Jurnalis: Syura dan Demokrasi Tak Bisa Dianggap Satu Makna

 Jurnalis: Syura dan Demokrasi Tak Bisa Dianggap Satu Makna

MediaUmat Jurnalis Joko Prasetyo menilai konsep syura (musyawarah) dan demokrasi sebagai dua istilah yang tidak dapat dipertukarkan atau dianggap memiliki makna yang sama.

“Syura (musyawarah) dan demokrasi itu bukan dua istilah yang bisa dipertukarkan seenaknya, apalagi dianggap satu makna dengan dua nama berbeda,” ujarnya kepada media-umat.com, Sabtu (9/5/2026).

Menurut Joko, atau yang akrab disapa Om Joy, kedua istilah tersebut lahir dari akar ideologi dan fondasi otoritas yang berbeda. Menyamakan keduanya bukan hanya kekeliruan akademik, melainkan pengaburan cara pandang terhadap sumber hukum dalam kehidupan publik.

Terkait implementasinya dalam Al-Qur’an, terutama QS asy-Syura: 38, ia memaparkan bahwa majelis syura tidak bisa disamakan dengan parlemen saat ini. “Syura dalam Al-Qur’an bukan parlemen, bukan mekanisme penetapan hukum berbasis suara mayoritas, dan bukan kedaulatan suara manusia,” tegasnya.

Syura, lanjutnya, hanyalah mekanisme konsultasi dalam sistem yang menempatkan wahyu sebagai otoritas hukum tertinggi.

Dalam kerangka Islam, Om Joy menekankan, syura berpijak pada akidah yang menempatkan Allah SWT sebagai legislator tunggal. Merujuk pada tafsir ulama muktabar seperti Imam ath-Thabari dan Ibnu Katsir, musyawarah hanya dilakukan untuk urusan teknis atau perkara yang tidak memiliki nash tegas (majal al-ijtihad), dengan keputusan final tetap berada dalam koridor syariat.

Sebaliknya, demokrasi lahir dari rahim sekularisme-kapitalisme yang menempatkan manusia sebagai sumber hukum melalui prinsip kedaulatan rakyat (popular sovereignty). Mengutip pakar politik Barat seperti John Locke dan Jean-Jacques Rousseau, Om Joy menjelaskan, legitimasi kekuasaan dalam demokrasi sepenuhnya bersumber dari kehendak manusia, sehingga hukum dapat berubah mengikuti kompromi sosial atau suara mayoritas.

Dari sisi batasan hukum, terdapat perbedaan tajam antara keduanya. Di dalam sistem Islam, perkara wajib dan haram bersifat mutlak dan tidak bisa dimusyawarahkan. “Suara terbanyak tidak berwenang mengubah ketetapan Allah,” ulasnya. Sementara dalam sistem demokrasi, tidak ada batas sakral antara halal dan haram dalam legislasi publik karena segala kebijakan dapat bergeser melalui mekanisme voting (pungutan suara).

Penyamaan syura dengan demokrasi dianggap berisiko menghapus garis batas antara otoritas wahyu dan otoritas manusia, serta berpotensi mereduksi aturan agama menjadi sekadar opsi moral yang bisa dinegosiasikan secara politik.

Lebih jauh, ia menyebut syura secara sistemik merupakan bagian dari khilafah yang melaksanakan hukum syara’, sedangkan demokrasi adalah manifestasi politik yang menolak otoritas wahyu dalam legislasi.

“Dan ketika batas itu disamarkan dengan sadar, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kejernihan berpikir di dunia, tetapi juga keselamatan sikap di hadapan Allah di akhirat,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *