Hudud Bukan Sekadar Sanksi, tapi Perlindungan Masyarakat

 Hudud Bukan Sekadar Sanksi, tapi Perlindungan Masyarakat

MediaUmat Pimpinan Maslahah Foundation Ustadz Ponsen Sindu Prawito menegaskan, penerapan hukum hudud dalam sistem Islam bukan sekadar sanksi, melainkan mekanisme perlindungan masyarakat.

“Hudud bukan sekadar sanksi. Ia adalah mekanisme perlindungan masyarakat,” ujarnya dalam kajian Kisah Khilafah #28: Hudud di Masa Ali bin Abi Thalib, Hukum yang Tegas tapi Adil, Ahad (22/3/2026) di kanal YouTube Rayah TV.

Sebagaimana era Khalifah Ali bin Abi Thalib, sambungnya, penerapan hudud bukanlah tindakan emosional atau sekadar unjuk kekuasaan. Sebaliknya, hudud merupakan sistem perlindungan masyarakat yang berpijak pada prinsip keadilan dan ketelitian hukum.

Ponsen menegaskan, penerapan hudud memiliki dasar kuat dalam Al-Qur’an dan Hadits, yang bertujuan menjaga lima hal pokok dalam syariat (maqashid syari’ah) yaitu: agama, jiwa, akal, kehormatan, dan harta.

“Ali bin Abi Thalib menegakkan hukum dengan syarat, dalil, dan pertimbangan yang matang. Ini bukan tentang keras atau lembut, tapi tentang perlindungan akidah dan sosial,” tandasnya.

Ketelitian dalam Penerapan Hukum

Lebih lanjut, Ponsen memaparkan beberapa poin krusial terkait ijtihad Khalifah Ali bin Abi Thalib dalam berbagai kasus. Pertama, dalam kasus murtad, Ali memberikan kesempatan bertobat hingga tiga hari sebelum menjatuhkan hukuman. Ia juga membedakan perlakuan antara mereka yang murtad secara terang-terangan dengan kaum zindik (orang yang menyembunyikan kekafiran).

Kedua, dalam kasus perzinaan, Ali dikenal sangat teliti. “Ia pernah membatalkan hukuman rajam bagi seorang wanita yang terbukti melakukan zina karena terpaksa demi menyambung hidup,” papar Ponsen.

Ketelitian Ali juga tampak ketika ia menyelamatkan wanita pezina hamil yang nyaris dirajam pada era Khalifah Umar bin Khattab. Ali berijtihad bahwa rajam tidak boleh dilaksanakan sampai wanita tersebut melahirkan dan menyapih bayinya, dengan alasan perlindungan hak hidup sang anak.

“Artinya, hak janin dilindungi; hukum tidak boleh menzalimi pihak yang tidak bersalah,” kata Ponsen.

Ketiga, pada kasus pencurian, Ali menerapkan hukum potong tangan dengan sangat hati-hati dan mengedepankan aspek kemanusiaan. Beliau mensyaratkan bukti serta saksi yang kuat, bahkan menolak hukuman tersebut jika pelaku memiliki hak atas barang yang dicuri (seperti di Baitul Mal) atau jika pelaku adalah hamba sahaya yang mencuri dari majikannya.

Dalam ijtihadnya, ungkap Ponsen, hukuman potong tangan dan kaki hanya berlaku sampai pelanggaran kedua. Pada pencurian ketiga, pelaku cukup dipenjara agar tetap bisa mandiri dalam beraktivitas.
“Dalilnya firman Allah SWT Al-Maidah: 38 dan ayat berikutnya Al-Maidah: 39 yang artinya pintu tobat tetaplah terbuka,” ulas Ponsen.

Keempat, Ali menjatuhkan sanksi tegas pada kasus khamr untuk melindungi akal (hifdzul ‘aql), termasuk memberikan tambahan hukuman bagi mereka yang melanggar kesucian bulan Ramadhan. Contohnya, penyair An-Najasyi (Qais bin Amru) dijatuhi 80 kali cambukan karena meminum khamr, ditambah 20 kali cambukan keesokan harinya karena melakukan maksiat tersebut di siang hari pada bulan suci.

Hudud sebagai Penyucian

Di saat yang sama, Ponsen menggarisbawahi, dalam perspektif Ali bin Abi Thalib, hudud juga berfungsi sebagai kafarat atau penghapus dosa bagi pelakunya di akhirat.

“Penerapan hukum di masa Ali sangat terstruktur. Tidak ada amuk massa atau kerusuhan karena prosesnya diatur sedemikian rupa, mulai dari barisan saksi hingga keterlibatan imam,” tambahnya.

Terakhir, Ponsen menekankan bahwa inti dari kepemimpinan Ali adalah ketegasan pada prinsip namun penuh kehati-hatian dalam penerapan.

“Hukum ditegakkan untuk memberikan ruang tobat dan memastikan tidak ada pihak yang dizalimi akibat keraguan atau syubhat,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *