Islam Larang Arisan yang Wajibkan Uang Pemenang Dipinjamkan ke Panitia

 Islam Larang Arisan yang Wajibkan Uang Pemenang Dipinjamkan ke Panitia

MediaUmat – Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Founder Institut Muamalah Indonesia KH Muhammad Shiddiq al-Jawi memaparkan, Islam melarang arisan yang mewajibkan pemenangnya meminjamkan uang hasil kocokan kepada panitia untuk dimasukkan terlebih dahulu ke bank atau Baitul Māl wa Tamwīl (BMT).

“Jika pemenang arisan diharuskan atau diwajibkan meminjamkan uangnya kepada panitia, untuk kemudian panitia memasukkan uang itu ke bank atau BMT, maka jelas ini adalah muamalah yang dilarang dalam Islam,” tegasnya kepada media-umat.com, Jumat (19/6/2026).

Kiai Shiddiq menjelaskan, larangan ini karena adanya penggabungan dua akad atau lebih menjadi satu kesepakatan yang mengikat (hybrid contracts). Dalam kasus ini, akad pokok arisan atau al-qardh al-ta’āwunī (pinjaman tolong-menolong) dipersyaratkan dengan kewajiban meminjamkan uang kepada panitia.

“Keduanya tidak diperbolehkan secara syariah karena terkena larangan multiakad, yaitu satu akad yang mensyaratkan adanya akad lain,” tambahnya.

Larangan ini ia sandarkan pada hadits shahih riwayat Sahabat Ibnu Mas’ūd ra: “Nabi SAW telah melarang dua kesepakatan dalam satu kesepakatan” (HR Ahmad, Al-Bazzār, dan Al-Baihaqī).

Mengutip ulama Imam Taqiyuddin an-Nabhānī, Kiai Shiddiq menegaskan larangan tersebut berlaku karena keabsahan transaksi pertama digantungkan pada transaksi kedua. “Arisan itu satu akad, sedangkan meminjamkan uang kepada panitia adalah akad yang lain,” jelasnya.

Empat Syarat Arisan Sesuai Syariat

Guna mengantisipasi pelanggaran tersebut, Kiai Shiddiq memaparkan empat syarat wajib agar mekanisme arisan ini sesuai koridor syariah.

Pertama, panitia harus menyerahkan uang secara utuh (al-qabdh) kepada pemenang, baik tunai (cash) maupun transfer (de jure). “Kepemilikan harta dalam akad qardh baru sah setelah terjadi serah terima konkret,” jelasnya.

Kedua, tidak boleh ada pemotongan atau penambahan. “Pinjaman wajib dikembalikan dalam jenis dan jumlah yang semisal tanpa manipulasi potongan administrasi atau konsumsi,” terangnya.

Ketiga, peminjaman bersifat sukarela. “Panitia boleh meminjam uang tersebut dengan catatan tidak ada unsur pemaksaan atau persyaratan di awal,” tuturnya.

Keempat, pengelolaan dana wajib berbasis syariah. “Jika dimasukkan ke bank atau BMT, lembaga tersebut wajib mengelolanya secara murni syariah,” tegasnya.

Sebaliknya, jika dana diputar pada akad yang melanggar syariat, hukumnya menjadi haram. “Segala sarana kepada yang haram, hukumnya juga haram,” pungkas Kiai Shiddiq, mengutip kitab Al-Qawā’id al-Fiqhiyyah al-Mustakhrajah min Kitāb I’lām al-Muwaqqi’īn, hal. 502.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *