MediaUmat – Terkait pelantikan 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 2 Oktober 2026, Perhimpunan Intelektual Muslim Indonesia (HILMI) mengingatkan ada paradoks dalam desain kelembagaan tersebut.
“Ada paradoks dalam desain kelembagaan ini,” ujar HILMI dalam Intellectual Opinion yang diterima media-umat.com, Jumat (9/10/2026).
Menurut HILMI, Wantimpres bukan lembaga yang dibentuk tanpa dasar. Pasal 16 UUD 1945 mengamanatkan adanya suatu dewan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden. Pengaturannya dituangkan dalam UU Nomor 19 Tahun 2006, yang lalu diubah melalui UU Nomor 64 Tahun 2024. Nasihat tersebut wajib diberikan, baik diminta maupun tidak diminta Presiden.
Dengan demikian, Wantimpres seharusnya bukan sekadar forum yang menunggu undangan rapat atau membenarkan kebijakan yang telah diputuskan. Justru nasihat yang paling diperlukan seorang pemimpin sering kali bukan nasihat yang menyenangkan, melainkan yang memperingatkan bahwa keputusannya keliru.
Namun HILMI melihat, pada Pasal 6 ayat (1) UU 19/2006 melarang anggota Wantimpres memberikan keterangan, pernyataan, atau menyebarluaskan isi nasihat dan pertimbangan kepada pihak mana pun. Klausul tersebut sudah ada sejak masa Presiden SBY, bukan ketentuan baru pemerintahan Prabowo.
Memang, sebut HILMI, dilihat dari perspektif tata negara, kerahasiaan tertentu dapat dipahami. Presiden memerlukan ruang diskusi yang memungkinkan para penasihat mengemukakan pendapat secara jujur, termasuk mengenai persoalan diplomasi, pertahanan, konflik internal pemerintah, maupun risiko ekonomi.
Akan tetapi, lanjutnya, kerahasiaan substansi nasihat tidak seharusnya berubah menjadi kerahasiaan kinerja lembaga. Publik memang tidak harus mengetahui setiap percakapan Presiden dengan penasihatnya. Namun, publik berhak mengetahui berapa rekomendasi yang dihasilkan, bidang persoalan yang dikaji, berapa banyak rekomendasi yang ditindaklanjuti, dan bagaimana anggaran negara digunakan.
“Tanpa mekanisme tersebut, Wantimpres menghadapi masalah klasik akuntabilitas: dibayar oleh publik, bekerja untuk Presiden, tetapi keberhasilannya sulit diukur oleh pembayar pajak,” beber HILMI.
Empat Tingkatan Pengukuruan
HILMI mengusulkan empat tingkatan pengukuran yang saling berhubungan untuk mengevaluasi lembaga Wantimpres ini.
Pertama, aktivitas. Ini terkait berapa kajian, diskusi, kunjungan, dan konsultasi yang dilakukan oleh lembaga ini.
Kedua, output. Hal ini terkait berapa dokumen rekomendasi substantif yang disampaikan kepada Presiden.
Ketiga, outcome. Yakni terkait berapa rekomendasi yang dipertimbangkan, diterima, ditindaklanjuti atau ditolak pemerintah.
Keempat, impact. Yakni terkait apakah rekomendasi tersebut menghasilkan kebijakan yang lebih baik, mengurangi risiko, meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kerugian negara.
HILMI menjelaskan, empat tingkatan tersebut perlu dibedakan. Sebab banyaknya aktivitas tidak otomatis menghasilkan dampak. Sebaliknya, rekomendasi yang tidak diikuti pun dapat memiliki nilai intelektual apabila didasarkan pada analisis yang benar dan teruji.
Evaluasi ini, lanjut HILMI, dapat dilakukan tanpa membocorkan rahasia negara. Laporan tahunan cukup memuat topik umum, statistik rekomendasi, status tindak lanjut secara agregat, dan capaian kelembagaan. Substansi sensitif tetap dapat dilindungi.
Bahkan, untuk keperluan sejarah, HILMI menilai Indonesia perlu mempertimbangkan mekanisme deklasifikasi dokumen Wantimpres setelah jangka waktu tertentu, dengan pengecualian berdasarkan kepentingan keamanan negara dan perlindungan informasi.
Dengan demikian, jelas HILMI, generasi mendatang dapat mempelajari apakah kegagalan suatu pemerintahan disebabkan ketiadaan nasihat, buruknya kualitas nasihat, atau keputusan Presiden yang mengabaikan peringatan para penasihatnya.
Terakhir HILMI mengatakan, persoalan terpenting Wantimpres bukanlah jumlah anggotanya, bahkan bukan pula besaran hak keuangannya. Persoalan mendasarnya adalah bagaimana memastikan Presiden memperoleh nasihat independen tanpa membuat masyarakat kehilangan suara-suara independen di ruang publik.
HILMI mengingatkan, penasihat yang baik tidak boleh sekadar menjadi pembenar keputusan Presiden. Tapi harus berani mengatakan bahwa suatu kebijakan salah, meskipun pendapat tersebut tidak populer di lingkungan Istana.
Sebaliknya, jelas HILMI, Presiden yang kuat bukan Presiden yang dikelilingi orang-orang terkenal, melainkan Presiden yang mempunyai keberanian mendengar kebenaran, termasuk ketika kebenaran itu tidak menyenangkan.
Wantimpres dapat menjadi lembaga yang sangat berharga apabila benar-benar berfungsi sebagai pusat kecerdasan strategis negara. Tetapi tanpa akuntabilitas dan mekanisme evaluasi, lembaga ini juga berisiko berubah menjadi tempat parkir elite yang mahal sekaligus instrumen stabilisasi politik.
“Negara membutuhkan penasihat yang berani mengatakan Presiden salah. Islam mewajibkan warga dan intelektual yang tetap bebas mengatakan Presiden salah. Jangan sampai kehadiran yang pertama justru menghilangkan yang kedua,” pungkas HILMI.[] Agung Sumartono
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat