Iwan Januar: Mengerikan, Negara Rampas Ruang Hidup Rakyat
MediaUmat – Direktur Siyasah Institute Iwan Januar menyatakan fakta yang diungkap film dokumenter Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita (2026) sangat mengerikan ketika negara dengan dalih kemaslahatan nasional lalu hadir merampas ruang hidup rakyatnya sendiri.
“Mengerikan ketika negara dengan dalih kemaslahatan nasional lalu hadir merampas ruang hidup rakyatnya sendiri,” ujarnya kepada media-umat.com, Jumat (22/5/2026).
Iwan menyebut, apa yang disaksikan dalam film Pesta Babi dan berbagai drama kehidupan nyata di sejumlah wilayah di tanah air sering menempatkan rakyat hanya sebagai obyek yang tak berdaya. Lahan, rumah, dan lingkungan hidup mereka seperti tak tak ada harganya ketika berhadapan dengan mesin politik bernama negara. Atas nama proyek strategis nasional seolah negara boleh melakukan tindakan apapun terhadap seluruh lahan yang ada di negeri ini.
Iwan membeberkan, program food estate di Papua Selatan menambah deretan konflik agraria secara nasional. Padahal negeri ini mencatat konflik agraria menempati peringkat pertama dalam berbagai konflik secara nasional.
Ia mengungkapkan, pada tahun 2025 saja tercatat 341 kasus konflik agraria di Indonesia, yang berdampak pada 123.612 keluarga di 428 desa. Dan angka ini adalah kenaikan dari tahun sebelumnya yang berjumlah 295 kasus.
Iwan melihat, sektor perkebunan dan agribisnis menjadi penyumbang konflik terbesar, dengan 135 kasus yang mencakup sekitar 352.156,41 hektare lahan. Konflik ini juga terjadi di sektor infrastruktur, pertambangan, properti, kehutanan, dan fasilitas militer. Hal ini menunjukkan bahwa konflik agraria tidak berdiri sendiri, melainkan terkait dengan arah pembangunan secara keseluruhan.
“Nampaknya, konflik agraria antara rakyat dengan penguasa dan para pengusaha yang terlibat di dalamnya belum akan berhenti. Banyak kepentingan yang berkelindan antara pengusaha dan penguasa yang menyebabkan persoalan agraria tidak akan pernah selesai,” tuturnya.
Pandangan Islam
Iwan menegaskan, negeri ini sebagian besar penduduknya adalah Muslim, maka sudah seharusnya aturan Islam diterapkan untuk mengatur negeri ini.
Ia memnejelaskan, sebagai ideologi yang khas, Islam memiliki solusi tersendiri dan memiliki aturan yang paripurna mengatur berbagai bidang kehidupan termasuk persoalan kepemilikan lahan. Aturan Islam datang dari langit, dari Allah SWT yang Maha Adil dan tidak punya kepentingan apapun melainkan bermaksud memberikan kebaikan pada umat manusia.
Terkait konflik lahan ini, sebut Iwan, Islam memandang ada beberapa hal. Pertama, hutan adalah kepemilikan umum. Iwan menjelaskan, kategori kepemilikan umum adalah semua zat atau benda yang secara umum manusia membutuhkannya. Dan bila kebutuhan tersebut terhalang, maka akan menimbulkan kemudharatan.
Sehingga dalam hal ini, jelasnya, hutan termasuk padang rumput luas seperti sabana, rawa, hutan bakau, danau dan sungai berstatus kepemilikan umum (milkiyyah ’ammah) menurut syariat Islam. Sebab fungsi hutan sebagai pelindung sumber mata air, penjaga lingkungan dan warga dari banjir dan longsor, habitat berbagai tanaman dan hewan yang dapat dimanfaatkan warga.
Oleh karena itu, sebut Iwan, syariat Islam melarang negara apalagi swasta mengambil alih kepemilikan umum menjadi kepemilikan negara apalagi swasta atau pribadi. Sehingga deforestasi yang terjadi di berbagai kawasan di tanah air, apalagi kemudian dikelola oleh swasta, adalah kebijakan haram atau batil.
Kedua, haram merampas kepemilikan pribadi. Ia melihat, berkali-kali konflik agraria terjadi karena pembangunan oleh pemerintah atau swasta justru dilakukan di lahan yang telah diakui sebagai hak milik rakyat.
Menurutnya, lahan yang telah puluhan tahun dihuni dan dikelola oleh penduduk setempat dalam syariat Islam statusnya telah menjadi milik pribadi tanpa memandang apakah memiliki sertifikat hak milik ataupun bukti dokumen apa pun.
“Sebab status lahan mati atau tidak ada kepemilikan berubah menjadi milik pribadi dengan adanya pengelolaan atau semata pematokan lahan,” sebutnya.
Ketiga, rakyat berhak mendapatkan kompensasi yang layak dari pengambilalihan lahan oleh negara.
Iwan menyebut, dalam Islam pengambilalihan lahan milik rakyat baik Muslim ataupun ahludz dzimmah (warga negara non-Muslim) harus dikompensasi dengan nilai yang disepakati, bukan dinilai sepihak oleh negara. Kecuali pemiliknya mengikhlaskan lahannya diserahkan pada negara. Memaksa rakyat menyerahkan lahannya pada negara apalagi swasta atau memberikan kompensasi yang tidak disepakati adalah tindak kezaliman.
Keempat, food estate adalah kewajiban negara bukan malah diserahkan pada swasta. Dalam Islam menjaga ketahanan pangan adalah kewajiban negara. Khalifah sebagai pemimpin Negara Islam harus menjaga pasokan dan aliran pangan untuk memenuhi kebutuhan penduduk, mampu surplus serta tidak bergantung pada pasokan impor.
Iwan mengatakan, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan oleh khalifah, yakni menjaga kepemilikan lahan agar produktif sebagai lahan pertanian. Sehingga lahan yang terbengkalai lebih dari tiga tahun harus diambil alih oleh negara untuk dibagikan kepada warga yang mampu mengelolanya.
Kemudian, sebutnya, membantu para petani dalam menjaga kesinambungan produksi pertanian seperti memudahkan pupuk, bibit, pembasmian hama dan teknologi pertanian yang canggih. Bahkan negara bisa menyediakan pinjaman tanpa bunga pada para petani sebagai modal usaha atau membeli kebutuhan pertanian.
Selanjutnya, beber Iwan, negara harus membersihkan mekanisme perdagangan pertanian dari praktek ijon yang diharamkan syara, praktik tengkulak/talaqqi rukban yang tidak sesuai syariat, kartel, monopoli dan sebagainya.
Iwan membeberkan, ketahanan pangan dalam pandangan Islam bukanlah sekadar tersedianya pangan di Baitul Mal atau Bulog seperti di Indonesia. Tapi sampai terdistribusi kepada rakyat dan rakyat mampu mengaksesnya atau mencukupi kebutuhan mereka. Baik terpenuhi secara mandiri atau melalui bantuan negara bagi warga yang tidak mampu.
“Inilah solusi Islam yang komprehensif dalam persoalan pangan. Bukan dengan merusak alam dan merampas hak milik rakyat, tapi dengan mekanisme yang berkeadilan bahkan melindungi hak-hak masyarakat,” pungkasnya.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat