Soal:
Kepada Syaikh yang terhormat: Syaikh Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah, Amir Hizbut Tahrir, semoga Allah melindunginya.
Assalâmu ‘alaykum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Syaikh kami yang terhormat, ustadz kami, pemimpin kami, dan amir kami yang semoga dimuliakan oleh Allah, kami memohon kepada Allah SWT agar Anda dan keluarga Anda yang mulia selalu dalam keadaan sehat walafiat, keberkahan dan berada di bawah perlindungan dan pemeliharaan Allah SWT, amin.
Dan sekarang, saya mohon maaf sebelumnya, karena saya ingin menanyakan satu hal, yaitu:
Saya menemukan dalam buku-buku al-‘alim al-‘allamah Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullâh penggunaan istilah: اَلْعَقْلُ (akal) dan اَلْعَقْلِيَّةُ (pola pikir) terutama dalam pembahasan kepribadian Islami. Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani mendefinisikan kedua istilah tersebut dengan jelas, bahkan beliau mendefinisikan akal terlebih dahulu sebelum mendefinisikan ‘aqliyyah (pola pikir).
Namun, saya tidak menemukan di dalam buku-buku Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, khususnya dalam pembahasan tentang kepribadian Islami, definisi اَلنَّقْسُ, melainkan saya temukan beliau mendefinisikan اَلنَّفْسِيَّةُ –nafsiyyah- secara langsung.
Pertanyaan saya adalah: Apa definisi اَلنَّفْسُ –nafs- menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, jika memang ada? Atau apa definisi اَلنَّفْسُ –nafs- dan hakikatnya menurut pandangan Anda yang terhormat? Dan apakah benar اَلنَّفْسُdipahami adalah ath-thâqah al-hayawiyyah?
Semoga Allah membalas Anda dengan kebaikan atas jawaban Anda, dan kami memohon kepada Allah SWT agar membalas semua amal saleh Anda dengan balasan sebaik-baiknya di dunia dan akhirat. Amin, yâ rabb al-‘âlamîn.
Wassalâmu ‘alaykum wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Saudaramu: Muhammad Arif Billah (Bogor – Indonesia)
Saya mohon maaf, saya punya pertanyaan lain:
Allah SWT menyebutkan dalam al-Quran bahwa Dia mewafatkan al-anfusu saat tidurnya. Apa yang dimaksud dengan kewafatan an-nafsu saat tidur? Apakah makna hal itu bahwa an-nafsu itu mencakup potensi akal (thâqah al-‘aql), kebutuhan biologis (al-hâjah al-‘udhwiyyah), dan naluri, yang tampaknya terhenti atau “mati” selama tidur? Semoga Allah memberi Anda balasan yang lebih baik!
[Abi Arif]
Jawab:
Wa’alaikumussalâm wa rahmatullâh wa barakâtuhu.
Pertama: Benar, tidak ada definisi spesifik tentang an-nafsu dalam buku-buku kita karena itu adalah lafal musytarak, dan maknanya berbeda-beda sesuai dengan indikasi (qarînah) yang menyertai penggunaannya.. Adapun an-nafsiyyah, itu merupakan istilah yang dijelaskan untuknya makna yang menyertainya dalam penggunaan..
Untuk memperjelas hal ini terkait istilah al-musytarak, telah disebutkan di dalam asy-Syakhshiyyah al-Islâmiyyah juz 3, halaman 164 -file word-, bab al-isytirâk:
[Al-isytirâk adalah keberadaan lafal ditetapkan untuk dua makna yang berbeda secara penetapan asas (asal bahasa), yang mana keduanya begitu. Al-musytarak adalah lafal yang ditetapkan untuk masing-masing dari dua makna atau lebih. Seperti lafal اَلْعَيْنُ untuk mata, mata air, dan emas. Dan semisa lafal اَلرُّوْحُ untuk nyawa, untuk kesadaran hubungan dengan Allah, dan untuk Jibril. Dan lafal-lafal al-musytarak lainnya… Al-Musytarak ada dalam bahasa Arab. Abu al-Hasan al-Bashri berkata: “Para ahli bahasa telah menggunakan lafal اَلْقُرْءُ untuk makna suci dan haidh, yang keduanya berlawanan, sehingga hal itu menunjukkan keberadaan isim al-musytarak dalam bahasa”. Hal ini terjadi di dalam al-Quran, seperti dalam firman Allah SWT:
﴿ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ﴾
Tiga kali al-qur`u
Dan ayat:
﴿وَاللَّيْلِ إِذَا عَسْعَسَ﴾
Dan demi malam ketika datang dan pergi
Yakni berarti datang dan pergi. Jadi lafal tersebut musytarak (homonim) antara datang dan perginya malam. Ini menunjukkan bahwa al-musytarak (homonim) ada dalam bahasa Arab…
Oleh karena itu, penentuan makna suatu lafal al-musytarak dan pengkhususannya dengan salah satu makna-maknanya memerlukan indikasi (qarînah), sehingga harus ada indikasi (qarînah) yang menjelaskan makna yang dimaksud..].
Jadi indikasi (qarînah) sangat penting dalam menentukan salah satu makna dari lafal al-musytarak.. Begitu pula, mengenai lafal an-nafsu, lafal ini disebutkan dengan memiliki beberapa makna sesuai indikasi. Di antara makna-makna ini:
Pertama: Hadis Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda:
«أَلَمْ تَرَوْا الْإِنْسَانَ إِذَا مَاتَ شَخَصَ بَصَرُهُ؟ قَالُوا: بَلَى، قَالَ: فَذَلِكَ حِينَ يَتْبَعُ بَصَرُهُ نَفْسَهُ»
“Tidakkah kalian perhatikan bahwa ketika seseorang meninggal, matanya terbuka?” Mereka menjawab: “Ya”. Beliau bersabda: “Hal itu saat penglihatannya mengikuti nafs-nya (ruhnya)”.
Dalam hadis ini, penglihatan mengikuti an-nafs. Kata an-nafs di sini memerlukan indikasi untuk menjelaskan maknanya. Dan indikasi tersebut disebutkan di dalam hadis Ummu Salamah ra., ia berkata: “Rasulullah saw. masuk menemui Abu Salamah dan matanya terbuka, lalu beliau menutupnya, kemudian beliau bersabda:
«إِنَّ الرُّوحَ إِذَا قُبِضَ تَبِعَهُ الْبَصَرُ»
“Sesungguhnya nyawa (ar-rûh) ketika diambil, diikuti oleh penglihatan”.
Dalam hadis ini, penglihatan mengikuti ar-rûh (nyawa). Dan kedua hadis ini diriwayatkan oleh imam Muslim… Ini berarti bahwa an-nafsu yang diikuti oleh penglihatan saat kematian adalah ar-rûh (nyawa), sebagaimana disebutkan dalam hadis Ummu Salamah, bahwa penglihatan mengikuti ar-rûh (nyawa), artinya bahwa ar-rûh (nyawa) dan an-nafsu itu maknanya sama.
Kedua: Disebutkan di dalam Lisân al-‘Arab, 6/233, mengenai makna an-nafsu:
[1. Dan kata an-nafsu diungkapkan untuk merujuk pada diri orang keseluruhannya, seperti dalam ucapan mereka, “عِنْدِيْ ثَلَاثَةُ أَنْفُسٍ -Aku mempunyai tiga diri”. Dan seperti dalam firman Allah SWT:
﴿أَنْ تَقُولَ نَفْسٌ يَا حَسْرَتَا عَلَى مَا فَرَّطْتُ فِي جَنْبِ اللَّهِ﴾
“Supaya jangan ada orang yang mengatakan: “Amat besar penyesalanku atas kelalaianku dalam (menunaikan kewajiban) terhadap Allah” (TQS az-Zumar [39]: 56).
- An-nafsu adalah darah (اَلدَّمُ)… dan an-nafsu adalah mata (اَلْعَيْنُ), dan النَّافِسُ adalah اَلْعَائِنُ (orang yang dengki), dan اَلْمَنْفُوْسُ adalah اَلْمَعْيُوْنُ (orang yang terkena kedengkian) dan النَّفُوْسُ اَلْعَيُوْنُ adalah orang dengki yang mengincar harta orang lain untuk mendapatkannya, dan مَا أَنْفَسَهُ yakni مَا أَشَدَّ عَيْنُهُ (betapa keras kedengkiannya), ini menurut al-Lihyani. Dan dikatakan, “أَصَابَتْ فُلَاناً نَفْسٌ -Si fulan terkena nafsun (kedengkian/pandangan jahat)-“ dan “نَفَسْتُكَ بنَفْسٍ -Aku menimpakan nafsun kepadamu-“ jika “أَصَبْتَهُ بِعَيْنٍ -Anda menimpakan ‘ayn (kedengkian/pandangan jahat) kepadanya-“ …
- Danتَنَافَسْنَا ذَلِكَ الْأَمْرَ وتَنَافَسْنَا فِيْهِ -Kita bersaing untuk hal itu dan kita memperebutkannya- yakni kita saling iri dan berlomba satu sama lain. Di dalam al-Quran:
﴿وَفِي ذَلِكَ فَلْيَتَنَافَسِ الْمُتَنَافِسُونَ﴾
“dan untuk yang demikian itu hendaknya orang berlomba-lomba” (TQS al-Muthaffifin [83]: 26).
Yakni, dalam yang demikian itu hendaklah orang-orang menginginkannya. Dan di dalam hadis al-Mughirah (disebutkan): سَقِيْمُ النِّفَاسِ yakni persaingan (اَلْمُنَافَسَةُ) dan perebutan (اَلْمُغَالَبَةُ) atas sesuatu telah membuatnya sakit.
Dan dalam hadis:
«…فَوَاللَّهِ لَا الْفَقْرَ أَخْشَى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخَشَى عَلَيْكُمْ أَنْ تُبْسَطَ عَلَيْكُمْ الدُّنْيَا كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوهَا وَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ»
“Demi Allah, bukanlah kemiskinan yang aku khawatirkan bagi kalian, tetapi aku khawatirkan atas kalian dihamparkan dunia untuk kalian sebagaimana dunia dihamparkan untuk orang-orang sebelum kalian, lalu kalian akan berlomba-lomba memperebutkannya sebagaimana mereka berlomba-lomba memperebutkannya, dan itu akan membinasakan kalian sebagaimana telah membinasakan mereka”.
Itu berasal dari persaingan, keinginan akan sesuatu, dan eksklusivitas…], selesai dari Lisân al-‘Arab.
Seperti yang Anda lihat, makna an-nafsu memerlukan indikasi (qarînah) di dalam teks.. Dan di situ masih ada makna-makna lain untuk an-nafsu dan kata turunannya… dan masing-masing darinya memerlukan indikasi (qarînah).
Begitulah, kami tidak menyebutkan makna an-nafsu secara spesifik karena hal itu (maknanya) sesuai indikasinya (qarînah). Jadi maknanya berbeda-beda sesuai indikasi (qarînah) di dalam teks (nash) itu sendiri atau teks (nash) lain.
Kedua: Adapun pertanyaan Anda tentang makna ayat mulia ini:
﴿اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir” (TQS az-Zumar [39]: 42).
Saya merajihkan bahwa maknanya adalah bahwa Allah SWT mewafatkan an-nafsu (orang) jika ia mati, dari semua aspek kehidupan. Dan demikian pula, Dia mewafatkan al-anfus (orang-orang) dalam tidur mereka dari kebebasan bergerak, membedakan (berpikir), dan tindakan … dll.
Untuk penjelasan lebih, saya sebutkan apa yang dinyatakan dalam sebagian buku tafsir dan sebagian buku bahasa:
- Di dalam Tafsîr al-Qurthubî surat az-Zumar [39]: 42:
﴿اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir” (TQS az-Zumar [39]: 42).
Di dalamnya ada empat masalah: Pertama, firman Allah SWT:
﴿اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا﴾
Allah memegang nafsu-nafsu ketika matinya
Yakni Dia memegangnya ketika berakhirnya ajalnya (waktu yang telah ditentukan baginya).
﴿وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا﴾
“dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya”.
Ada perbedaan pendapat tentang hal ini. Dikatakan: Dia memegangnya dari melakukan tindakan (tasharruf) sementara rûh-nya (nyawanya) masih tetap berada di dalam tubuh mereka.
﴿فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى﴾
“maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain”
Yaitu orang yang sedang tidur, jadi Dia melepaskannya untuk melakukan tindakan (tasharruf) hingga waktu kematiannya yang telah ditentukan. Ibnu Isa berkata … Dan Sa’id bin Jubair berkata: “Allah memegang rûh (nyawa) orang-orang mati ketika mereka mati, dan rûh (nyawa) orang-orang hidup ketika mereka tidur. Kemudian mereka akan saling mengenali satu sama lain sebagaimana yang dikehendaki Allah.
﴿فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى﴾
“Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain”
Yakni, Dia mengembalikannya… Dan dari Nabi saw., beliau bersabda:
«كَمَا تَنَامُونَ فَكَذَلِكَ تَمُوتُونَ وَكَمَا تُوقَظُونَ فَكَذَلِكَ تُبْعَثُونَ»
“Sebagaimana kamu tidur, demikian pula kamu akan mati, dan sebagaimana kamu terbangun, demikian pula kamu akan dibangkitkan”.
Dan Umar berkata: “النَّوْمُ أَخُوْ الْمَوْتِ -Tidur adalah saudara kematian”. Diriwayatkan secara marfu’ dari hadis Jabir bin Abdullah: Dikatakan: “Wahai Rasulullah, apakah penghuni surga tidur?” Beliau bersabda:
«لَا، النَّوْمُ أَخُو الْمَوْتِ وَالْجَنَّةُ لَا مَوْتَ فِيهَا»
“Tidak, tidur adalah saudara kematian, sedangkan surga, tidak ada kematian di dalamnya” (HR ad-Daraquthni) …
Ringkasnya:
- Kami tidak menyebutkan makna an-nafsu secara spesifik karena maknanya itu sesuai indikasinya (qarînah), sehingga maknanya berbeda-beda sesuai indikasi (qarînah) di dalam teks itu sendiri atau teks lainnya.
- Saya merajihkan bahwa makna ayat mulia:
﴿اللَّهُ يَتَوَفَّى الْأَنْفُسَ حِينَ مَوْتِهَا وَالَّتِي لَمْ تَمُتْ فِي مَنَامِهَا فَيُمْسِكُ الَّتِي قَضَى عَلَيْهَا الْمَوْتَ وَيُرْسِلُ الْأُخْرَى إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى إِنَّ فِي ذَلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ﴾
“Allah memegang jiwa (orang) ketika matinya dan (memegang) jiwa (orang) yang belum mati di waktu tidurnya; maka Dia tahanlah jiwa (orang) yang telah Dia tetapkan kematiannya dan Dia melepaskan jiwa yang lain sampai waktu yang ditetapkan. Sesungguhnya pada yang demikian itu terdapat tanda-tanda kekuasaan Allah bagi kaum yang berfikir” (TQS az-Zumar [39]: 42).
Adalah bahwa Allah SWT mewafatkan an-nafsu (orang) ketika ia mati dari semua aspek kehidupan, dan demikian pula Dia mewafatkan al-anfus (orang-orang) dalam tidurnya dari kebebasan bergerak, membedakan, dan tindakan… dll.
Inilah yang saya rajihkan dalam masalah ini, wallâh a’lam wa ahkam.
Saudaramu, Atha` bin Khalil Abu ar-Rasytah
14 Shafar al-Khair 1448 H
28 Juli 2026 M
https://hizb-ut-tahrir.info/ar/index.php/ameer-hizb/ameer-cmo-site/110696.html
https://www.facebook.com/AtaAboAlrashtah/posts/122145858927129051