Mediaumat.news – Lantaran amar putusan maupun pertimbangan-pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai tidak tepat, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan banding. “Kami
Mediaumat.news – Ketua Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Daeng Wahidin menyatakan keanehannya terhadap putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menyatakan perjuangan menegakkan khilafah
Mediaumat.news – Putusan hakim PTUN telah nyata-nyata mempersalahkan kegiatan dakwah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menyebarkan pemahaman tentang syariah dan khilafah. “Itu sama artinya, mempersalahkan
Mediaumat.news – Terkait putusan gugatan sengketa pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia, Koalisi 1000 Advokat Bela Islam menyampaikan pernyataan sikapnya. “Tidak ada satu pun
Mediaumat.news – Pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa perkara Gugatan HTI terhadap pembubaran organisasi tersebut belumlah final meskipun ditolak oleh PTUN Jakarta. Masih ada
Mediaumat.news – Keputusan Hakim PTUN yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dinyatakan jubir HTI sebagai tindakan memusuhi Islam dan harus ditolak. “Kita tolak keputusan
Mediaumat.news – Dengan mengetuk palu, hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya memenangkan tergugat (pemerintah) dalam sengketa pencabutan Badan Hukum Perkumpulan (BHP) Hizbut Tahrir Indonesia,
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menyatakan khilafah tercatat dalam sejarah. Betapa gemilangnya para khilafah dalam memakmurkan rakyatnya dan menerapkan hukum secara adil dan bijaksana. Kini HTI
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggugat surat keputusan Kemenhum HAM yang membubarkan ormas yang konsisten berdakwah tentang pentingnya khilafah. Gugatan telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha
Rabu (25/04/2018), sidang atas nama Terdakwa Rini Sulistiawati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa Hukum Terdakwa, menghadirkan Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H.