Dari Mana Kedaulatan Berasal?
Serial Ramadhan dan Membangun Kembali Umat (Episode 4)
Pertanyaan paling penting dalam sistem pemerintahan apa pun bukanlah siapa yang berkuasa, melainkan: siapa yang memiliki hak untuk membuat undang-undang? Penguasa—apa pun nama atau gelarnya—tidak menciptakan legitimasi sendiri, tetapi memperolehnya dari otoritas yang memberinya. Jika otoritas tersebut murni manusia, maka pembuatan undang-undang menjadi ekspresi kehendak mayoritas, keseimbangan kekuasaan, atau kepentingan kelas yang berkuasa. Tetapi jika otoritas tersebut adalah wahyu ilahi, maka peran penguasa berubah dari pembuat hukum menjadi pelaksana hukum.
Dalam sistem politik kontemporer, kedaulatan—secara teoritis—berada di tangan rakyat dan dijalankan melalui parlemen atau konstitusi. Parlemen menetapkan, mengubah, dan mencabut undang-undang. Apa yang dilarang (haram) kemarin mungkin menjadi diperbolehkan (halal) hari ini jika mayoritas suara menghendakinya, dan sebaliknya. Otoritas tertinggi di sini bersifat dinamis, relatif, dan bergantung pada keadaan, kepentingan, serta tekanan media dan ekonomi.
Dalam Islam, masalah ini sudah jelas: kedaulatan berada di tangan hukum Islam (syariah), artinya sumber hukum adalah teks-teks definitif Al-Qur’an dan Sunnah, serta apa yang berumber dari teks-teks tersebut melalui metode penafsiran ilmiah yang sahih (ijtihad). Sedang kekuasaan berada di tangan umat (rakyat), artinya rakyat memilih siapa yang melaksanakan hukum-hukum tersebut dan meminta pertanggungjawabannya. Perbedaan antara kedaulatan dan kekuasaan ini bersifat mendasar; kedaulatan menentukan siapa yang menetapkan aturan, sedangkan kekuasaan menentukan siapa yang menegakkannya.
Untuk memahami pentingnya masalah ini, cukup dengan melihat contoh praktis: riba benar-benar dilarang (haram) menurut teks Al-Qur’an:
﴿يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ﴾
“Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang mukmin.” (TQS. Al-Baqarah [2] : 278).
Keputusan hukum ini tidak tunduk pada pemungutan suara atau negosiasi. Menurut konsep ini, baik penguasa maupun parlemen tidak memiliki wewenang untuk mengubah riba menjadi diperbolehkan (halal). Namun, dalam sistem sekuler, suku bunga adalah alat kebijakan moneter. Suku bunga dapat dinaikkan atau diturunkan sesuai dengan pertimbangan ekonomi. Bahkan mungkin dianggap perlu untuk stabilitas pasar. Di sinilah letak perbedaannya: bahwa dalam kasus pertama, teks tersebut membatasi kehendak politik; dalam kasus kedua, kehendak politik mendefinisikan ulang apa yang secara hukum diperbolehkan (halal) dan dilarang (haram).
Contoh lain: kepemilikan (al-milkiyah). Dalam Islam, kepemilikan dibagi menjadi kepemilikan pribadi (milkiyah khāshshah), kepemilikan publik (milkiyah āmmah), dan kepemilikan negara (milkiyah daulah). Kepemilikan publik (milkiyah āmmah) merujuk pada sumber daya permanen dan semi-permanen yang sangat dibutuhkan manusia, seperti air, padang rumput, dan api (energi), begitulah menurut hadits:
«النَّاسُ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: الْمَاءِ وَالْكَلَأِ وَالنَّارِ»
“Manusia berserikat (berbagi/memiliki bersama) dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api (energi).”
Kepemilikan publik (milkiyah āmmah) ini adalah sumber daya yang tidak dapat dimonopoli. Namun, dalam sistem kapitalis, privatisasi adalah hal yang lazim, dengan pasar bertindak sebagai penentu alokasi sumber daya, kecuali dilarang oleh hukum positif. Oleh karena itu, kepemilikan publik (milkiyah āmmah) dapat dijual atau dikelolanya untuk keuntungan pribadi atau kelompok jika otoritas legislatif menganggapnya tepat.
Dalam kasus Mesir, dampak dari perbedaan otorisasi terlihat jelas. Ketika kebijakan ekonomi dikelola sesuai dengan arahan lembaga keuangan internasional, dan anggaran didasarkan pada pinjaman berbunga, maka ini bukanlah keputusan teknis semata, melainkan hasil dari penerapan kerangka pemikiran tertentu yang memandang bunga sebagai alat yang wajar dan pinjaman sebagai cara yang sah untuk mengelola defisit. Namun, dalam kerangka Islam, di mana bunga dilarang (haram) secara mutlak, pencarian akan beralih ke alat pembiayaan lain dan restrukturisasi pengeluaran dan kepemilikan publik dengan cara yang sangat berbeda.
Oleh karena itu, masalahnya bukanlah masalah moral yang dangkal, melainkan masalah struktural. Ketika kedaulatan dicabut dari hukum Islam (syariah), maka undang-undang menjadi rentan untuk ditulis ulang sesuai dengan keseimbangan kekuasaan. Undang-undang dapat diberlakukan untuk membatasi kebebasan, memperluas kekuasaan badan eksekutif, atau mendistribusikan kekayaan dengan cara yang menguntungkan kelompok-kelompok tertentu, di mana semua itu telah memperoleh legitimasinya, karena ditetapkan oleh otoritas yang berwenang.
Namun dalam model yang menetapkan kedaulatan di tangan hukum Islam (syariah), penguasa tidak memiliki hak untuk mengubah keputusan yang telah ditetapkan. Bahkan, pelanggarannya terhadap keputusan syariah membatalkan legitimasi kekuasaannya. Inilah sebabnya mengapa ada pembicaraan tentang kewajiban untuk muhasabah (meminta pertanggungjawaban penguasa) jika ia melanggar syariah, dan mereka mengutip hadits-hadits seperti:
«مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ … »
“Barangsiapa di antara kalian melihat suatu kemungkaran, maka hendaklah ia mengubahnya … ”
Dan hadits:
«أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ حَقٍّ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ»
“Bentuk jihad yang terbaik adalah mengucapkan kata-kata kebenaran di hadapan penguasa yang zalim.”
Muhasabah di sini bukanlah suatu pemberian dari pihak berwenang, melainkan hak dan kewajiban yang timbul dari kenyataan bahwa hukum Islam (syariah) lebih tinggi daripada penguasa itu sendiri.
Ketika kedaulatan berada di tangan manusia, parlemen, atau siapa pun yang mengendalikannya, dapat membentuk kembali kehidupan masyarakat dengan satu hukum saja. Amandemen pasal konstitusi dapat mengubah bentuk pemerintahan, dan hukum ekonomi dapat mengubah nasib jutaan orang. Namun, ketika kedaulatan berada di tangan hukum Islam, maka mujtahid, dalam mengambil keputusan berdasarkan hukum Islam, melakukannya dalam kerangka kerja yang telah ditentukan yang tidak dapat dilanggarnya.
Di Mesir, banyak krisis sosial dan ekonomi berakar dari kesenjangan antara akidah (kepercayaan) masyarakat dan sistem serta undang-undangnya. Orang-orang percaya bahwa Al-Qur’an adalah firman Allah dan mereka membacanya bahwa di dalamnya ada hukum-hukum yang jelas, namun mereka hidup di bawah sistem yang prinsip-prinsipnya berasal dari filsafat lain. Sehingga kontradiksi ini menimbulkan rasa keterasingan: hukum tidak mencerminkan apa yang sebenarnya diyakini masyarakat.
Pertanyaan tentang sumber perundang-undangan bukanlah pertanyaan teoretis yang terisolasi; melainkan, pertanyaan itulah yang menentukan struktur ekonomi, batasan kewenangan, hakikat hak, dan mekanisme pertanggungjawaban (muhasabah). Ketika dikatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan syariah dan kekuasaan berada di tangan umat”, makna yang dimaksudkan dalam kerangka ini adalah bahwa undang-undang tidak dihasilkan di koridor politik sesuai dengan keseimbangan kekuasaan, tetapi berasal dari teks-teks yang telah ditetapkan, sementara umat menunjuk perwakilan yang berkomitmen untuk melaksanakannya.
Sebaliknya, ketika kedaulatan diberikan kepada rakyat melalui lembaga perwakilan mereka, rakyat secara teoritis menjadi sumber hukum yang menetapkan apa yang diperbolehkan (halal) dan dilarang (haram), bahkan jika hal ini bertentangan dengan teks keagamaan bagi sebagian masyarakat.
Di antara kedua konsep ini terletak penentuan bentuk negara, sifat konflik pemikirannya, dan masa depan legislatifnya. Oleh karena itu, pertanyaan tentang siapa yang berhak membuat undang-undang lebih penting daripada pertanyaan tentang siapa yang menduduki posisi kekuasaan, karena posisi kekuasaan dapat berubah, tetapi jika fondasinya kokoh, maka ia akan menentukan arah umat selama beberapa dekade mendatang.
Landasan apa yang lebih baik daripada akidah Islam dan hukum-hukum yang bersumber darinya? Dan kedaulatan apa yang lebih baik daripada kedaulatan hukum Islam (syariah) ketika ia merangkul kekuasaan umat dan menerapkan hukum-hukum yang bersumber dari wahyu ilahi di bawah naungan Islam dan negaranya, Khilafah Rasyidah ‘ala minhājin nubuwah?
Kantor Media Hizbut Tahrir
Di Wilayah Mesir
Sumber: hizb-ut-tahrir.info, 25/2/2026.
Dapatkan update berita terbaru melalui saluran Whatsapp Mediaumat