MediaUmat – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik Dr. Riyan membeberkan wajah keadilan pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib.
“Itulah (inilah) wajah keadilan pada masa Khalifah Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu,”_ ulasnya dalam Kisah Khilafah #26 bertajuk Ketika Khilafah Kalah di Pengadilan, Keadilan di Masa Ali Bin Abi Thalib, Jumat (20/3/2026) di kanal YouTube Rayah TV.
Di tengah gejolak politik, perang saudara, dan perpecahan umat, beber Riyan, Ali bin Abi Thalib tetap menegakkan satu hal yang tidak boleh runtuh, yaitu keadilan.
Dan, tegasnya, sistem peradilan pada masanya bukanlah hanya formalitas kekuasaan, tetapi fondasi moral negara.
Menurutnya, Ali menetapkan para qadhi (hakim) di berbagai wilayah. Sebagian adalah qadhi lama, sebagian lagi diangkat bersamaan dengan gubernur.
Di antara yang paling terkenal, sebut Riyan, adalah Syuraih bin al-Harits al-Kindi. Diangkat sejak masa Umar bin Khattab radhiallahu anhu sebagai qadhi di Kufah. Ia menjabat sekitar 60 tahun melewati masa Khulafaur Rasyidin hingga Bani Umayyah. Gajinya pada masa Ali sekitar 500 dirham per bulan.
“Jumlah yang sangat besar pada masanya. Artinya jelas negara menggaji hakim dengan layak agar keadilan tidak bisa dibeli,” ungkapnya.
Kisah yang paling terkenal, lanjutnya, Ali kehilangan baju besi. Ia menemukan di tangan seorang Yahudi.
“Lantas apa yang dia lakukan? Bukan merebutnya, bukan juga memerintahkan pengawal untuk mengambilnya. Ia membawa kasus itu ke pengadilan dan hakimnya Qadhi Syuraih. Tapi Ali tidak memiliki saksi yang cukup. Akhirnya Qadhi Syuraih memutuskan baju besi tetap milik si Yahudi. Khalifah Ali kalah di pengadilan dan kemudian beliau menerimanya,” imbuhnya.
Menariknya, ucap Riyan, melihat keadilan ini, orang Yahudi tersebut akhirnya mengakui bahwa baju besi itu memang milik Ali dan akhirnya ia masuk Islam.
Inilah keadilan yang berdakwah. Ali berkata, “Putuskanlah perkara sebagaimana kalian dulu memutuskan sampai persatuan tercipta kembali. Aku khawatir terjadi perpecahan.”
Artinya, papar Riyan, kontinuitas hukum harus tetap dijaga. Ia juga melarang qadhi untuk membatalkan keputusan qadhi yang lain.
“Dalam kasus penduduk Najran misalnya, mereka meminta Ali bin Abi Thalib untuk membatalkan keputusan Umar. Maka jawaban Ali tegas, Umar adalah orang yang mendapatkan petunjuk. Aku tidak akan mengubah keputusan yang telah diputuskan olehnya. Ini bukan loyalitas pribadi, ini stabilitas hukum,” tandasnya.
Ia menyimpulkan, di masa penuh konflik politik, Ali bin Abi Thalib membangun sistem peradilan yang memiliki independensi, konsistensi, dan juga bebas biaya, terbuka dan berbasiskan kepada ilmu serta berani melawan tekanan kekuasaan.
“Seorang khalifah kalah di pengadilan. Seorang hakim digaji layak agar tidak bisa disuap. Seorang qadhi dicopot karena ada suaranya yang tidak adil,” cetusnya.
Dalam kesempatan tersebut, Riyan juga menyampaikan bahwa Khalifah Ali menetapkan standar tinggi bagi seorang hakim. Seorang qadhi atau hakim haruslah berakal sehat dan matang. Tentu sudah pasti dia harus Muslim. Mengetahui hukum syariah, memahami nasikh mansukh, dan tidak mudah marah, serta tidak takut kecuali kepada Allah.[] Novita Ratnasari
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat