MediaUmat – Peneliti dari Forum Analisis dan Kajian Kebijakan untuk Transparansi Anggaran (FAKKTA) Muhammad Ishak menegaskan, kemiskinan di Indonesia berakar pada tidak diterapkannya sistem Islam secara kaffah/menyeluruh, bukan sekadar masalah optimalisasi zakat dan semacamnya.
“Akar kemiskinan dalam pandangan Islam bukanlah tidak optimalnya pengumpulan zakat dan infak, melainkan tidak diterapkannya Islam secara menyeluruh dalam sistem ekonomi dan pemerintahan,” ujarnya kepada media-umat.com, Kamis (9/4/2026).
Menurut Ishak, ketimpangan pengelolaan sumber daya alam (SDA) merupakan pemicu utama kesenjangan sosial, terutama dalam konteks negara berkembang seperti Indonesia. Ia menyoroti bagaimana kekayaan alam melimpah seringkali tidak dinikmati secara merata oleh masyarakat lokal.
“Ironisnya, APBN lebih banyak tersedot untuk membayar bunga utang ribawi, sementara sumber daya alam strategis yang sejatinya milik umum, seperti migas, emas, nikel, dan batu bara, justru diserahkan kepada korporasi swasta,” tandasnya.
Kritik Rencana Konsolidasi Dana Umat
Adalah rencana Kementerian Agama (Kemenag) mengonsolidasikan berbagai instrumen dana umat—seperti zakat, wakaf, infak, hingga dam haji—ke dalam satu lembaga menuai kritik tajam dari Ishak. Kebijakan yang diklaim bertujuan mengentaskan kemiskinan tanpa membebani pajak tersebut dinilai berisiko tinggi dan berpotensi melanggar hukum syara’.
Ia menilai, ibadah memiliki dasar hukum dan peruntukan (mustahiq) yang berbeda secara tegas (qath’i).
“Zakat hanya diperuntukkan bagi delapan asnaf (golongan), sementara dam haji wajib disembelih di Tanah Haram. Mencampur seluruh dana tersebut dalam satu pos dikhawatirkan memicu kekacauan fikih dan membuat ibadah menjadi tidak sah,” jelasnya.
Selain aspek hukum agama, Ishak menyoroti risiko tata kelola. “Belum lagi risiko politisasi dan korupsi ketika triliunan rupiah dana ibadah umat dikelola oleh lembaga yang beririsan dengan kekuasaan politik,” imbuhnya.
Terkait pajak, ia menyebutkan bahwa dalam sistem Islam, pajak (dharibah) hanyalah pungutan terakhir yang bersifat terbatas, hanya dikenakan kepada kaum kaya saat Baitul Mal tidak mencukupi.
Solusi Sistemik
Menurut Ishak, zakat, wakaf, dan infak seharusnya berfungsi sebagai pelengkap dalam sistem ekonomi yang sudah adil, bukan sebagai alat “tambal sulam” atas kegagalan sistem saat ini.
Dalam pandangan Islam, terang Ishak, negara memiliki kewajiban mutlak untuk menjamin kebutuhan pokok warga—pangan, pakaian, dan papan—serta menyediakan akses gratis untuk pendidikan, kesehatan, dan keamanan.
“Jika mekanisme lapangan kerja dan kewajiban ahli waris sudah berjalan namun masih ada warga yang tidak tercukupi, barulah negara wajib memberikan santunan melalui kas negara,” tuturnya.
Ia menambahkan, jika konsisten dengan syariat, negara seharusnya memungut zakat secara tegas (otoritatif) dan memberikan sanksi bagi yang enggan membayarnya, bukan sekadar memberikan imbauan.
Oleh karena itu, Ishak menegaskan, solusinya bukan sekadar menambah lembaga pengumpul dana, melainkan transformasi sistem pemerintahan dan ekonomi secara sistemik. Langkah tersebut meliputi yang pertama, mengembalikan pengelolaan sumber daya alam (SDA) sepenuhnya untuk kemaslahatan rakyat.
Kedua, menghapus sistem riba dari sektor keuangan. Dan yang ketiga, menegakkan distribusi kekayaan sesuai ketentuan syariat.
Dengan kata lain, tekannya, tanpa pembenahan akar masalah, upaya pengumpulan dana umat hanya akan memindahkan tanggung jawab negara ke pundak rakyat tanpa menyelesaikan persoalan kemiskinan yang sebenarnya.
“Selama akar masalah sistemik ini dibiarkan, kemiskinan tidak akan terurai; negara hanya sedang memindahkan tanggung jawabnya kepada umat,” pungkasnya.[] Zainul Krian
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat