FAKKTA: Saatnya Negeri Muslim Mandiri dan Kuat

 FAKKTA: Saatnya Negeri Muslim Mandiri dan Kuat

MediaUmat – Ketidakpastian perdagangan global yang masih tinggi akibat kebijakan Tarif Resiprokal Trump, ditambah putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat yang sempat membatalkan dasar hukumnya, harusnya menjadi pelajaran berharga bagi negeri-negeri Muslim.

“Ini semestinya menjadi pelajaran bagi negeri-negeri Muslim untuk menjadi negara yang kuat dari sisi ekonomi, militer, teknologi, dan diplomasi,” ujar Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak kepada media-umat.com, Jumat (27/2/2026).

Sebab, menurutnya, situasi ini menunjukkan rapuhnya ketergantungan ekonomi pada negara-negara Barat, sehingga menuntut adanya kemandirian yang hakiki. “Penguatan mandiri ini krusial agar tidak mudah didikte oleh negara-negara kafir yang kebijakannya sering kali merugikan,” paparnya.

Dengan kata lain, ketergantungan berlebih pada sistem perdagangan luar negeri saat ini, termasuk praktik tarif bea masuk yang tidak adil, merugikan posisi ekonomi negara-negara Muslim dan Indonesia. Oleh karena itu, kedaulatan ekonomi harus diwujudkan untuk mencapai kemandirian dan terhindar dari dikte pihak asing.

Adalah Khilafah Islam yang mengikuti manhaj (metode) kenabian dinilai sebagai solusi mutlak untuk menyatukan kekuatan umat, sumber daya alam, dan manusia di negeri-negeri Muslim. Menurut Ishak, persatuan di bawah sistem ini akan menciptakan kekuatan global yang mandiri, kokoh, dan disegani.

Ekonomi AS Melemah

Sebelumnya, Ishak mengungkapkan misi utama kebijakan tarif tinggi Trump adalah untuk membangkitkan kembali ekonomi AS yang dinilai melemah, sekaligus mengatasi defisit perdagangan yang dianggap mengancam keamanan nasional.

“Melalui kebijakan ini, Trump bertujuan menghidupkan kembali basis manufaktur domestik guna meningkatkan penyerapan tenaga kerja yang telah tergerus selama puluhan tahun,” ulasnya.

Selain itu, sambungnya, tarif diterapkan untuk meningkatkan akses pasar produk AS, menambah pendapatan negara, dan sebagai sarana diplomasi non-perdagangan. Pun langkah ini diambil untuk mencegah dampak jangka panjang dari kelemahan ekonomi terhadap kekuatan teknologi dan militer AS.

Namun, seluruh skema ini runtuh secara hukum ketika Mahkamah Agung AS pada 20 Februari 2026 memutuskan dengan suara 6-3 bahwa IEEPA, undang-undang darurat 1977 yang dijadikan Trump sebagai landasan hukum, sama sekali tidak memberikan wewenang kepada presiden untuk mengenakan tarif.

“Hal ini menciptakan ketidakpastian hukum sebab Indonesia telah menandatangani perjanjian perdagangan timbal balik (ART) pada 19 Februari 2026 sehari sebelum keputusan tersebut,” tandas Ishak sebagaimana dipaparkan sebelumnya, yang berarti perjanjian tersebut pada dasarnya ilegal.

Bahkan menurut kabar terbaru, pemerintahan Trump mengenakan tarif bea masuk imbalan (countervailing duty) fantastis mencapai 104,38% atas panel surya Indonesia, dengan tarif spesifik hingga 143,3% untuk perusahaan tertentu, guna melindungi produsen domestik AS.

Kebijakan ini dianggap pukulan telak bagi Indonesia yang justru terikat pakta Agreement on Reciprocal Trade (ART), yang mewajibkan keistimewaan maksimum bagi 99% produk AS masuk ke pasar domestik.

Peristiwa tersebut secara tidak langsung menunjukkan kesewenang-wenangan AS terhadap negara lain, yang kontradiktif dengan prinsip pasar bebas yang selama ini mereka propagandakan. Tindakan ini menegaskan bahwa kebijakan AS kerap mengabaikan aturan mereka sendiri demi kepentingan sepihak.

“Ini sekaligus membuka tabir bahwa pasar bebas hanya berlaku jika menguntungkan yang negara yang kuat, sementara jika tidak menguntungkan mereka akan mengabaikannya,” pungkasnya.[] Zainul Krian

Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat

Share artikel ini:

Related post

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *