi bagian lain dari sistem hukum, dari undang-undang pidana hingga undang-undang perdagangan, telah dipengaruhi oleh aliran pemikiran sekuler. Koeksistensi dua kerangka hukum ini menciptakan dualitas hukum: satu bagian berdasarkan hukum syariah, dan bagian lainnya berdasarkan filsafat hukum sekuler. Seiring waktu, kerangka keseluruhan negara menjadi lebih dekat dengan model hukum sekuler modern daripada model hukum syariah Islam.

Pada tingkat ekonomi, transformasi ini bahkan lebih jelas terlihat. Ketika kebijakan fiskal didasarkan pada pinjaman luar negeri dengan bunga atau riba, dan mata uang lokal terikat dengan mekanisme pasar global, apalagi mata uangnya hanya berupa kertas tanpa nilai intrinsik, begitu juga anggaran yang dirumuskan sesuai dengan rekomendasi lembaga keuangan internasional, maka pengambilan keputusan ekonomi menjadi terkait dengan jaringan hubungan yang melampaui batas-batas nasional yang diklaimnya. Negara kemudian secara bertahap berubah dari entitas yang berupaya mencapai swasembada dan kemerdekaan relatif menjadi bagian dari sistem global yang ditentukan dan dibatasi ruang geraknya.

Contoh nyata adalah program reformasi ekonomi yang bergantung pada pinjaman. Program-program ini seringkali mencakup restrukturisasi subsidi, privatisasi aset dan liberalisasi harga tertentu. Meskipun kebijakan-kebijakan tersebut mungkin dibenarkan oleh kendala fiskal, namun pertanyaan krusialnya adalah: apakah pilihan-pilihan ini berasal dari visi ekonomi independen yang mencerminkan identitas dan nilai-nilai masyarakat, atau dari kondisi eksternal yang menentukan arah tindakan?

Dalam dimensi politik, negara-bangsa telah mempersempit konsep afiliasi politik ke batas-batas geografis tertentu. Isu-isu yang memengaruhi populasi Muslim di wilayah lain secara resmi diperlakukan sebagai masalah eksternal, yang tunduk pada perhitungan kepentingan nasional yang sempit daripada logika yang lebih luas tentang keanggotaan dalam satu akidah dan umat. Kerangka ini tidak hanya memperkuat logika kedaulatan terpisah untuk setiap negara, tetapi juga melemahkan gagasan tentang keputusan politik yang terpadu dan menyeluruh.

Dalam hal manajemen krisis, negara modern telah berubah menjadi sebuah aparatus yang menangani dampak dari krisis-krisis yang beruntun: defisit anggaran, inflasi, pengangguran, utang, krisis energi … namun tidak memiliki visi jangka panjang yang didasarkan pada filosofi ekonomi yang sejati. Upayanya sekarang difokuskan pada pembatasan dampak dari masalah-masalah yang terakumulasi. Jadi, fokusnya telah bergeser dari “pemeliharaan komprehensif” ke “manajemen krisis”.

Ramadhan, sebagai bulan di mana Al-Qur’an diturunkan, memunculkan kembali pertanyaan. Al-Qur’an bukan hanya kitab tentang ibadah; ia juga berisi ayat-ayat tentang pemerintahan, ekonomi, dan hubungan internasional. Jika teks ini dibaca di masjid-masjid, sementara hukum-hukum diambil dari sumber lain, maka kesenjangan antara keimanan dan ketertiban umum akan tetap ada.

Oleh karena itu, krisis yang berulang bukan hanya akibat dari salah urus, tetapi juga dari ketiadaan sistem terpadu yang berasal dari ideologi yang sama. Sebaliknya, para pendukung negara-bangsa modern berpendapat bahwa berbagai titik acuan dan adopsi sistem sekuler merupakan bagian dari adaptasi terhadap tatanan internasional kontemporer.

Terlepas dari sudut pandang mana pun, pertanyaan mendasarnya: dari mana hukum berasal? Dan di tangan siapa kedaulatan berada? Pertanyaan ini menentukan arah suatu negara, batas-batas kemerdekaannya, dan sifat hubungannya dengan rakyat dan dunia. Selama pertanyaan ini tetap terbuka, perdebatan tentang bentuk pemerintahan ideal akan terus berlanjut—perdebatan akan terjadi setiap kali orang kembali ke teks-teks tersebut dan sekaligus merenungkan realitasnya.

Perspektif Islam tidak memandang pertanyaan-pertanyaan ini sebagai sekadar perdebatan intelektual, melainkan sebagai masalah prinsip dan identitas. Ketika Islam menetapkan kedaulatan di tangan syara’, maka itu bukan berarti sekadar meneriakkan slogan-slogan keagamaan, melainkan sebuah sistem komprehensif yang darinya hukum diturunkan, hubungan diatur, dan yang dengannya politik, ekonomi, masyarakat, dan semua aspek kehidupan lainnya dijalankan. Kedaulatan di sini bukanlah pilihan budaya di antara berbagai pilihan, tetapi sebuah komitmen yang berasal dari keyakinan bahwa wahyu ilahi adalah yang paling mengetahui kepentingan umat manusia dan yang paling mampu mencapai keadilan dan stabilitas.

Dari perspektif ini, Islam menyerukan untuk menghubungkan kembali akidah dan sistem pemerintahan, memastikan bahwa agama tidak terbatas pada ranah individu, dan urusan negara tidak dikelola secara terpisah dari nilai-nilai dan akidahnya. Pendekatan ini didasarkan pada kedaulatan hukum Islam dan persatuan umat, serta memandang semua ini sebagai landasan untuk keluar dari siklus ketidakstabilan, ketergantungan, dan kontradiksi.

Dakwah pada visi ini bukanlah dakwah pada konfrontasi atau isolasi, melainkan dakwah pada peninjauan serius terhadap pertanyaan: Bagaimana kita hidup berdasarkan Islam? Dan bagaimana kita menjadikan hukum-hukum yang lahir dari Islam sebagai solusi bagi masalah masyarakat dan cara hidup nyata dalam mengatasi krisis mereka, hukum Islam bukan hanya warisan yang dipakai pada kesempatan tertentu saja? Ketika pertanyaan-pertanyaan ini diajukan kembali secara sadar dan jujur, maka jalan menuju sistem yang berasal dari Islam itu akan menjadi satu-satunya pilihan dalam ranah pemikiran dan tindakan, serta mampu memberikan kejelasan visi dan keteguhan arah kepada umat, hingga negara Islam impian umat itu didirikan kembali: Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah. []

Kantor Media Hizbut Tahrir

Di Wilayah Mesir

Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 25/2/2026.

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: