Farid Wadjdi: Hutan Milik Rakyat, Tak Boleh Dieksploitasi Swasta

MediaUmat – Menanggapi masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta bencana alam di Indonesia, Pemimpin Redaksi Majalah Al-Waie Farid Wadjdi menegaskan, status hutan merupakan bagian dari kepemilikan umum (milkiyyah ‘ammah) yang tidak boleh diserahkan pengelolaannya kepada pihak swasta.

“Tentu harus ditetapkan dulu status hutan itu sebagai kepemilikan umum. Itu artinya milik rakyat. Maka tidak boleh dieksploitasi oleh perusahaan swasta,” ujarnya dalam Sorotan Dunia Islam, Rabu (26/8/2026) di Radio Dakta 107.0 MHz FM Bekasi.

Artinya, kata Farid, yang berhak mengelola itu adalah negara dengan pembatasan-pembatasan, dipilah mana hutan yang bisa dieksploitasi, mana yang hutan itu dibutuhkan.

Kalau itu milik umum, kata Farid, itu tidak boleh dikuasai oleh individu atau swasta. Karena sebagian besar kerusakan yang dilakukan` korporasi itu karena menyerahkan kepemilikan itu kepada perusahaan swasta.

“Kalau perusahaan swasta itu kan hanya berpikir bagaimana mencari keuntungan yang sebesar-besarnya dan secepat-cepatnya, itu memang logika bisnis,” ungkapnya.

Karena ini adalah kepemilikan umum, maka hutan itu seharusnya dikelola oleh negara dengan baik. Negara boleh saja mengesploitasinya untuk kepentingan bisnis tapi sebatas yang dibutuhkan, tidak didasarkan pada kerakusan.

​”Misalkan kalau memang kas negara sudah penuh, untuk apa kemudian ada eksploitasi terhadap alam?” ungkapnya.

Menurutnya, harus ditegaskan, ada hutan-hutan yang memang tidak boleh dirambah, tidak boleh dieksploitasi, karena itu karena hutan ini terkait dengan penyimpanan air, pencegahan erosi dan sebagainya, atau longsor dan sebagainya.

“Nah, hutan-hutan seperti ini harus diproteksi oleh negara. Inilah yang disebut dengan hutan lindung. Namun masalahnya, sekarang setelah liberalisasi undang-undang, hutan lindung ini pun yang sebelumnya itu termasuk wilayah yang tidak boleh dirambah oleh bisnis, karena kepentingan bisnis, maka hutan lindung ini pun boleh dirambah, meskipun ada aturan-aturan yang seolah-olah membatasi, tapi kenyataannya pelanggaran-pelanggaran itu juga terjadi,” sesalnya.

Sebagai langkah pencegahan ke depan, ia mendesak pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dan menyeluruh.

“Harus ada pengontrolan yang ketat menjelang musim-musim panas, atau yang bisa diprediksi oleh ahli-ahli cuaca. Di situ harus ada pengendalian dan pengontrolan yang ketat. Harus dipastikan tidak ada pembakaran hutan oleh perusahaan-perusahaan swasta itu,” ungkapnya.

​Selanjutnya, kata Farid, negara harus memberikan sanksi yang keras tanpa pandang bulu. Bukan hanya bagi pembakar hutan, tapi pemilik perusahaan. Karena mereka inilah yang paling bertanggung jawab.

“Pembakar hutan itu kan orang di lapangan, tidak ada perintah pembakaran hutan kecuali itu diperintahkan oleh perusahaan. Maka pemilik-pemilik perusahaan ini harus diberikan sanksi yang tegas,” tandasnya.

​Yang berikutnya, kata Farid, negara harus menampakkan di depan umum siapa saja pemilik-pemilik perusahaan ini sehingga ada rasa malu untuk melakukan kejahatan lingkungan seperti ini. “Saya kira itu hal yang harus dilakukan ke depan agar tidak lagi hal seperti ini berulang,” katanya.

​Terakhir, ungkap Farid, karena memang faktor cuaca sangat mungkin menyebabkan kebakaran ini. Menurutnya, harus ada sistem teknologi yang canggih untuk melakukan pemadaman kebakaran.

“Bagaimana mempersiapkannya dengan teknologi yang canggih? Kalau di luar negeri itu, mempersiapkan tim khusus untuk kebakaran hutan dan itu sangat-sangat serius. Dengan teknologi canggih, dengan pesawat udara, dengan macam-macamlah. Itu diserahkan kepada ahlinya,” pungkasnya.[] Achmad Mu’it

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini: